Menjadi agen penjualan sebuah produk tentu saja menjadi salah satu jalan bagi seseorang untuk memulai bisnis yang lebih menjanjikan. Menjadi seorang agen yang menjual salah satu jenis produk tentu saja tidak mudah. Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui ketika Anda ingin menjadi seorang agen.
Agen sebenarnya adalah orang atau badan usaha yang memiliki izin untuk menjual sebuah produk maupun jasa tanpa perlu memindahkan hak penjualan atas barang atau jasa yang dipercayakan oleh pemilik barang atau jasa yang bersangkutan. Memasarkan suatu produk dengan metode agen tentu saja merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk membuat sebuah produk dapat terjual.
Namun masalahnya ketika ingin menjadi seorang agen dari sebuah produk, Anda harus mengurus ijinnya terlebih dahulu sebelum Anda dapat menjalankan usaha agen produk yang akan Anda pasarkan.
Bagi Anda yang akan mengurus ijin untuk menjadi seorang agen pemasaran sebuah produk dan memerlukan izin untuk menjalankan bisnis Anda, maka berikut ini adalah syaratnya:
- Persyaratan Pertama
Fotocopy surat domisili,NPWP, SIUP dan juga surat tanda daftar perusahaan. Identitas ini untuk memastikan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi dan negara sudah mengetahui keberadaan perusahaan Anda.
NPWP memastikan bahwa Anda adalah perusahaan yang taat pajak. Tentu saja dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik.
Selain itu, Anda juga harus memiliki surat ijin usaha yang menandakan bahwa usaha Anda adalah usaha legal yang siap beroperasi dan siap menjalankan usahanya dengan baik.
- Persyaratan Kedua
Akta pendirian usaha. Akta ini menunjukkan perusahaan sudah didirikan secara resmi. Selain itu, akta ini harus ada untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah didirikan dan memiliki aturan perusahaan yang jelas. Aturan perusahaan ini akan membuat semua usaha bisa berjalan dengan baik.
Ketika sebuah usaha dapat dijalankan dengan baik berdasarkan aturan yang jelas, maka perusahaan akan menjadi minim terjadinya gesekan yang membuat pemilik perusahaan saling bertikai karena perrsengketaan yang diakibatkan oleh beberapa hal.
- Persyaratan Ketiga
Surat penunjukan dari prinsipal dan juga brosur prinsipal yang menunjuk perusahaan Anda. Surat penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik barang sudah mengetahui perihal perusahaan Anda yang bermaksud untuk menjual produk barang atau jasa dari prinsipal.
Selain itu Anda juga wajib menyertakan brosur atau leaflet dari prinsipal yang mempercayakan penjualan barang atau jasanya kepada perusahaan Anda.
Tujuannya adalah untuk mengetahui legalitas dan jenis barang atau jasa apa yang dijual atau diproduksi oleh prinsipal tersebut. Legalitas ini tentu saja bermaksud untuk mempertegas bahwa barang yang dijual tidak akan melanggar hukum.
Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan perusahaan Anda dari kemungkinan barang-barang yang tidak diizinkan oleh hukum.
Membuat perizinan untuk keagenan penjualan suatu barang atau jasa tentu saja harus dilakukan dengan benar. Tentu saja dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dan juga kelengkapannya, maka perusahaan Anda akan terlindungi secara hukum negara ketika memasarkan barang-barang dagangan dari prinsipal melalui Anda sebagai perantaranya.
Tentu saja hal ini akan membantu Anda untuk mendapatkan jalan berdagang dengan mudah dan juga dengan legal dengan memiliki ijin menjadi agen. Perijinan ini tentu saja akan menjamin keberlangsungan usaha Anda yang dipercaya untuk menjual produk baik itu berupa barang maupun jasa oleh perusahaan lainnya baik perusahaan dari dalam maupun dari luar negeri.