Pengurusan Surat Izin Angka Pengenal Importir (API)
Pengurusan Surat Izin Angka Pengenal Importir (API)

Pengurusan Surat Izin Angka Pengenal Importir (API)

Pengurusan Surat Izin Angka Pengenal Importir (API)

Perusahaan yang bergerak di bidang import barang dagangan tentu saja tidak dapat menjalankan usahanya sebelum memiliki izin khusus untuk mendatangkan barang dari luar negeri. Surat izin ini sebenarnya wajib didapatkan oleh para importir baik itu importir baru maupun importir yang sudah cukup lama bergelut di bidang import barang.

Tujuan dari pembuatan surat izin import barang ini adalah untuk memudahkan negara melakukan pengontrolan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan luar negeri dengan mendatangkan barang yang bukan berasal dari Indonesia.

Surat izin import barang ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang baru akan melakukan perdagangan dengan mendatangkan barang dari luar negeri maupun bagi perusahaan yang sudah pernah mendatangkan barang dari luar negeri melalui jalan import barang dagangan.

Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh apra importir sebelum melakukan import barang-barang tertentu ke Indonesia.

1. Mendaftar Ke BKPM

Perusahaan harus mendaftarkan diri ke BKPM untuk memperoleh izin mendatangkan barang dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa negara mengawasi benar-benar produk atau barang apa saja yang akan masuk ke Indonesia.

Proses pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Anda sudah mendatangkan barnag-barang yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh negara. Selain itu proses resgistrasi dan pendaftaran ini dimaksudkan juga untuk melindungi produsen dalam negeri untuk dapat bersaing di negeri sendiri.

2. Persyaratan

Perusahaan wajib melengkapi persyaratan dokumen yang terdiri dari akta notaris pendirian perusahaan, fotocopi izin mempekerjakan tenaga asing dan beberapa dokumen penting lainya. Selain itu wajib juga menyertakan surat izin perdagangan baik itu untuk badan hukum maupun perusahaan.

Tidak lupa juga perusahaan wajib menyertakan bank referensi untuk melakukan transaksi perdagangan import yang Anda lakukan ini.

Referensi bank import ini dimaksudkan agar ketika transaksi import tersebut dapat dilakukan dengan lebih sehat dan dapat diawasi dengan baik oleh negara dan tidak menyalahi aturan dalam negeri.

Pengawasan transaksi keuangan ini penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh perusahaan merupakan transaksi legal dan sah dimata hukum.

3. Menyerahkan Data Diri Kepemilikan Perusahaan

Pengusaha wajib menyertakan dokumen berupa data diri kepemilikan perusahaan yang sah supaya negara dapat memantau aktivitas perusahaan secara rinci. Selain itu, proses pengawasan dan pembimbingan terhadap importir pemula juga dapat dilakukan oleh dinas terkait yang akan bermanfaat untuk membantu pengusaha dapat mengembangkan usahanya.

Tentu saja dengan dokumen kepemilikan yang sah akan membantu negara untuk melakukan pengawasan terhadap datangnya barang yang bukan berasal dari Indonesia demi melindungi para pengusaha lokal yang produknya sudah diperdagangkan secara lokal. Proses perijinan ini wajib diperpanjang ketika masa berlakunya sudah habis.

Sebab ketika masa berlaku izin import barang sudah habis maka proses import barang tidak akan bsia dilakukan lagi sampai dengan penerbitan perpanjangan surat izin import barang yang diterbitkan dari dinas terkait.

Proses import barang ini tentu saja wajib dilakukan proses pengawasan supaya para pengusaha yang bergerak di bidang import barang tertentu ini dapat melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Hal ini juga untuk melindungi proses perdagangan dan para pengusaha dalam negeri yang sudah sejak lama melakukan perdagangan di dalam negeri untuk memenuhi semua kebutuhan komoditas perdagangan yang diperlukan oleh masyarakat secara luas.

Selain itu, proses perdagangan yang dilakukan dengan import barang ini tentu saja wajib diawasi agar dapat melindungi para produsen lokal agar dapat bersaing dengan importir dengan kualitas produknya yang juga harus bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca