Kini telah banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat guna meningkatkan taraf pereknomian mereka. Diantara banyak usaha yang dijalankan, seringkali masyarakat mendirikan usaha di bidang perdagangan.
Seperti pada badan usaha lainnya, badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan juga perlu mengurus surat izin usaha perdagangan yang sering disingkat dengan SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perlu diadakan untuk mematuhi peraturan pemerintah agar bisa menjalankan kegiatan berdagang secara sah dan legal.
Dasar Hukum
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat atau menteri terkait kepada orang yang mangadakan kegiatan usaha dalam hal perdagangan.
Memiliki SIUP ini diwajibkan kepada pengusaha baik dalam kepepmilikan perorangan, CV, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, BUMN dan lain sebagainya.
Hal ini sesuai dengan isi undang-undang nomor 46 tahun 2009 yang menerangkan tentang adanya pengecualian perusahaan yang boleh tidak memiliki SIUP dengan kriteria perusahaan sebagai berikut:
- Usaha yang dimiliki oleh perseorangan atau perkumpulan.
- Kegiatan usaha dijalankan, diurus dan dikelola oleh pemiliknya sendiri atau sanak keluarga terdekat lainnya.
- Mempunyai jumlah kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta dimana jumlah tersebut tidak dihitung bersama tanah atau bangunan.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan yang tidak memenuhi kriteria diatas diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SIUP sebagai kebutuhan masalah perizinan suatu perusahaan perdagangan.
Jenis SIUP
SIUP yang diwajibkan pemerintah kepada pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan terdiri dari 4 jenis, yaitu:
- Mikro: SIUP jenis ini dikeluarkan untuk izin perusahan perdagangan mikro dimana seluruh kekayaanya termasuk jumlah modal dan kekayaan bersih tidak melebihi angka Rp 50 juta.
- Kecil: SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan ang bergerak dalam bidang perdagangan dengan kekayaan dalam kisaran angka Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
- Menengah : SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan ang bergerak dalam bidang perdagangan dengan kekayaan dalam kisaran angka Rp 500 juta hingga Rp 10 milyar (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
- Besar: SIUP jenis ini harus dimiliki oleh perusahaan ang bergerak dalm bidang perdagangan dengan kekayaan lebih dari Rp 10 milyar (jumlah kekayaan belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
Syarat yang Dibutuhkan
Dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdangan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
- Syarat yang dibutuhkan bagi Perseroan Terbatas:
- Fotokopi kartu tanda penduduk orang yang memegang saham dan pengurusnya (Minimal ada 2 orang).
- Fotokopi Kartu Keluarga direktur PT.
- Nomor NPWP direktur atau Penanggung jawab.
- Pas Foto Ukuran 3×4 Penanggung jawab (sediakan foto berwarna sebanyak 2 lembar).
- Fotokopi PBB, dan Bukti kepemilikan tempat buat usaha atau surat sewa kantor.
- Fotokopi Akta Pendirian dan surat keputusan pengesahan yang telah disahkan oleh menteri.
- Surat HO, Surat izin Prinsip.
- Neraca Perusahaan dan materai Rp 6 ribu.
Demikianlah deskripsi dan syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki SIUP, perusahaan tersebut akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan bisa mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah serta untuk masalah status perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan tersebut.