Biaya Bikin CV Menggunakan Jasa Notaris

Berapa Biaya Bikin CV Menggunakan Jasa Notaris? Dan Persyaratannya

 Biaya Bikin CV Menggunakan Jasa Notaris

Para pengusaha bayak yang bertanya tentang biaya bikin CV itu berapa. Hal ini memang menjadi sebuah pertanyaan yang susah untuk menjawabnya. Maklum saja, dalam pembuatan perusahaan atau CV ini anda biasanya membutuhkan notaris terutama dalam membuat akta kepemilikan perusahaan. Selain itu, anda bisa mengurusnya sendiri.

Namun, tidak jarang para pemilik perusahaan yang menyerahkan langsung kepada pihak notaris atau jasa pembuatan CV ini. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Akan tetapi, umumnya, terjadi karena memang tidak ada waktu bila dikerjakan sendiri. Tentu saja kalau anda membuatuhkan notaris anda harus menyiapkan perusahaan anda terlebih dahulu.

Mulai dari nama, tempat, dan orang yang berada di dalam perusahaan tersebut siapa saja. Tidak boleh ketinggalan ialah tujuan atau visi misi dari CV yang anda kembangkan.

Biaya bikin CV dengan memakai jasa notaris tidak akan mahal. Paling tidak anda hanya akan mengeluarkan sejuta atau dua juta saja. Jadi anda bisa menyisihkan yang lainnya untuk dipergunakan sebagai tambahan modal. Nah, sampai disini anda sudah secara resmi mempunyai CV. Sayangnya, kalau dilihat dari status perusahaan anda belum kuat dan legal.

Karena syarat yang harus dipenuhi ialah terdapaftar dalam catatan pemerintah. Guna mendapatkan hal tersebut, maka anda harus memperkuatnya dengan mendaftarkannya ke pengadilan negeri tempat di mana perusahaan didirikan. Di sana, dalam proses pendaftaranya anda harus membawa beberapa dokumen penting sebagai sebuah persyaratan.

Di dalam memperkuat legalitas dari CV maka beberapa hal yang harus anda sediakan diantaranya: Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan (khusus CV), Keanggotaan KADIN, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Beberapa hal tadi dokumen yang nantinya akan diperlukan ketika anda ingin mendirikan sebuah perusahaan CV.

Biaya Bikin CV di Notaris Terjangkau, Persyaratannya Mudah

Biaya Bikin CV Menggunakan Jasa NotarisSemua yang telah disebutkan sebelumnya harus diproses terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Bila anda tidak mau pusing dan memakan waktu yang lama. Jasa pembuatan CV bisa anda pakai. Di mana biaya bikin CV di notaris mudah untuk dijangkau. Ditambah dengan pesyaratan yang mudah, akan sangat memberikan anda banyak keuntungan. Agar anda mengetahui gambaran tentang lampiran yang harus dipersiapkan. Berikut ini daftarnya :

  • Fotokopi KK (kartu keluarga) Direktur CV.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Persero /CV.
  • Surat keterangan kepemilikan tempat usaha. Kalau itu merupakan milik pribadi maka harus menyertakan sertifikat atau pajak PBB yang terakhir. Sedangkan kalau itu merupakan tempat sewa. Anda harus melengkapinya dengan surat bukti serah terima. Di kota-kota besar ini yang sering ditemukan dalam pembuatan CV.
  • Surat izin dari keluaran atau pemerintah setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan yang nantinya akan dilakukan tidak membahayakan dan bersahabat dengan lingkungan sekitar.
  • Foto dengan ukuran 3 x 4 dengan jumlah 4 lembar dan belakang warna merah.

Apa yang telah disebutkan diatas merupakan syarat yang harus anda bawa ketika ingin mengurus perusahaan anda. Legalitas sebuah perusahaan memang sangat penting guna menjamin kualitas. Diakui oleh pemerintah, berarti perusahaan tersebut akan dipandang tinggi kredibilitasnya. Untuk itu tidak usah sungkan untuk menggunakan jasa pembuatan CV. Biaya bikin CV melalui jasa tersebut terbilang lebih bersahabat dan praktis. Jika dibandingkan anda mengurusnya sendiri.

Check Also

Keuntungan Pendaftaran PT PMA Bagi Pebisnis Asing

Pemerintah Indonesia sangat terbuka dengan dunia bisnis dan investasi. Oleh karena itu, Warga Negara Asing …

Pengertian PMDN dan Perbedaan dengan PMA

Sudahkah Anda memahami PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)? Dilihat dari namanya sudah terlihat kalau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca