
Salah satu langkah awal dalam memulai usaha ialah mendapat izin guna menjalankan bisnis perdagangan tersebut. Izin menjalankan usaha ini ialah SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan serta TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Untuk mendapatkan keduanya, kita bisa memanfaatkan biro jasa SIUP TDP yang sekarang dapat dengan mudah ditemukan di kota-kota besar.
SIUP terbilang wajib dimiliki bahkan untuk pedagang regional yang skalanya kecil. Terdapat tiga kategori SIUP, yaitu SIUP Kecil untuk perusahaan yang modal kekayaan bersih pemiliknya Rp200.000.00, SIUP Menengah khusus perusahaan yang modalnya antara Rp200.000.000 Rp500.000.000 serta SIUP Besar untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000.
Pengurusan SIUP bisa dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten ataupun kotamadya. Bisa juga di Kantor Pelayanan Perizinan di kota tempat tinggal kita. Cara lain adalah dengan memanfaatkan biro jasa SIUP TDP. Di manapun kita mengurus surat-surat ini, akan ada beberapa dokumen yang wajib untuk dipenuhi.
Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SIUP di Biro Jasa SIUP TDP
Persyaratan administrasi dalam pembuatan SIUP akan dibedakan berdasarkan jenis ataupun bentuk usaha yang dijalankan. Di antaranya adalah SIUP untuk Perseroan Terbatas atau PT, koperasi, perusahaan perseorangan dan perusahaan perseroan terbuka. Di bawah ini adalah persyaratan administrasi SIUP untuk PT.
- Siapkan fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan atau direktur utama
- Fotokopi KK apabila penanggung jawab adalah seorang perempuan
- Surat Keterangan Domisili atau SKD
- Fotokopi akta pendirian PT yang sudah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Surat Izin Gangguan
- Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Neraca perusahaan
- Izin prinsip
- Pembuatan SIUP di biro jasa SIUP TDP juga membutuhkan materai Rp6.000
- Pasfoto dari direktur utama atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
- Jika diminta, sertakan pula izin teknis yang berasal dari instansi terkait.
Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, barulah kita bisa memulai prosedur pembuatan SIUP. Jika menggunakan biro jasa SIUP TDP maka prosedurnya akan diurus sepenuhnya oleh mereka. Namun kita tetap harus memahami langkah-langkahnya agar tahu apa saja yang harus dilakukan dalam mendapat surat-surat izin ini.
- Prosedur diawali dengan pengambilan formulir pendaftaran atau surat permohonan dari Kantor Dinas Perdagangan ataupun Kantor Pelayanan Perizinan di kota tempat tinggal masing-masing.
- Selanjutnya, isi formulir pendaftaran yang disediakan Kantor Dinas Perdagangan. Tandatangani dan beri materai Rp6.000 oleh penanggung jawab perusahaan.
- Formulir kemudian difotokopi rangkap dua dan digabung bersama berkas persyaratan administrasi yang disebutkan di atas.
- Jika ingin menggunakan jasa orang lain atau biro jasa SIUP TDP dalam kepengurusan pembuatan SIUP, maka wajib disertakan surat kuasa dengan materai yang ditandatangi penangung jawab perusahaan.
- Setelahnya, kita wajib membayar tarif pembuatan SIUP ini. Besaran tarif bisa berbeda-beda di tiap kabupaten serta diatur Peraturan Daerah
- SIUP bisa diambil dalam kurun waktu dua minggu sejak pembuatan.
Untuk menghemat waktu dan tenaga, kita bisa memanfaatkan biro jasa SIUP TDP melalui DuniaNotaris.com. Biaya mengurus SIUP dan TDP masing-masing hanya Rp2.000.000 saja. Menggunakan biro jasa ini akan sangat membantu terutama apabila kita termasuk orang yang sibuk dan tidak sempat mengurusnya sendiri. Demikian informasi seputar syarat-syarat dan prosedur pembuatan SIUP.