Jakarta, DuniaNotaris.Com – CV adalah Comanditaire Venootschap, merupakan bentuk usaha yang bisa dipilih oleh pengusaha untuk melakukan usaha. CV berbeda dengan PT, karena modal awal tidak harus besar. Didalam CV tidak ditentukan modal minimal, sehingga bebas melakukan bentuk usaha dengan modal sendiri yang terbatas.
CV juga merupakan sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga kekayaan pemilik bisa dicampur dengan kekayaan pribadi. Namun didalam mendirikan CV harus minimal 2 orang, satu sebagai pendiri aktif, dan lainnya sebagai pemberi modal. Untuk anda yang berniat mendirikan CV penting untuk mengetahui biaya mendirikan CV, selain itu penting juga mempersiapkan syarat dan prosedur yang dibutuhkan.
Syarat Dan Biaya Mendirikan CV Murah
Untuk mendirikan CV, hal pertama yang harus anda siapkan adalah modal atau biaya mendirikan CV, selain biaya anda juga harus mempersiapkan calon nama CV, pilihlah nama yang mudah untuk diingat, dilafalkan dan unik.
Selain itu anda juga harus menyiapkan tempat kedudukan atau domisili CV, pilih juga siapa yang bertindak sebagai persero aktif dan persero pasif. Selain itu yang paling penting pilih bidang usaha apa yang akan anda jalankan. Jika hal-hal diatas sudah anda penuhi maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan persyaratan administrasi, persyaratan yang harus anda siapkan antara lain :
- Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
- Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.
Prosedur Mendirikan CV
Diatas adalah persyaratan administrasi yang dipersiapkan jika Anda menggunakan jasa notaris. Dan anda tidak diribetkan dengan prosedurnya. Nah, jika tidak menggunakan jasa Notaris dalam mendirikan CV, maka anda harus melakukan beberapa tahapan prosedur, yaitu :
- Pertama buatlah terlebih dahulu akta pendirian CV, anda bisa membuatnya dengan menggunakan bantuan dari notaries.
- Selanjutnya daftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan pengadilan negeri setempat
- Selanjutnya adalah mengurus surat domisili setempat, hal ini penting karena surat domisili masuk dalam persyaratan membuat SKDP.
- Selanjutnya buatlah nomor pokok wajib pajak atau dikenal dengan nama NPWP, anda harus mengurusnya dikantor pajak setempat yang sesuai dengan domisili CV
- Tahap selanjutnya adalah mengurus izin usaha bisang yang akan dijalankan oleh sebuah CV
- Dan tahapan selanjutnya adalah anda harus mengurus dokumen tanda daftar perusahaan atau dikenal dengan nama TDP, yang mana merupakan tanda bukti legalitas CV anda.
- Jika usaha anda bergerak dalam bidang perdagangan maka anda harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikenal juga dengan nama SIUP
- Dan jika usaha anda bergerak dalam bidang kontruksi maka anda harus memperoleh surat izin usaha jasa kontruksi yang sering kita singkat dengan nama SIUJK.
Biaya yang Dibutuhkan
Jika Anda menggunakan jasa notaris kami, bersan biaya yang dibutuhkan adalah:
Pendirian CV, Tangerang Selatan | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Jakarta | Rp.6.500.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Bekasi, Lengkap | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Bogor, Lengkap | Rp.9.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Setelah proses diatas anda lewati, baik proses menggunakan jasa notaries atau sendiri maka anda akan mendapatkan beberapa dokumen legalitas berupa domisili perusahaan, akta notaries pendirian CV, NPWP perusahaan, SIUP, TDP atau tanda daftar perusahaan, dan lain sebagainya. Dengan banyaknya dokumen yang anda peroleh, maka biaya mendirikan CV tidaklah seberapa.