Cara Pesan Nama PT dan Peraturannya

Langkah awal dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah memesan nama perusahaan. Karena itu, pilihlah nama sesuai keinginan, tapi tentunya harus mengikuti peraturan yang berlaku. Nah, bagaimana prosedur Pesan Nama PT dan ketentuan yang mengikatnya?

Prosedur Pesan Nama Perseroan Terbatas

Untuk memesan nama Perseroan Terbatas, Anda akan berhubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pembenahan dilakukan Kementerian ini, sehingga semakin memudahkan pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan. 

Sekarang ini pengurusan pengajuan nama perusahaan cukup dilakukan secara online. Jadi pastikan koneksi internet di tempat Anda stabil, dan sudah mengantongi nama perusahaan yang akan didaftarkan. Sangat dianjurkan untuk memiliki tiga daftar nama perusahaan. Supaya kalau pengajuan pertama gagal, Anda masih punya cadangan nama lainnya.

Penting dipahami untuk pendirian PT lokal wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Jadi kalau nama perusahaan yang Anda buat masih mengandung kata atau bahasa asing, maka sudah pasti akan ditolak oleh sistemnya. 

Pemesanan nama PT  ini dilakukan oleh Notaris, dengan membeli voucher seharga 200 Ribu Rupiah. Bagaimana dan di mana Anda bisa membeli voucher tersebut?

Bagaimana Cara Membeli Kode Voucher Pesan Nama PT?

Caranya sangat mudah dengan mengakses https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah/id

Bila laman tersebut sudah terbuka, maka akan tampil beberapa kolom untuk penentuan jenis voucher yang akan dibeli. Berikut panduannya untuk langsung memilih pembelian voucher untuk pesan nama Perseroan Terbatas.

  1. Kolom Pelayanan Jasa Hukum harus diisi dengan opsi Badan Hukum. Kemudian di kolom di bagian bawahnya dilengkapi dengan opsi Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
  2. Kolom Nama Pemohon harus dilengkapi dengan nama lengkap pemohon.
  3. Kolom Email Pemohon harus diisi dengan informasi surat elektronik yang digunakan.
  4. Kolom Nomor HP harus diisi dengan nomor ponsel yang biasa digunakan atau masih aktif.
  5. Kolom Jumlah Pembelian bisa diisi dengan angka 1 (satu).
  6. Langkah terakhir dengan mencentang pada kolom, yang di bagian sisi kanannya memberikan informasi “Saya telah membaca dan memahami syarat dan ke tentuan di atas”

Pastikan semua data atau informasi yang dimasukkan sudah akurat. Guna memastikan tidak ada kesalahan data, sehingga tidak akan ada permasalahan ke depan.

Langkah seterusnya dengan membayar voucher melalui ATM, internet banking, teller pada bank yang sudah bekerjasama dengan Ditjen AHU, seperti Bank Nasional Indonesia (BNI 46).

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pemesanan nama Perseroan Terbatas.

Untuk bisa mulai Pesan Nama PT, Anda bisa mengakses laman https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama. Pada laman tersebut Anda bisa memesan nama untuk Perseroan, Yayasan dan Nama Perkumpulan.

Beberapa kolom yang harus Anda isi dengan data akurat adalah sebagai berikut.

  1. Kode Pembayaran atau Kode Voucher. Anda bisa memasukkan kode voucher yang barus saja dibeli, dengan panduan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
  2. Nama Perseroan yang diinginkan. Anda bisa mengetikkan nama PT yang Anda inginkan. Pastikan namanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar pengajuan pendaftaran nama perusahaan langsung disetujui.
  3. Singkatan perseroan yang diinginkan. Anda bisa memasukkan singkatan untuk nama PT .
  4. Jenis Perseroan. Ada tiga opsi untuk jenis perseroan, yaitu swasta nasional, PMDN fasilitas dan PMA.
  5. Nama Domain Perseroan. Anda bisa memasukkan nama domain atau alamat website perusahaan Anda.
  6. Tekan Tombol Cari. Setelah itu sistem akan memproses pengajuan nama perusahaan Anda.

Kolom singkatan perseroan yang diinginkan, dan nama domain perseroan sifatnya tidak wajib. Jadi Anda bisa melewatinya kalau belum memiliki informasi yang diminta. 

Bila pengajuan nama perusahaan Anda diterima, maka langkah selanjutnya bisa memilih tombol warna hijau di sisi atas “cek nama yang telah dipesan”. Jadi Anda bisa memastikan apakah nama PT Anda benar-benar sudah terdaftar atau belum.

Lalu, anda juga sudah bisa mencetak nama PT yang sudah dipesan, berikut dengan barcode-nya. Untuk proses selanjutnya, Notaris akan membantu pengajuan nama perusahaan Anda untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. 

Penting diketahui bahwa nama PT yang sudah dipesan tidak berlaku selamanya. Jadi ada tanggal kadaluarsanya. Karena pemerintah hanya memberikan masa berlaku hanya sampai 60 hari. Oleh karenanya, kalau tidak segera diurus ke Notaris untuk pengesahan nama perusahaannya, maka secara otomatis nama perseroan yang sudah dipesan akan hangus. Jadi ketentuan ini harus diketahui, agar tidak sampai masa berlakunya habis.  

Peran penting Notaris dalam pengecekan nama PT yang masih layak digunakan

Harap diingat lagi, bahwa nama PT yang Anda ajukan tidak boleh menggunakan bahasa asing. Jadi pastikan Anda tidak pernah coba-coba untuk membuat nama perusahaan dengan bahasa asing. Sebab pasti akan ditolak oleh sistem yang dikembangkan oleh Ditjen AHU. 

Pemakaian Bahasa Indonesia untuk penamaan PT adalah keharusan bagi pendiri Perseroan Terbatas. Hal ini sudah mendapatkan payung hukum, dengan diterbitkannya Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011. 

SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) adalah sistem yang digunakan oleh Ditjen AHU dalam menangani pendaftaran Perseroan Terbatas.

Dengan mengacu pada PP 43 tersebut, maka pemakaian nama PT wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Sehingga Ditjen AHU akan melakukan verifikasi setiap permohonan nama PT yang diajukan pelaku usaha. 

Kebijakan tersebut adalah peraturan yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebelumnya memang berlaku peraturan yang hanya bersifat “menganjurkan”, tapi sekarang ini bersifat “wajib”. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Memang untuk aturan penamaan PT seringkali berubah-ubah. Pelarangan pernah dilakukan secara ketat, kemudian dilonggarkan lagi aturannya. Nah, sekarang ini diperketat lagi dengan diperkuat oleh PP 43. Sehingga sebagai penegasan atas kewajiban untuk hanya menggunakan Bahasa Indonesia untuk penamaan PT. 

Namun, pemberlakuan itu khusus bagi PT Lokal saja. Jadi keseluruhan sahamnya dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia). Berarti peraturan di atas tidak diberlakukan untuk perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Meskipun pihak asing tersebut hanya memegang saham senilai 1 persen.

Sayangnya, pada PP 43 tersebut tidak menjelaskan terkait kalau terjadi perubahan terhadap pemilik atau pemegang saham perusahaan. Oleh karenanya, tidak terdapat kewajiban harus memakai Bahasa Indonesia kalau PT tersebut awalnya sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh WNI, lalu berubah kepemilikan ke tangan asing. 

Dengan begitu, saat terjadi perubahan nama perseroan dan anggaran dasar, maka tidak wajib menggunakan Bahasa Indonesia untuk penamaan PT-nya.

Namun, kalau yang terjadi justru sebaliknya, yakni perusahaan PMA diubah menjadi perusahaan yang pemegang sahamnya adalah WNI, maka nama perusahaan wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Jadi, saat mengubah anggaran dasarnya, maka harus sekaligus mengganti nama perusahaannya. 

Peraturan  mengenai pengajuan nama PT sekarang ini mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2011. Jadi pengajuannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Jadi pengajuan nama perseroan harus disampaikan sebelum adanya perubahan anggaran dasar terkait dengan nama perseroannya.

Jadi, Notaris akan melakukan pengecekan nama PT sebelum pembuatan akta pendirian PT. Pengecekan dilakukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Nah, kalau ternyata namanya sudah digunakan perusahaan lain, maka Notaris akan menyarankan agar tidak memakai nama tersebut. Oleh karena pasti pengajuan nama perusahaannya akan ditolak.

Pembuatan Akta Pendirian PT

Kalau sudah mengantongi nama Perseroan Terbatas, Anda harus segera menindaklanjutinya dengan menghadap Notaris. Karena hanya Notaris yang bisa membantu dalam proses pembuatan akta pendirian dan mengajukan pengesahan kepada Kemenkumham. 

Hanya Notaris yang bisa membuat dan menerbitkan akta perusahaan. Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 1. Pada pasal tersebut disebutkan kalau Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang guna pembuatan akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada Undang-Undang Jabatan Notaris. 

Anda tidak harus menghadap Notaris yang berdomisili sama dengan kedudukan perusahaan Anda. Hal itu tidak sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang hanya berwenang di kota atau kabupaten sesuai domisilinya. 

Jadi, seumpama kedudukan perusahaan Anda di Kota Bogor tetap bisa menggunakan jasa Notaris yang berdomisili di Jakarta. Ketentuan ini diperbolehkan dalam pengurusan akta pendirian perusahaan.

Karena itu, silakan Anda menunjuk Notaris yang sudah dikenal profesional dan tentunya sudah mendapatkan SK Pengangkatan dari Kemenkumham. Untuk menjamin keamanan data dan keabsahan berbagai dokumen yang dihasilkannya. 

Akta pendirian PT akan mencantumkan berbagai informasi penting terkait dengan perusahaan Anda. Jadi pastikan hanya memberikan data akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Apa sajakah data yang akan tertera pada akta perusahaan?

  1. Nama PT dan Tempat Kedudukan. Akta akan mencantumkan nama perusahaan dan kedudukan resminya.
  2. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha. Akta akan mencantumkan seluruh bidang usaha yang ingin Anda kerjakan. Nah, penting diketahui nantinya kalau mengurus surat perizinan lanjutan, seperti SIUP dan Izin Usaha lainnya, maka bidang usaha yang diajukan harus tertera pada kata pendirian PT.
  3. Modal dan Saham. Pada akta pendirian ini dengan jelas mencantumkan jumlah modal dasar, modal disetor dan nominal per satu lembar sahamnya. Lalu nama pemegang saham dan besaran saham yang dimilikinya.
  4. Sistem Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Rapat umum ini adalah forum khusus bagi pemilik saham. Mereka memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi terkait dengan perusahaan dari pengurus PT. Sehingga dari keterangan yang diberikan, maka pemegang saham bisa menerapkan langkah strategis guna kepentingan kemajuan perusahaan. 
  5. Sistem Pengurus Perusahaan. Pada akta pendirian PT akan memaparkan berbagai hal yang terkait dengan komisaris dan direktur. Mulai dari kewenangan komisaris dan direktur, sistem rapatnya, jangka waktu pengangkatannya, dan mekanisme pengunduran diri dari jabatan komisaris maupun direktur. 

Bolehkah mendirikan PT dengan beberapa bidang usaha?

BOLEH.

Dengan catatan kalau aktivitas usahanya mirip dengan kegiatan bisnis utama dari perusahaan. Jadi setidaknya mendekati kegiatan utama, sekunder dan penunjang perusahaannya.

Banyak Perseroan Terbatas dengan memiliki beberapa bidang usaha yang beragam sekaligus. Sebagai contohnya adalah marketplace Bukalapak.

Perusahaan ini menjalankan bisnis di bidang e-commerce atau perdagangan online. Nah, di dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), Bukalapak masuk pada klasfisikasi pemograman komputer (6201). Namun, dalam kenyataannya aktivitas bisnisnya cukup beragam, seperti transaksi jual beli online, layanan periklanan, reksadana, penjualan pulsa dan lain sebagainya.

Akan tetapi, Bukalapak masih di dalam satu koridor kegiatan bisnis yang sama. Walaupun menawarkan beragam jasa layanan. Oleh karena perusahaan tersebut memakai platform digital, yang sudah sesuai dengan ketentuan KBLI, yang diterapkan pada NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Contoh lainnya adalah PT yang menjalankan bidang industri pengolahan dengan bahan dasar susu. Maka Anda bisa mengolah susunya menjadi sejumlah bidang usaha turunan dengan produk berbahan baku sama. Dengan catatan, selama hasil olahan dari makanan tersebut memang berbahan dasar dari susu.

Untuk itu, pelaku usaha juga harus memahami mekanisme dari pengklasifikasian bidang bisnis dari KBLI. Dengan begitu, pebisnis bisa melakukan pemetaan, sehingga paham mengenai apa saja bidang usaha yang bisa dikembangkan sesuai dengan klasifikasi tersebut. 

Bila masih belum memahaminya, Anda bisa memilih konsultan atau jasa pendirian PT terpercaya. Dengan demikian, bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru, agar bisa diterapkan secara tepat pada perusahaan Anda. 

Memahami KBLI sangatlah penting!! Oleh karena setiap PT wajib menjelaskan Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha yang dijalankan pada akta pendiriannya.

Hal tersebut tertera dalam anggaran dasar, dan juga dibahas dalam RUPS sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jadi penjelasan terkait dengan Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha yang dijalankan, wajib menyesuaikan dengan kode di dalam KBLI. 

Mau Pesan Nama PT sekarang juga?

Caranya sangat mudah dengan menghubungi penyedia jasa pendirian Perseroan Terbatas. Pihaknya akan membantu dalam proses Pesan Nama PT, pembuatan akta pendirian, pengesahan akta pendirian dan berbagai izin usaha yang diperlukan perusahaan. 

Sekarang ini memang sangat banyak pihak yang menawarkan layanan tersebut. Namun, Anda harus selektif untuk memastikan pilihannya tidak keliru. Sebab, kalau sampai mengalaminya maka bisa saja prosesnya sangat lambat, biayanya terlalu besar atau bahkan keabsahan dokumennya dipertanyakan.

Jangan pernah coba-coba! Agar tidak sampai mengalami kondisi tersebut, yang pastinya akan mendatangkan kerugian dan bahkan bisa berurusan dengan pihak berwajib kalau ternyata dokumen yang didapatkan tidak resmi atau ilegal atau bermasalah.

Percayakan saja semua pengurusan legalitas PT Anda hanya kepada DuniaNotaris.com!!

Pelayanan yang diberikan tidak perlu disanksikan lagi, sebab sudah terbukti berkualitas dan memuaskan. Perusahaan di bidang pengurusan legalitas perusahaan ini sudah beroperasi selama 15 tahun. Pastinya dengan pengalaman panjang tersebut, sebagai bukti akan profesionalitasnya dalam mengembang setiap tugas dan tanggung jawabnya yang diberikan oleh para klien atau pelaku usaha. 

DuniaNotaris memang diperkuat dengan tenaga ahli berkompeten dan berpengalaman. Dengan demikian, sangat menguasai seluk beluk bidang yang ditekuninya. Berbagai persyaratan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sangat dikuasainya. Berbagai perubahan terbaru juga sudah dikuasainya dengan sangat baik. 

Inilah yang membuat kinerjanya sangat cepat dan profesional. Sehingga tidak diperlukan waktu lama untuk pengurusan seluruh dokumen yang dibutuhkan perusahaan. 

Bagaimana dengan biaya yang dibutuhkan untuk pendirian PT?

Anda tidak perlu risau bila ingin menggunakan jasa dari DuniaNotaris.com. Sebab biaya yang dikenakan sangat bersahabat. Anda bisa bandingkan dengan layanan sejenis yang ditawarkan pihak lain. 

Jadi, untuk keperluan Pesan Nama PT hingga pengesahan dari Kemenkumhan dan pengurusan perizinan usaha semuanya bisa selesai dengan biaya terjangkau.

Anda juga bisa berkonsultasi secara GRATIS. Bila ada hal yang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu.

Segera hubungi tim DuniaNotaris dan nikmati seluruh layanan terbaiknya!!

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca