Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja keras akan menuntunnya menggapai yang diinginkan. Salah satu pendukung kesuksesan dalam berbisnis adalah legalitas. Anda bisa membentuk Badan Usaha yang diakui sah oleh negara.
Akta CV sebagai bukti pengesahan perusahaan sesuai hukum yang berlaku
Lalu, bentuk Badan Usaha apa yang cocok bagi pebisnis baru?
Ada banyak kemudahan dan keuntungan yang bisa dirasakan setelah melegalkan kegiatan bisnisnya. Anda bisa memulainya dengan mendirikan CV atau Persekutuan Komanditer. Jangan khawatir untuk persyaratan dan prosedurnya!!
Sebab Pemerintah semakin besar memberikan dukungan kepada dunia usaha. Persyaratan dipermudah dan prosedurnya diperpendek. Sehingga tidak terlalu lama dalam pengurusannya. Selain itu, biaya yang diperlukan pun bisa semakin terjangkau.
Bahkan sistem layanan berbasis elektronik atau online pun sudah disediakan. Dengan begitu, setiap orang bisa mendirikan perusahaan dengan lebih mudah, cepat dan pastinya semakin murah biayanya.
Akta CV adalah dokumen pertama yang harus dibuat pelaku usaha, dalam proses pendirian perusahaannya. Anda harus meminta bantuan Notaris terpercaya untuk membantu prosesnya. Anda tidak harus menggunakan jasa Notaris yang sama domisilinya dengan tempat usaha Anda.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa akta pendirian Persekutuan Komanditer merupakan bukti otentik atas pengesahannya di mata hukum Indonesia. Itulah salah satu pentingnya dari pembuatan akta pendirian CV.
Untuk itu, bagi Anda yang ingin segera mendirikannya, maka harus memahami berbagai peraturan, persyaratan, prosedur, estimasi pengerjaan dan juga kisaran biayanya.
Nantinya, akta pendirian perusahaan ini akan menjadi landasan dalam pembuatan berbagai dokumen perizinan bisnisnya. Seperti SIUP, NIK dan lain sebagainya.
Pihak yang berhak membuat akta Persekutuan Komanditer
Hanya Notaris yang bisa membuat akta pendirian sebuah perusahaan. Tapi tentunya bukan sembarang Notaris. Karena hanya Notaris yang memiliki SK Pengangkatan, Disumpah dan Terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) saja yang boleh menerbitkan akta pendirian CV dan bentuk perusahaan lainnya.
Ketentuan tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 1. Pada pasal tersebut diterangkan kalau Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan wewenang guna pembuatan akta otentik, dan kewenangan lainnya sebagaimana yang diterangkan pada Undang-Undang Jabatan Notaris.
Apa saja yang diterangkan pada Akta CV?
Berbagai informasi harus dicantumkan pada akta pendirian CV, sebagai persyaratan penting dalam pengesahannya. Jadi pastikan Anda menyampaikan informasi yang akurat, agar datanya tetap sama dengan kenyataannya. Nah, apa saja yang harus diterangkan pada akta pendirian Persekutuan Komanditer?
- Nama CV dan Tempat Kedudukannya. Tentukan nama perusahaan resmi dan alamatnya secara lengkap.
- Maksud, Tujuan dan Kegiatan bisnisnya. Anda harus mencantumkan bidang usaha sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalani. Sehingga akan melancarkan pembuatan dokumen perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Dokumen ini hanya dapat digunakan, kalau bidang usaha yang dikerjakan sesuai dengan yang tertera di akta pendirian CV-nya.
- Sistem Pengurus Perusahaan. Pendiri CV terdiri atas Persero Aktif dan Persero Pasif. Persero Aktif berperan sebagai Direksi, sehingga merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan. Sedangkan Persero Pasif lebih berperan pada pemberi modal usaha.
Apa saja syarat pendirian CV?
Prosedur pertama yang perlu Anda tempuh adalah dengan menyiapkan berbagai dokumen pendukungnya. Tanpa adanya berkas yang benar dan lengkap, maka proses pendirian CV tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itu, ketahui apa saja yang diperlukan dan siapkan segera, agar mendukung kecepatan dalam pendirian perusahaan Anda. Berikut ini sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan.
- Scan atau salinan E-KTP, Kartu Keluarga dan NPWP sesuai format terbaru. Semua pengurus perusahaan wajib melampirkan dokumen tersebut. Jadi ketentuan ini berlaku bagi Persero Aktif dan Persero Pasif.
- Pastikan tempat usaha atau kantor perusahaan terletak di zonasi komersial, zonasi perkantoran atau zonasi campuran sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
- Salinan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru atau tahun terakhir dari tempat usaha yang digunakan.
- Salinan bukti kepemilikan tempat usaha atau salinan surat perjanjian sewa kantor, kalau kantornya menempati bangunan sewa.
- Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pengelola ruko atau gedung.
- Melampirkan foto kantor yang menampilkan penampakan bagian luar dan dalam bangunannya.
Langkah-langkah pendirian CV
Jika semua persyaratan sudah terkumpul, dan memastikan semua datanya akurat maka Anda bisa melanjutkan prosesnya di Notaris. Apa saja prosedur yang akan dilalui?
- Notaris akan mengecek nama perusahaan yang Anda ajukan
Kebijakan yang baru mengharuskan pengajuan nama CV melalui pengecekan, dan selanjutnya di-booking oleh Notaris. Anda diperbolehkan memberikan nama perusahaan dengan dua suku kata, dan tidak wajib memakai Bahasa Indonesia.
Peraturan ini kebalikan dari prosedur pembuatan Perseroan Terbatas atau PT. Sebab kalau PT harus menggunakan minimal dua suku kata dan tidak boleh menggunakan bahasa asing. Jadi wajib menggunakan Bahasa Indonesia untuk penamaan perusahaannya.
Nah, kalau pengecekan nama sudah dilakukan oleh Notaris, dan ternyata nama perusahaan yang Anda ajukan bisa digunakan, maka akan dibuat draft akta untuk selanjutnya ditandatangani.
- Pembuatan draft akta CV
Draft akta perusahaan akan segera dibuat oleh Notaris, bila nama perusahaan bisa digunakan. Draft ini akan mencantumkan anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga perusahaan.
Biasanya Notaris akan memberikan draft awal agar bisa dicek oleh Anda, dan bisa dilakukan perubahan atau revisi kalau terdapat kesalahan. Kalau tidak perlu ada revisi atas draft akta tersebut, maka Anda bisa menandatangani akta pendirian CV tersebut di hadapan Notaris.
- Finalisasi serta tanda tangan akta CV
Jika draft aktanya dinyatakan sudah final, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan oleh para persero yang terlibat dalam pendirian CV. Proses penandatanganan ini harus dilakukan di hadapan Notaris. Selanjutnya, Notaris akan menerbitkan Salinan Akta.
Lalu mengajukan pendaftaran Akta CV tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan. Nantinya, bila disetujui maka pihaknya akan menerbitkan dokumen resmi sebagai bukti pengesahan akta pendirian CV tersebut berupa Surat Keterangan Terdaftar.
Nah, pada tahapan tersebut, Notaris juga akan sekaligus melakukan pendaftaran NPWP Perusahaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Mengambil NPWP Perusahaan
Kalau proses pendaftaran NPWP Perusahaan sudah rampung, maka SKT dan Kartu NPWP akan diterbitkan oleh KPP. Tentunya kalau persyaratan dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi. Pihak KPP akan menerapkan pengecekan terkait dengan akurasi data penanggungjawab yang tertera pada NPWP Perusahaan. Selain itu mengecek apakah sudah mempunyai format NPWP pribadi yang teranyar dan tidak mempunyai tunggakan pajak.
Ketika pengurusan dokumen CV, Anda harus memastikan kalau administrasi pajaknya telah sesuai. Terkait dengan alamat pada KTP dan NPWP dipastikan sama, dan juga sudah melaporkan SPT.
- Registrasi NIB
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan nomor pengenal khusus untuk pelaku bisnis. Fungsi dari NIB adalah guna menggantikan fungsi dari TDP dan API, Akses Kepabeanan, dan RPTKA kalau dibutuhkan oleh pelaku bisnisnya.
Cara melakukan pendaftaran NIB bisa melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Pengajuan dokumen API tidak wajib, karena hanya diperlukan kalau dibutuhkan. Kalau tidak langsung didaftarkan, maka API masih dapat diregistrasi sesudah NIB-nya keluar, saat pebisnis memerlukan izin tersebut.
- Pembuatan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha akan dikeluarkan oleh dinas terkait, kalau NIB-nya sudah diterbitkan. Izin Usaha akan menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP sebelumnya menjadi dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan.
Kalau Izin Usaha sudah diterbitkan, barulah bisa mengajukan pembuatan Izin Komersial. Fungsi dari Izin Komersial adalah sebagai perizinan bagi Badan Usaha atau pelaku bisnis yang bergerak di bidang usaha yang mengharuskan izin khusus. Sebagai contoh adalah perusahaan yang berkecimpung dalam bidang produksi makanan dan obat-obatan.
Pasutri boleh mendirikan CV, Asalkan penuhi syarat ini!
Apakah boleh pasangan suami istri (pasutri) menjadi pendiri Persekutuan Komanditer? Simak penjelasan singkatnya berikut ini!
Pasutri diperbolehkan untuk mendirikan CV, tetapi dengan persyaratan khusus. Apa persyaratan yang dimaksud?
Mereka harus mempunyai Perjanjian Pra Nikah.
Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah merupakan perjanjian yang secara sadar dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum pernikahan digelar.
Pada perjanjian itu akan memuat perihal mengenai pembagian harta kekayaannya masing-masing. Bisa juga membahas terkait harta pribadi antara kedua mempelai tersebut. Dengan begitu, harta tersebut dapat dibedakan, kalau suatu saat mereka dipisahkan oleh kematian atau berpisah karena perceraian.
Memang Perjanjian Pra Nikah ini relatif jarang terjadi di Indonesia. Secara mendasar perjanjian itu dibuat untuk memberikan perlindungan atas harta pribadi masing-masing. Bila suatu saat mengalami kematian atau yang tidak diinginkan yakni perceraian.
Hukum Indonesia sudah mengatur terkait Perjanjian Pra Nikah dengan menerbitkan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apa saja perihal yang diatur di dalam pasal tersebut?
- Perjanjian Kawin atau Huwelijks Voorwaarden
Perjanjian tersebut mengatur mengenai konsekuensi yang kemungkinan bisa terjadi dengan harta kekayaan bersama. Pada perjanjian ini bisa mengikutsertakan pihak ketiga. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat pembuatan perjanjian ini sebagai berikut.
- Perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Tidak menyimpang dari hak-hak atas kekuasaan suami dan orang tua
- Tidak menyertakan pelepasan hak dari peninggalan orang-orang yang sudah mewariskannya
- Tidak boleh memberikan janji kalau salah satu pihak harus melunasi sebagian hutang yanng lebih besar dari bagiannya
- Tidak bisa membuat perjanjian yang menyatakan kalau perkawinannya diatur oleh hukum asing
- Pemisahan harta benda
Hal ini bisa saja terjadi saat kondisi suami atau istri dalam situasi terpojok, karena bermacam alasan sebagai berikut.
- Suami atau istri memiliki kelakukan tidak baik. Sebagai contoh terlalu boros dalam membelanjakan harta kekayaan berdua hanya untuk kepentingan pribadi semata
- Suami ingin mengelola harta bendanya sendiri, tanpa memberikan bagian layak untuk istrinya. Dengan begitu, istri tidak memiliki hak atas harta benda suami
Perjanjian kawin tersebut wajib dibuat sebelum digelarnya pernikahan dan dilakukan di hadapan Notaris. Perubahan dengan cara apapun tidak diperbolehkan, kalau perjanjian tersebut sudah dibuat secara resmi. Karena masa berlakunya sampai perkawinannya berakhir. Bisa dikarenakan oleh kematian atau perceraian.
Perjanjian Pra Nikah memberikan kesan terlalu perhitungan kepada pasangan hidupnya. Selain itu, nilai ketulusan sebagai pasutri menjadi berkurang. Akan tetapi untuk sebagian orang, keputusan itu sangatlah penting bagi masa depan mereka.
Nah, dari penjelasan singkat di atas maka bisa disimpulkan kalau pasangan suami istri bisa bersama-sama mendirikan perusahaan dengan bentuk Badan Usaha Persekutuan Komanditer. Satu-satunya syarat melegalkan keinginan tersebut adalah menyerahkan Perjanjian Pra Nikah.
Dengan demikian, proses pembuatan Akta CV dan bermacam Perizinan Berusaha lainnya bisa dibuat dengan leluasa. Bila Anda masih kurang memahami perihal tersebut, bisa menghubungi Konsultan atau Biro Jasa Pendirian Perusahaan.
Pentingnya menggunakan Jasa Bikin Akta CV
Pengurusan pendirian CV bisa sangat merepotkan bagi orang yang tidak berpengalaman dan tidak mengenal dunia ini dengan baik. Karena itulah, banyak pelaku bisnis yang lebih memercayakan prosesnya kepada biro jasa pendirian perusahaan.
- JAMINAN LEGALITAS DOKUMEN CV
Pemilihan biro jasa pendirian perusahaan harus selektif. Untuk memastikan kinerjanya profesional dan dapat diandalkan. Dengan begitu, Anda akan sangat terbantu dengan layanan yang diberikan. Anda akan mendapatkan seluruh dokumen legal yang dibutuhkan dalam operasional perusahaan. Dengan semua dokumen resmi tersebut, maka kegiatan usaha bisa berjalan dengan lancar dengan hasil sesuai harapan.
- Proses pembuatan dokumen LEBIH CEPAT
Meskipun prosedur pembuatan CV semakin mudah, akan tetapi tetap merepotkan bagi yang tidak memahami dunia ini. Sangat berbeda dengan tenaga profesional yang biasa mengurus berbagai dokumen penting untuk pendirian CV. Mereka sudah terbiasa dengan perubahan peraturan, prosedur dan berbagai persyaratan. Termasuk menghadapi birokrasi dalam pengurusan dokumennya.
Inilah yang menjadikan keberadaan layanan jasa pendirian perusahaan sangat penting bagi para pelaku usaha. Oleh karena mereka bisa bekerja lebih gesit, sehingga hasil dokumennya bisa didapatkan lebih cepat. Mereka bisa menyelesaikan tugasnya hanya dalam waktu beberapa hari saja. Coba bandingkan dengan pengurusan secara mandiri, waktunya bisa sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
- Biaya CUKUP MURAH
Anda tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk pengurusan seluruh dokumen penting untuk kegiatan CV. Sebab kalau Anda menggunakan jasa pembuatan Akta CV dan izin usaha lainnya, maka biaya yang dikenakan tidak mahal. Sangat sepadan dengan hasil yang akan Anda terima.
Bahkan kalau melakukan pengurusan secara mandiri bisa saja biaya yang dikeluarkan lebih banyak. Jadi inilah salah satu alasannya, kenapa peranan jasa pendirian perusahaan sangatlah penting.
Lalu, Anda harus kemana untuk menggunakan jasa pendirian CV paling terpercaya?
Anda tidak perlu bimbang lagi untuk segera menggunakan layanan yang ditawarkan oleh DuniaNotaris.com.
Layanan yang diberikan sudah pasti SANGAT PROFESIONAL. Karena perusahaan pengurusan izin berusaha ini didukung oleh tenaga ahli berkompeten di bidangnya.
DuniaNotaris juga SANGAT BERPENGALAMAN. Karena sudah memberikan layanan tersebut lebih dari 15 tahun. Sebagai bukti kalau pelayanan yang diberikan sangat memuaskan, sehingga bisa eksis selama belasan tahun.
Hingga kini sudah ribuan pengusaha yang menjadi kliennya. Bahkan tidak hanya merupakan pebisnis lokal saja, karena sebagian diantaranya adalah pengusaha asing yang melakukan ekspansi bisnis di Indonesia.
Jangan khawatir dengan kebutuhan biaya untuk pendirian perusahaan Anda!! Sebab, DuniaNotaris selama ini dikenal sangat relevan dalam menentukan setiap harga layanannya. Sehingga tidak akan memberatkan para kliennya, tapi justru semakin meringankan kebutuhan mereka.
Jadi, apalagi yang Anda ragukan dari DuniaNotaris?