Langkah Dan Syarat Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia
Langkah Dan Syarat Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia

Langkah Dan Syarat Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia

Langkah Dan Syarat Pencabutan Kewarganegaraan IndonesiaHidup tinggal di negara yag aman dan damai merupakan idaman setiap manusia di bumi dimana mereka bisa mendapatkan hak dan kewajiban sebagai menusia. Manusia diciptakan bergolong-golong, bermacam suku, ras dan agama.

Indonesia, salah satu negara berkembang yang mempunyai wilayah masuk dalam Asia Tenggara memiliki sumber daya alam yang melimpah. Hidup di indonesi a yang aman, damai dan tentram ini merupakan kehidupan yang diinginkan bagi sebagian orang.

Akan tetapi, ada sebagian orang yang enggan menjadi Warga negara Indonesia dikarenakan beberapa faktor seperti faktor sosial dan ekonomi. Tidak selamanya anak yang lahir di indonesia dari orang tua baik ayah maupun ibu merupakan asli Warag negara Indonesia akan terus menjadi Warga negara indonesia meskipun sejak lahir sudah menjadi Warga negara indonesia.

Entah urusan pekerjaan, pendidikan ataupun yang lainnya seseorang bisa mencabut kewarganegaraanya dan pindah menjadi warga negara tempat tujuannya. Bagaimana bisa status kewarganegaraan dicabut?

Bisa saja melalui beberapa proses yang telah dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan tahun 2007 nomor dua tentang cara kehilangan, pembatalan, memperoleh dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Syarat-syarat seseorang bisa dicabut kewarganegaraanya ialah sebagai berikut:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) secara langsung kehilangan kewarganegaraan apabila:
  • Mendapatkan kewarganegaraan selain Indonesia atas kemauan sendiri.
  • Tidak melepaskan atau tidak menolak kewargenagaraan asing ketika orang tersebut mempunyai kesempatan untuk melepaskan atau menolaknya.
  • Mengikuti dinas pertahanan asing tanpa seizin presiden terlebih dahulu.
  • Dengan rela hati masuk dinas negara lain dimana dinas tersebut telah diatur oleh Undang-undang
  • Dengan rela hati mengikrarkan janji atau mengangkat sumpah setia pada negara lain atau telah menjadi bagian negara lain tersebut.
  • Ikut serta dalam acara pemilihan bersifat ketatanegaraan pada negara lain.
  • Memiliki paspor atau sejenisnya yang memiliki makna tanda kewarganegaraan yang berlaku dari negara asing
  • Berdomisili di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan waktu lima tahun secara terus-menerus selain dinas negara,
  1. Presiden akan menyatakan hilang kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang telah menuliskan sendiri surat permohonan pencabutan kewargenaraannya ketika telah memasuki usia delapan belas atau sudah nikah.

Beberapa ketentuan di atas ialah cara untuk mencabut atau menghilangkan kewarganeraan indonesia. Presiden selaku penentu dicabutnya atau hilangnya kewarganegaraan Warga Negara Indonesia akan memutuskan setelah pemohon melalui proses yang berlaku pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemohon diwajibkan melaksanakan pelaporan terhadap Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu dengan cara menulis surat tentang permohonan pencabutan kewarganegaraannya.

Laporan yang dimaksudkan ialah laporan yang memuat beberapa hal berikut: nama lengkap dan alamat erlapor dan pelapor serta alasan tentang kehilangan Kewarganegaraan RI. Laporan tersebu dilampiri fotokopian surat jalan Republik Indonesia yang mengatasnamakan pihak yang bersangkutan dan fotokopi paspor dan sejenisnya yang berguna sebagai identitas pihak yang bersangkutan dari negara asing.

Setelah itu menteri harus memberikan konfirmasi terkait surat prmohonan pelapor. Menteri diberi kewenangan untuk memriksa pelapor dan terlapor serta instansi terkait. Pada tahap selanjutnya menteri akan menetapkan Keputusan atas nama orang yang mencabut kewarganegaraan.

Pada tahap akhir, keputusan menteri tersebut akan ditembuskan kepada presiden guna memutuskan status kehilangan kewarganegaraan nama yang bersangkutan. Selanjutnya Menteri akan memeberi pengumuman terkait orang yang telah kehilangan kewarganegaraannya sesuai penjelasan di atas.

Check Also

Pelaku Usaha Wajib Tahu!! 3 Istilah Penting dalam Pengurusan PT

Melegalkan bisnis adalah langkah penting untuk memajukan kegiatan usaha. Dukungan Pemerintah semakin besar untuk dunia …

Pengurusan CV dengan Domisili Virtual Office

Salah satu syarat penting dalam Pengurusan CV adalah Surat Keterangan Domisili perusahaan. Sayangnya, biaya sewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca