Syarat Buat PT Murah, Cepat Dan Terbaik

Syarat Buat PT Murah, Cepat Dan Terbaik

Syarat Buat PT Murah, Cepat Dan Terbaik
Syarat Buat PT Murah, Cepat Dan Terbaik

PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, merupakan suatu badan yang memiliki modal perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar. Disebut juga sebagai suatu badan hukum yang menjalankan usaha dan memiliki modal yang terdiri dadi saham, pemilik dari PT memiliki saham dengan bagian- bagian tertentu. Dan jika saham tersebut memiliki perubahan dalam pemilikikan maka perusahaan tidak perlu bubas. PT berbeda dengan CV, karena kekayaaan PT dibedakan dari kekayaan pribadi pendiri atau penanggung jawab.

Untuk mendirikan PT tidak hanya dibutuhkan dana yang besar saja, namun pengurusan PT akan lebih ribet dan panjang dibandng dengan pendirian CV, sebuah PT harus disahkan oleh hukum yang jelas, yaitu Menteri Hukum dan Ham RI. Selain itu dari pada anda mengurus sendiri pendirian PT, yang mana cukup membingungkan, alangkah baiknya anda menggunakan jasa pembuatan PT yang murah dan cepat.

Syarat Buat PT Murah Cepat

Sebelum anda mendirikan PT, maka anda harus tahu hal – hal apa saja yang harus anda persiapkan, biasanya sebuah PT didirikan oleh 2 orang atau lebih, selain itu sebuah PT juga harus didirikan dengan akta otentik, selain melakukan perjanjian antara dua orang atau lebih, juga harus melakukan perjanjian secara akta otentik. Dan untuk membuat akta otentik ini harus dibantu oleh notaries.

Dan akta otentik tersebut akan diajukan kepada menteri hukum dan HAM, jika anda tidak membuat akta tersebut maka PT gagal. Selanjutnya adalah modal yang harus disiapkan, untuk modal yang harus ada untuk membuat PT cukup besar, dan hal ini ditulis atau dicantumkan pada anggaran dasar. Untuk langkah- langkah membuat PT anda bisa melihat dibawah ini :

  • Membuat akta untuk PT

Merupakan akta yang harus anda buat diawal mendirikan PT, akta ini bisa anda peroleh dengan menggunakan jasa dari notaries. Didalam akta ada beberapa hal penting yang tercantum, seperti nama lengkap perusahaan, bidang usaha yang dipilih, nama- nama pemilik modal atau saham, struktur didalam perusahaan, modal dasar, dan hal lainnya yang menyangkut dengan PT.

  • Surat domisili perusahaan

Selanjutnya yang harus dilakukan adalah dapatkan surat keterangan domisili perusahaan, anda dapat memiliki surat ini dengan mengurus di pemerintahan atau kelurahan setempat. Dan untuk membuat surat domisili ini anda harus memiliki akta perusahaan terlebih dahulu.

  • NPWP perusahaan

NPWP dikenal juga dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak, dan NPWP ini harus dimiliki oleh setiap perusahaan termasuk PT. Untuk membuat NPWP bisa langsung mendatangi kantor perpajakan di jam kerja.

  • Medapatkan SK pengesahan Akta dari Kemenkumham

Selanjutnya anda juga harus mengurus SK yang diterbitkan dari Kemenkumham, dan untuk mendapatkan SK ini anda harus mengurus dengan menggunakan Akta perusahaan dan surat domisili perusahaan.

  • Mengurus SIUP

SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan juga harus anda urus, karena sangat dibutuhkan dalam mendirikan perusahaan, dengan memiliki SIUP ini maka perusahaan anda legal dan terdaftar resmi dibawah pemerintahan.

Jika anda melengkapi syarat- syarat diatas, dan mengetahui langkah- langkah diatas, maka PT anda akan berdiri dengan cepat, selain itu dana yang dikeluarkan juga lebih sedikit. Jika syarat dan langkah diatas berjalan dengan baik maka anda akan mendapatkan beberapa hal dibawah ini, seperti akta pendirian PT, cek dan pemesanan nama perusahaan, bukti persetujuan pemakaian nama PT, surat keterangan domisili, NPWP, surat keterangan bahwa PT terdaftar dalam SKT, SK pengesahan PT, SIUP, TDP, dan masih banyak lagi lainnya.

Check Also

Pelaku Usaha Wajib Tahu!! 3 Istilah Penting dalam Pengurusan PT

Melegalkan bisnis adalah langkah penting untuk memajukan kegiatan usaha. Dukungan Pemerintah semakin besar untuk dunia …

Pengurusan CV dengan Domisili Virtual Office

Salah satu syarat penting dalam Pengurusan CV adalah Surat Keterangan Domisili perusahaan. Sayangnya, biaya sewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca