Tag Archives: Mendirikan PT

Apa tugas Komisaris Independen?

Komisaris Independen memiliki sejumlah tugas di antaranya: Menjamin transparasi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan. Menerapkan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan stakeholder yang lain. Mengungkapkan transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil. Memastika perusahaan patuh pada perundangan dan peraturan yang berlaku. Menjamin akuntabilitas organ perseroan.

Read More »

Apa Yang Dimaksud Dengan Komisaris Independen?

Komisaris Independen yaitu komisaris yang non pemegang saham dan tidak ada hubungannya dengan pemegang saham atau perseroan. Anggaran dasar mengatur adanya satu orang atau lebih Komisaris Independen. Komisaris Independen diangkat berdasarkan Keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Komisaris Independen …

Read More »

Berapa Jumlah Keanggotaan Dewan Komisaris?

Dewan Komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota. Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Jadi disebut Komisaris bila hanya terdiri dari satu orang dan disebut Dewan Komisaris manakala terdiri …

Read More »

Apa dan Kewenangan Fungsi Dewan Komisaris?

Pasal 108 undang-undang PT menyebutkan “(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan member nasihat kepada Direksi (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”. Jadi …

Read More »

Dapatkah Anggota Direksi Diberhentikan Sementara?

Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang melakukan tugas sebagai anggota Direksi. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS, …

Read More »

Bagaimana Pemberhentian Anggota Direksi?

Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan keputusan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan undang-undang. Antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan anggota Direksi) diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Pembelaan disampaikan lain yang …

Read More »