Pelaku Usaha Wajib Tahu!! 3 Istilah Penting dalam Pengurusan PT

Melegalkan bisnis adalah langkah penting untuk memajukan kegiatan usaha. Dukungan Pemerintah semakin besar untuk dunia bisnis. Salah satunya dengan memudahkan Pengurusan PT dan berbagai perizinan bisnis yang dibutuhkan. Sistem berbasis elektronik atau online juga sudah disediakan. Nah, sebelum mendirikan perusahaan, ada baiknya Anda mengenal berbagai istilah pentingnya.

 

  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas

 

Akta yang mencantumkan keterangan tentang identitas, kesepakatan para pihak guna pendirian PT, anggaran dasar dan tujuan perusahaan dikenal dengan sebutan Akta Pendirian. Dokumen ini dianggap legal atau sah di mata hukum, apabila sudah disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau pengesahan sudah didapatkan, maka perusahaan Anda sudah berstatus sebagai Badan Hukum.

Mengurus akta pendirian adalah syarat utama untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Selanjutnya Anda bisa mengurus berbagai dokumen perizinan usaha sesuai bidang bisnisnya. Oleh karenanya, agar prosesnya lebih cepat pastikan sudah memahami apa saja persyaratan yang dibutuhkan, prosedur dan peraturan yang berlaku.

Semakin cepat syaratnya terkumpul, maka semakin cepat pula akta pendirian perusahaan bisa dirampungkan. Sebelum membuat akta tersebut, Anda diharuskan untuk melakukan pemesanan nama perusahaan sesuai ketentuan yang sudah diatur. 

Nah, kalau sudah memastikan Anda bisa menggunakan nama PT-nya, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Notaris. Untuk mengurus pengesahannya sebagai Badan Hukum. Pemilik atau pendiri perusahaan harus langsung menghadap Notaris. Namun, kalau berhalangan maka harus dikuasakan kepada pihak lain dengan menerbitkan surat kuasa. 

 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

Anda sudah mengenal dan memahami maksud dari NIB? Sejak pemberlakuan OSS (Online Single Submission), istilah NIB menjadi hal baru dalam bidang perizinan bisnis. Untuk itu, para pelaku usaha sangat penting untuk memahaminya dengan baik. 

Lembaga OSS adalah lembaga yang berwenang menerbitkan identitas pelaku usaha yang dinamakan dengan NIB. 

Tidak hanya berfungsi dengan identitas pelaku usaha, namun juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) bagi eksportir, dan Akses Kepabeanan bagi eksportir dan importir. 

Ketentuan di atas sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

13 digit angka acak tercantum pada NIB dan dilengkapi dengan pengaman serta tanda tangan elektronik. Jadi selain sebagai identitas berusaha, dokumen ini juga bisa dimanfaatkan para pelaku bisnis gua memperoleh Izin Usaha, Izin Komersial atau Operasional. Bisa juga untuk memenuhi syarat Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Karenanya, mengurus NIB sangat penting bagi pelaku usaha.

Pelaku bisnis yang sudah mengantongi NIB secara otomatis akan teregistrasi sebagai perserta untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Nah, bila Anda ingin merekrut tenaga kerja asaing, maka wajib membuat pengajuan  agar mendapatkan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Penting!! Pelaku usaha wajib memiliki NIB, jika akan mengurus berbagai perizinan usaha melalui layanan OSS. Baik bagi Badan Usaha yang sudah beroperasi sebelum ditetapkan sistem OSS dan Badan Usaha baru.

Adakah Masa berlaku NIB?

Masa berlaku untuk NIB adalah sepanjang pemilik perusahaan menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lembaga OSS akan mencabut NIB, sehingga dianggap tidak berlaku lagi kalau pebisnis menjalankan usaha yang melanggar ketentuan NIB. Selain itu, dinyatakan tidak sah atau batal sesuai dengan hasil putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pengurusan NIB tidak membutuhkan waktu lama, estimasinya berkisar 30 menitan saja. Selain bisa mengantongi NIB, Anda juga akan mendapatkan berbagai dokumen penting lainnya seperti berikut ini.

  • NPWP Perorangan atau NPWP Badan Usaha (kalau pelaku bisnis belum memilikinya)
  • Surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • Bukti registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Notifikasi kelayakan guna mendapatkan fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha. Sebagai contoh Izin Usaha di bidang perdagangan yakni SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Cara Mudah Mengurus NIB

Lalu, bagaimana caranya agar Anda bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan NIB? Nah, kalau Anda sudah melakukan Pengurusan PT dan mendapatkan Akta Pendirian, maka sudah bisa mengikuti berbagai langkah dalam pengajuan NIB.

 

  • Login melalui layanan OSS

 

Gunakan User ID dan password (kata kunci) Anda, agar bisa login di sistem OSS. Kemudian bisa dilanjutkan dengan mengisi seluruh data yang diminta oleh layanan tersebut.

Sejumlah data yang dibutuhkan adalah data Perseroan Terbatas, pemegang atau pemilik saham, nilai investasi, kepemilikan modal, dan rencana penggunaan tenaga kerja  (lokal maupun tenaga kerja asing).

Selanjutnya Anda akan mendapatkan kiriman notifikasi dari OSS. Notifikasi itu berguna untuk mengubah jenis bidang bisnisnya, kalau bidang investasi yang dimasukkan tidak sesuai dengan DNI (Daftar Negatif Investasi).

Kalau Anda merekrut tenaga kerja asing, maka harus membuat persetujuan melalui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping dan sekaligus akan menggelar pendidikan serta pelatihan. Hal itu sesuai dengan Perpres No.20 Tahun 2018.

 

  • Pengisian informasi bidang usaha sesuai dengan KBLI

 

Langkah selanjutnya adalah dengan pengisian informasi bidang bisnis sesuai dengan lima digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha, selain informasi KBLI dua digit yang sudah disediakan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU). Anda juga wajib meng-input informasi uraian dari bidang bisnisnya.

Agar bisa meneruskan proses registrasi pada sistem OSS, maka Anda harus menyetujui pernyataan kesediaan dalam pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan pada Lampiran III Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016.

 

  • Berikan tanda checklist untuk bukti persetujuan pernyataan terkait dengan kebenaran serta keabsahan data yang sudah diinformasikan.

 

 

  • Penerbitan NIB akan dilakukan oleh sistem OSS, dan kalau dibutuhkan akan sekaligus diberikan dokumen pendaftaran lainnya. 

 

Terkait dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka nomor kepesertaan yang didapatkan akan diaktifkan sebagai Sertifikat Kepesertaan BPJS. Ketentuan ini didapatkan setelah pembayaran premi bulan pertama, yang sesuai dengan notifikasi virtual account dari BPJS kepada Anda.

Penting!! Jangan khawatir kalau Anda ternyata melakukan kesalahan pengisian data. Karena Anda masih bisa mengubahnya, dengan memanfaatkan menu perubahan data di sistem OSS. Dengan catatan, data yang dimaksud bukan termasuk dalam komponen data yang tertera pada anggaran dasar Perseroan Terbatas.

Perubahan data tersebut bisa dikerjakan sesudah berbagai langkah pengisian formulir pendaftaran di OSS sudah rampung.

 

  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

 

SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Perizinan Investasi yang diterbitkan oleh Notaris akan mencantumkan kode KBLI. Hal ini secara otomatis akan mempengaruhi kegiatan usahanya.

Sekarang ini KBLI 2017 diberlakukan dalam dunia perdagangan di Indonesia. Jadi sangat penting untuk mengenali perbedaan sistem KBLI terbaru dengan yang pernah diterapkan sebelumnya.

Apa itu kode KBLI?

Penyusunan KBLI menganut kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk berupa barang maupun jasa. Jadi daftarnya tersusun atas struktur kegiatan ekonomi yang dilakukan secara konsisten, sehingga bisa saling terkait sesuai dengan kesepakatan internasional.

Jadi perusahaan dengan kode KBLI tertentu tidak dibolehkan mengikuti tender atau terlarang untuk menjalankan bisnis yang tidak sesuai dengan kode yang tertera pada akta pendiriannya. Sekarang ini kode KBLI hanya dibatasi hanya tiga kode saja yang dapat dicantumkan. Sangat berbeda dengan sebelumnya, yang jumlah kodenya lebih banyak.

Penyusunan kode terdiri atas sejumlah digit angka yang memiliki karakteristik tersendiri. Dua digit awal merupakan “Golongan Pokok Bidang Usaha”. Sebagai contoh perdagangan besar dengan diwakili angka 46 dan 47 khususnya untuk perdagangan eceran.  Nah, angka itu selanjutnya dikembangkan agar lebih spesifik disesuaikan dengan cabang bisnisnya sampai 3-5 digit.

Ketentuan dari KBLI itu juga sama dengan standar internasional, yang tertuang pada International Standard Industrial Classification if All Economic Activities atau ISIC. Pengaturan ini dimiliki oleh UNSD (United Nations of Statistical Division), yang menjadi divisi statistik dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Itu itulah, kodenya dirancang agar sama secara global. Keuntungan dari kode internasional itu adalah semakin memudahkan saat ingin menjalin kerjasama dengan para pengusaha di dunia internasional.

Memahami kode KBLI 2017 dan perbedaannya dengan KBLI 2015

KBLI 2017 untuk dunia bisnis domestik sangat penting untuk dipatuhi. Tujuannya supaya sesuai dengan OSS, yang sudah ditetapkan sebagai sistem perizinan terkini. Pemberlakuan KBLI dimaksudkan supaya Badan Usaha bisa meningkatkan keahlian serta jasanya di bidang tertentu. 

BPS atau Badan Pusat Statistik merupakan badan yang meluncurkan kode KBLI 2017, yang wajib menjadi acuan para pelaku bisnis. Peraturan Kepala BPS Nomor 19 tentang Perubahan KBLI 2015 menjadi dasar hukumnya. 

Badan Usaha yang didirikan setelah tahun 2017 harus menerapkan kode KBLI. Sedangkan perusahaan lama juga harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut. Jadi bagi perusahaan yang belum mengaplikasikan sistem KBLI 2017 yang sudah ditetapkan pada 8 Maret 2017, maka wajib segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa sebenarnya perbedaan mendasar dari KBLI 2015 dan KBLI 2017? Sejumlah perbedaan signifikan sangat terlihat. Berikut ini beberapa perbedaan yang harus diperhatikan.

 

  • Penggunaan Kode Angka

 

Jumlah digit untuk kode angkanya terlihat signifikan perubahannya. Sebelumnya hanya tersusun dari empat digit, sedangkan yang terbaru terdiri atas lima digit angka. Dengan begitu, akan menyulitkan pengusaha dalam memperoleh NIB melalui sistem OSS, bila tidak segera mengikuti regulasi terbaru.

 

  • Pemberlakuan Izin

 

Perbedaan signifikan lainnya terlihat pada perubahan izin yang sudah diberlakukan. Sebagai contoh, bisnis yang di dalam KBLI 2017 diwakili dengan kode 73100. Maka masuk dalam kategori Badan Usaha dengan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Sedangkan pada KBLI 2015, kode tersebut mewakili bidang usaha periklanan yang perizinanya berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Kalau bidang bisnisnya cenderung sama memang biasanya sedikit kendalanya. Akan tetapi tetap tidak sesuai dengan Undang-Undang Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018.

Pada peraturan itu dengan jelas diterangkan, kalau bidang usaha periklanan tidak termasuk dalam kewenangan Kementerian Pariwisata. Oleh karena itu, Perusahaan yang masih memiliki kode KBLI lama, maka diputuskan tidak dapat mengikuti kegiatan ekonomi di bawah naungan Kementerian tersebut.

Bagaimana SOLUSI atas klasifikasi KBLI 2017 tersebut?

Kalau perusahaan Anda mengalami permasalahan seperti di atas, maka wajib mengajukan koreksi dengan mendatangi Lembaga OSS di Kantor Pusat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Permasalahan yang terjadi adalah hal itu tidak saja menerpa bidang pariwisata saja, tetapi juga berbagai bidang bisnis lainnya. Banyak sekali kasus yang terjadi atas perbedaan penggunaan KBLI 2017, dengan daftar yang sebelumnya dimiliki pelaku bisnis.

Oleh karena banyak terjadi keluhan, maka terbitlah pengumuman bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM. 

Peraturan tersebut sebagai klarifikasi atas terjadinya perbedaan data yang diberlakukan pada OSS dan sistem ABH (Administrasi Badan Hukum). Oleh karena, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusung KBLI 2017 pada OSS, tapi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) masih menerapkan KBLI 2015.

Oleh karenanya, sejumlah NIB Badan Usaha  tidak bisa terproses di sistem OSS. Kebijakan tersebut juga menerangkan kalau pelakubisnis wajib secepatnya menerapkan pembaharuan berdasarkan klasifikasi terbaru. Tentunya berbagai keuntungan bisa dinikmati pelaku usaha, kalau menyesuaikan bidang bisnisnya sesuai dengan ketentuan KBLI 2017.

Sesuainya akta pendirian Perseroan Terbatas dengan sistem OSS, maka perusahaan tersebut dianggap legal sesuai dengan regulasi terbaru. Anda juga tidak diharuskan untuk melakukan pengajuan izin baru, sebab izin lama dianggap masih berlaku. Bahkan izin itu juga tidak terbatas domisili dan tidak mempunyai masa berlaku.

Penggunaan sistem OSS menjadikan Badan Usaha tidak memerlukan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), agar bisa memperoleh Izin Usaha, Izin Komersial atau Operasional.

Jadi sangat penting untuk cermat dalam pemilihan kode klasifikasi sesuai KBLI 2017, agar Anda bisa mengembangkan bisnis dan melesatkan profit sesuai harapan.

Pengecekan KBLI 2017 bisa dilakukan secara online melalui website bps.go.id/spkonline. Ada empat cara pencarian yang bisa diterapkan, yaitu melalui Deskripsi ke Kode, Kode ke Deskripsi, Pencarian Eksternal dan Pencarian Mode Eksplor. Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Playstore KBLI Mobile.

Nah, itulah tiga istilah yang penting dipahami oleh para pelaku usaha. Dengan begitu akan membantu dalam Pengurusan PT. Tentunya masih banyak berbagai hal yang harus dipahami dengan baik, sebagai pengetahuan penting dalam mengurus pendirian perusahaan hingga menjalankan operasionalnya.

Cara Pengurusan PT PALING MUDAH

Nah, bagi Anda yang ingin segera mengurus pendirian Perseroan Terbatas, segera tentukan Notaris yang akan diberikan kepercayaan untuk segala prosesnya. Notaris akan membantu proses pendirian perusahaan secara keseluruhan. Sehingga perusahaan Anda bisa memiliki akta pendirian dan sekaligus semua perizinan usaha yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Pilihlah hanya Notaris resmi yang juga menawarkan jasa pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Jadi semua proses pendirian akan dibantu hingga selesai atau sesuai dengan kebutuhan perusahaannya.

Anda bisa memercayakan Pengurusan PT hanya pada DuniaNotaris.com, sebagai perusahaan legal untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Anda tidak perlu meragukan kinerjanya, sebab perusahaan ini sudah menjalankan layanan tersebut lebih dari 15 tahun.

Tenaga BERKOMPETEN, PROFESIONAL dan BERPENGALAMAN sudah disiapkan untuk membantu para pelaku bisnis yang ingin melegalkan perusahaannya. Wajar saja kalau waktu yang diperlukan dalam pengurusan semua dokumennya relatif cepat. Sebab berbagai seluk beluk, prosedur dan peraturan terbaru sudah dikuasainya dengan baik. 

Biaya Pengurusan PT dan perizinan usaha yang ditetapkan juga sangat BERSAHABAT. Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan kebutuhan pembiayaannya. Semua biaya yang dibutuhkan akan dijelaskan secara transparan sejak awal. Dengan begitu, pelaku bisnis bisa menyiapkan anggarannya secara memadai.

Ayo kunjungi website resmi DuniaNotaris untuk mendapatkan banyak informasi dan KONSULTASI GRATIS!!

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca