Jasa Notaris sangat dibutuhkan dalam proses pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT). Notaris akan membantu seluruh pengurusan legalitas usaha. Salah satunya membantu pengajuan dan penerbitan Akta Notaris PT. Akta tersebut sebagai legalitas atas berdirinya sebuah perusahaan.
Peranan Vital Notaris bagi Pelaku Bisnis
Selain berperan dalam pembuatan akta pendirian perusahaan, Notaris juga akan membantu dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum. Baik hukum perdata ataupun hukum pidana, bahkan sampai pengurusan akta tanah, pembuatan akta perjanjian dan perubahan Anggaran Dasar PT.
Jadi sangat jelas kalau peranan Notaris sangatlah vital bagi para pelaku bisnis. Seluruh layanan jasa yang diberikan sangat dibutuhkan, karena sangat membantu pelaku bisnis dalam menghemat tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Apalagi saat pengurusan prosedur pendirian PT, yang bisa saja merepotkan bagi orang yang tidak berpengalaman. Waktu yang diperlukan bisa sangat lama, melelahkan dan bisa saja biayanya semakin besar. Itulah kenapa peran Notaris sangat besar, yang biasanya juga memberikan layanan konsultasi gratis dan juga menawarkan jasa lainnya, seperti pengurusan Perizinan Usaha yang dibutuhkan perusahaan.
Kewajiban, Tugas, Larangan dan Kode Etik bagi Notaris
Pemahaman akan kewajiban, tugas, larangan dan kode etik Notaris sangat penting dipelajari oleh pelaku bisnis. Dengan begitu, bisa memilih Notaris yang terbukti terpercaya dan bisa diandalkan. Oleh karena selalu menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Penting diketahui bahwa Notaris yang Anda pilih harus sudah mengantongi SK Pengangkatan, Disumpah dan Terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Bila belum, maka jangan pernah coba-coba, walaupun layanan yang diberikan seakan menggiurkan, seperti tawaran biaya sangat murah.
- Tugas Notaris
Apa sebenarnya tugas yang dibebankan kepada Notaris? Pemahaman ini sangat penting, sebelum Anda menentukan Notaris manakah yang akan dipilih untuk mengurus seluruh dokumen pendirian perusahaan. Mengenali tugas Notaris sangatlah penting.
Tugas dari Notaris adalah melakukan pembukuan terhadap berbagai surat, dan melakukan pendaftaran pada waarmerking atau buku khusus.
Notaris juga bertugas dalam pembuatan salinan surat di bawah tangan, yang menjabarkan uraian yang ditulis dan digambarkan pada surat bersangkutan. Selain itu juga membuat pengesahan atas kecocokan salinan surat asli atau legalisir, penyuluhan hukum yang bersangkutan dengan pembuatan akta dan membuat risalah lelang.
Tugas lainnya dari Notaris adalah menerbitkan akta yang berhubungan dengan pertanahan, dan juga membuat akta kesalahan akibat salah tulis atau salah ketik yang terjadi pada minuta akta dan telah ditandatangani. Pihak Notaris akan membantu dalam pembuatan Berita Acara dan menyampaikan catatan terkait perihal tersebut. Selanjutnya akan membuat akta asli dengan tanggal, nomor BA pembetulan, dan salinannya sesuai dengan UUJN Pasal 51.
- Kewajiban Notaris
Berdasarkan UUJN Pasal 16, maka Notaris memiliki kewajiban untuk senantiasa berlaku jujur, mandiri, seksama, tidak memihak dan selalu menjaga kepentingan pihak yang berhubungan dengan salinan akta, grosse akta, juga kutipan akta sesuai dengan minuta akta, pembuatan akta dengan bentuk minuta akta, dan menyimpannya karena merupakan bagian penting dari protokol Notaris dan menjamin keabsahannya.
Kalau aktanya dibuat sebagai akta originali, maka kewajiban untuk penyimpanan minuta akta tidak menjadi keharusan bagi Notaris. Selain itu juga tidak wajib untuk memberikan layanan sesuai dengan UUJN. Kecuali kalau ada alasan kuat untuk melakukan penolakan. Notaris juga tidak wajib mencatat pada repotrorium mengenai tanggal pengiriman untuk daftar wasiat pada setiap akhir bulan, dan sebagainya.
- Larangan Jabatan Notaris
Selain terikat dengan tugas dan kewajiban, Notaris juga terikat dengan berbagai larangan yang tentunya tidak boleh dilanggarnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam UUJN Pasal 17.
Pelarangan yang dimaksud adalah tidak boleh memanfaatkan jabatan Notaris di luar batasan wilayah jabatannya. Notaris juga tidak diperkenankan untuk meninggalkan wilayah jabatan lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa kejelasan atau keterangan sah.
Notaris juga tidak boleh rangkap jabatan sebagai pegawai negeri, merangkap sebagai pejabat negara, merangkap sebagai advokat, dan juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pegawai atau pimpinan BUMN atau Badan Usaha lain.
Selain itu, Notaris juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wilayah jabatan Notarisnya. Termasuk juga dilarang untuk menjadi Notaris pengganti. Tidak hanya itu saja, Notaris juga tidak diperkenankan untuk menjalankan profesi yang bertentangan dengan norma agama, norma sosial dan norma lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kehormatan dan martabat jabatannya sebagai Notaris.
- Kode Etik Notaris
Kode etik dalam menjalankan profesinya juga berlaku pada Notaris. Untuk itu setiap Notaris harus sangat memahami dan menjalankannya dengan sangat baik dan profesional.
Pada prosesi pengangkatan Notaris, maka mereka harus mengucapkan sumpah berdasarkan UUJN Pasal 4 Ayat 2, dan juga Pasal 83 Ayat 1.
INI (Ikatan Notaris Indonesia) sudah menetapkan hasil Keputusan Kongres Luar Biasa pada 27 Januari 2005 di Bandung terkait dengan Kode Etik Notaris.
Nah, kewenangan untuk pengawasan kinerja Notaris, pelaksanaan dan penindakan terhadap pelanggaran kode etiknya diberikan pada Dewan Kehormatan INI. Ketentuan tersebut berdasarkan pada Pasal 1 angka 8 tentang Kode Etik Notaris. Dewan kehormatan mulai dari tingkatan daerah, wilayah dan pusat mendapatkan kewenangan tersebut.
Dengan segala tugas dan kode etiknya itu, diharapkan semua Notaris akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi di atas pastinya sangat menunjang bagi Anda yang sedang mencari jasa Notaris untuk membantu pendirian perusahaan Anda. Mulai dari pembuatan Akta Notaris PT, dan berlanjut ke berbagai perizinan usaha yang dibutuhkan dalam kegiatan bisnisnya.
Cermat dan tepat dalam pemilihan Notaris pastinya akan membantu kemudahan dalam proses pembuatan legalitas usaha Anda.
Ingin mengalihkan CV menjadi PT, bagaimana caranya?
Bisnis Anda sudah mulai berkembang dan membutuhkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT)?
Apa saja syarat-syarat yang harus ditempuh? Apakah diperlukan audit dari akuntan publik guna menentukan aktiva dan pasiva?
Agar bisa mengubah status CV menjadi PT sebagai perusahaan berbadan hukum, maka CV bersangkutan harus memenuhi persyaratan pendirian PT. Ketentuan tersebut seperti yang diatur pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Nah, berbagai hal berikut ini harus dicermati untuk proses pengalihan badan usaha tersebut.
- Selesaikan perikatan yang sudah terjalin diantara pengurus Persekutuan Komanditer dengan pihak ketiga.
- Sesuaikan Anggaran Dasar CV, sebab tidak memiliki ketentuan berupa Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Pasal 32 Ayat 1 UUPT mewajibkan PT memiliki Modal Dasar minimal 50 Juta Rupiah. Sedangkan 25 persen dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor secara penuh. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 33 Ayat 1 UUPT. Maka dari itu setiap Persero CV yang berperan sebagai pendiri PT wajib terlihat dalam pengambilan sahamnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UUPT.
- Buat Akta Pendirian PT, yang akan memaparkan Anggaran Dasar dan berbagai keterangan lainnya berhubungan dengan pendirian PT. Ketentuan ini akan mengikuti Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 UUPT.
- Seluruh pendiri perusahaan mengajukan permohonan untuk pengesahan Badan Hukum melalui sistem administrasi badan hukum secara online kepada Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 Ayat 1 UUPT.
- Kalau Akta Notaris PT sudah disahkan, Menteri akan melakukan registrasi PT. Tahapan ini sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1 UUPT.
- Selanjutnya Menteri melakukan pengumuman pada Tambahan Berita Negara RI, sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1 UUPT.
- Nah, kalau para pendiri PT ingin menyertakan semua perbuatan hukum saat masih berbentuk CV ke dalam Perseroan Terbatas yang akan didirikan, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pertama harus menegaskan penerimaan atau pengambilalihan seluruh hak dan kewajiban sebagai akibat dari perbuatan hukum dari pendiri atau kuasanya. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 UUPT.
Terkait dengan audit yang dilakukan oleh akuntan publik, guna menentukan aktiva dan pasiva-nya tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Jadi perubahan CV ke PT tidak harus melalui audit tersebut.
Akan tetapi lebih disarankan untuk menyerahkan perhitungan tersebut kepada akuntan publik berkompeten. Dengan begitu, bisa didapatkan jumlah pasti dari total aktiva, yang selanjutnya dimasukkan sebagai saham para pendiri PT-nya.
Perlukah membubarkan CV untuk membentuk PT?
Perbedaan prinsipal antara CV dan PT terlihat pada status badan hukumnya. Kalau CV adalah persekutuan non badan hukum. Sehingga tanggung jawab dari setiap sekutu atau persero hanya pada harta pribadinya saja. sedangkan PT adalah perseroan yang berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas.
Jadi seperti penjelasan singkat di atas, untuk mengubah statusnya menjadi PT tidak perlu dilakukan pembubaran atas bentuk badan usaha sebelumnya. Segera hubungi Notaris Anda untuk tindakan lebih lanjut untuk pengurusannya untuk pembuatan akta pendirian atau akta notaris, yang akan memuat berbagai keterangan sebagai berikut.
- Akta akan menerangkan nama lengkap dari pendiri perseorangan, tempat dan tanggal lahir, profesi dan alamat tinggalnya. Bisa juga menerangkan identitas dari pendiri Perseroan berupa nama, tempat kedudukan, alamat lengkap, dan tanggal Keputusan Menteri terkait dengan pengesahan badan hukumnya.
- Memuat keterangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berupa nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tinggal, dan kewarganegaraan.
- Menerangkan nama pemegang saham yang sudah mengambil bagian sahamnya, rincian jumlah saham serta nilai nominal sahamnya yang sudah disetor dan ditempatkan.
- Seluruh pendiri PT akan melakukan pengajuan permohonan untuk pengesahan badan hukum kepada Menkumham dengan mengisi format isian yang menerangkan nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu pendiriannya, maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dan alamat lengkap PT.
Jadi bila sekarang ini perusahaan Anda masih berstatus CV dan ingin meningkatkan statusnya menjadi PT, maka berbagai prosedur di atas harus diikuti dengan baik. Secara umum, semua prosedur dan syaratnya sangat mudah. Dengan begitu, dalam waktu tidak terlalu lama status perusahaan Anda bisa cepat berganti.
Sesudah mengurus pembuatan Akta Notaris PT, tahapan selanjutnya adalah dengan membuat dokumen Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Penuhi semua Izin Usahanya agar perusahaan bisa lebih nyaman dan aman dalam menjalankan kegiatannya.
Apakah perlu menggunakan jasa pendirian PT?
Mekanisme pendirian PT sudah diatur sangat jelas dalam perundang-undangan. Dengan begitu, calon pendirinya cukup mengikuti semua peraturan, persyaratan dan prosedurnya. Akan tetapi tentunya tidak sedikit pengusaha yang sedang mengajukan pendirian perusahaannya. Sehingga dalam kenyataannya dibutuhkan waktu memadai untuk pengurusannya.
Sayangnya, tidak semua calon pendiri PT memiliki waktu memadai guna menuntaskan segala prosesnya. Untuk itulah, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pendirian perusahaan. Layanan sejenis memang sangat banyak ditawarkan. Bahkan iklannya sangat gencar di dunia maya. Namun pastikan Anda tidak sampai salah dalam pemilihannya.
Layanan jasa yang diberikan akan berimbas besar bagi legalitas perusahaan Anda. Maka dari itu penting untuk memerhatikan kredibilitasnya.
Pilihlah hanya penyedia jasa yang BERKOMPETEN, PROFESIONAL dan BERPENGALAMAN.
Lalu, apakah rekomendasinya?
DuniaNotaris.com merupakan perusahaan jasa pendirian dan perizinan usaha yang sudah sangat berpengalaman. Karena sudah memberikan layanannya lebih dari 15 tahun. Sebagai bukti kalau layanan yang diberikan sangat memuaskan para kliennya.
Tim DuniaNotaris didukung oleh tenaga berkompeten, profesional dan berpengalaman. Sehingga menjadikan kinerjanya sangat bisa diandalkan. Karena itulah sudah ribuan pengusaha memercayakan pengurusan Akta Notaris PT dan Perizinan Usaha lainnya hanya kepada DuniaNotaris. Hebatnya lagi para pebisnis itu tidak hanya dari kalangan lokal saja, tapi juga pebisnis asing.
Pengalaman yang panjang menjadikan tim DuniaNotaris sangat memahami seluk beluk pengurusan berbagai dokumen tersebut. Sehingga berbagai kesulitan di setiap birokrasi sudah bisa dipahaminya. Oleh karena itu, untuk pengurusan di setiap tahapannya akan lebih cepat.
Bagaimana dengan pembiayaannya? Jangan khawatir! Sebab biaya yang yang dikenakan untuk setiap layanan yang ditawarkan sangat bersahabat. Jadi untuk kebutuhan biaya pengurusannya akan tetap terjangkau bagi para pelaku usaha. Namun, harap dipahami bahwa biaya pengurusan dokumen perizinan usaha di setiap daerah bisa saja berbeda-beda. Jadi besaran biayanya akan disesuaikan dengan kebijakan setiap daerahnya. Tapi secara umum terpautnya tidak begitu jauh.
Bila masih ada hal yang perlu ditanyakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli di DuniaNotaris. Konsultasi gratis akan diberikan untuk setiap klien. Agar lebih mantap untuk melegalkan perusahaannya atau mengubah status Persekutuan Komanditer menjadi Perseroan Terbatas.
Anda akan diberikan solusi terbaik atas segala kendala, agar bisa tetap mewujudkan keinginan untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Siapkan semua dokumen yang menjadi persyaratannya, supaya mendukung setiap prosedurnya. Kelengkapan dan keakuratan dokumen tersebut sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ada banyak layanan yang diberikan oleh DuniaNotaris.com. Anda bisa menyimaknya langsung dengan mengakses website resminya tersebut. Sehingga bisa menentukan layanan apa yang dibutuhkan.
Setiap daerah biasanya memiliki kebijakan tersendiri untuk persyaratan dalam pembuatan perizinan usaha. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena berbagai regulasi terbaru akan selalu di-update. Dengan demikian, Anda akan selalu mendapatkan informasi terkini.
Nah, dengan segala keunggulan dan profesionalismenya maka tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan layanan jasa dari DuniaNotaris.Dengan begitu, pengurusan permohonan Akta Notaris PT bisa segera diproses, dan dalam waktu beberapa hari saja Anda sudah bisa menerima hasilnya. Selanjutnya tinggal mengurus semua perizinan usaha yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya. Supaya perusahaan bisa bergerak leluasa, karena sudah mengantongi perizinan legal.