Ketika seseorang telah meninggal dunia maka semua harta yang dimilikinya akan menjadi harta warisan yang akan diwaris oleh orang-orang yang telah ditentukan. Tidak jarang, apalagi di Indonesia terjadi beberapa konflik terkait harta warisan. Maka dari itu hal ini supaya diminimalisir.
Kalau sudah membahas tentang harta warisan, tidak peduli saudara atau masih keluarga kebanyakan ingin mendapatkan yang paling banyak. Sebagai contoh apabila ada seorang adik yang merasa tidak diperlakukan tidak adil oleh kakaknya yang cenderung mendapat harta warisan lebih banyak maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik, fitnah bahkan pertengkaran.
Memang tidak baik apabila membicarakan wasiat harta seseorang apalagi orang yang mempunyai wasiat tersebut masih hidup. Kesannya menginginkan kematian orang tersebut.
Surat wasiat merupakan surat yang menuliskan tentang pernyataan dari seseorang tentang harta yang ditinggalkannya ketika sudah meninggal dunia nanti. Surat wasiat supaya ditulis dalam bentuk surat atau akta yang ditandatangi oleh orang yang melakukan wasiat. Wasiat tidak diperbolehkan hanya berupa ucapan saja.
Surat wasuat tersebut memuat beberapa hal yakni pernyataan yang ditulis secara jelas dan tegas oleh pemilik harta wasiat mengenai jumlah harta yang diwasiatkan, siapa saja penerima wasiat tersebut, berapa jumlah nominal yang diterima oleh setiap penerima wasiat tersebut serta memilih seseorang yang akan melakukan semua wasiatnya tersebut. Orang yang memberikan wasiat mempunyai hak dan kewenangan merubah isi wasiat tersebut selama masih hidup.
Secara umum, seseorang yang berwasiat akan meminta bantuan notaris dalam membuat surat wasiat. Notaris tersebut akan mendaftarkan surat wasiat pada kantor pusat wasiat departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian keaslian surat wasiat akan lebih terjamin. Ada beberapa bentuk surat wasiat yang kebanyakan digunakan, diantaranya ialah:
- Surat wasiat Olo grafis
Surat wasiat jenis ini merupakan surat wasiat yang dibuat oleh pemberi wasiat. Penulisan serta penandatanganan surat ini secara langsung dilakukan oleh pembuat wasiat. Kemudian surat wasiat tersebut disimpan pada seorang Notaris.
Notaris akan membuat akta yang dibubuhkan tanda tangan notaris, pemberi wasiat serta saksi wasiat tersebut. Surat wasiat olografis ini bisa disimpan dalam dua cara yakni secara terbuka dan secara tertutup.
- Surat Wasiat Rahasia
Sesuai dengan namanya, surat wasiat rahasia merupakan surat wasiat yang dibuat secara tertutup oleh orang yang memberikan wasiat. Selanjutnya orang yang memberikan wasiat tersebut memberikan surat tersebut kepada notaris secara tertutup dan disaksikan oleh empat orang saksi.sama seperti surat wasiat olografis, surat wasiat rahasia juga ditulis dan ditandatangani secara langsung oleh pembuat wasiat.
Dalam memberikan wasiat, seseorang harus memenuhi beberapa ketentuan berikut ini: orang yang akan memberikan wasiat sedikitnya telah berusia 21 tahun atau sudah melakukan pernikahan walaupun belum mencapai usia 21 tahun, harta wasiat yang akan diberikan harus tertulis jumlahnya secara jelas dan rinci.
Apabila harta yang diwasiatkan tersebut berupa sebidang luas tanah maka supaya dilengkapi dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama pemilik wasiat. Selanjutnya peran pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mebuat wasiat seperti para saksi dan notaris supaya menjalankan fungsinya masing-masing.
Apabila terdapat surat wasiat yang terdahulu, maka surat wasiat tersebut supaya dicabut kemudian diterbitkan surat wasiat yang terbaru. Hal yang terpenting dalam memberikan wasiat ialah pemberi wasiat dalam keadaan sadar dan mempunyai akal sehat serta tanpa paksaan dari pihak manapun.