Pengusaha di bidang import barang merupakan salah satu pekerjaan yang paling banyak menyita perhatian publik. Mendatangkan barang yang berasal dari luar negeri merupakan salah satu pekerjaan yang membutuhkan pengalaman yang cukup mumpuni.
Perdagangan luar negeri menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Namun ketika keran import dibuka, maka hal ini akan membuka peluang untuk barang-barang yang berasal dari luar masuk.
Meskipun perdagangan bebas sudah dibuka, namun di dalam negeri tetap memiliki aturan yang jelas supaya semuanya tertib dan tetap mengedepankan kepentingan publik. Ketika akan membuka keran import untuk barang-barnag khusus, pengusaha wajib mengantongi ijin terlebih dahulu.
Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh calon importir sebelum membuka keran import barang perdagangan khusus:
1. Fotocopi NPWP
Npwp ini merupakan salah satu syarat administrasi yang wajib ada pada setiap pengurusan pendaftaran perijinan. Npwp ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah terdaftar di dalam dirjen pajak sebagai perusahaan sah yang memiliki hak untuk melakukan perdagangan baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri.
Khusus perdagangan luar negeri npwp ini menjadi salah satu penunjuk bahwa perusahaan bisa menyumbangkan peranan untuk pendapatan negara dengan disiplin melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan juga tepat jumlah. Hal ini tentu saja akan membantu masyarakat untuk dapat hidup lebih sejahtera dengan bantuan para pengusaha yang taat pajak.
2. Fotocopi SIUP
Jika berasal dari PMA maka harus ada surat ijin dari BKPM yang menyatakan bahwa perusahaan sudah terdaftar dan sah dapat melakukan usahanya di Indonesia.
Selain itu identitas perusahaan yang lainnya yang wajib dipersiapkan ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan ijin membuka keran perdagangan impor barang-barang tertentu adalah fotocopi KTP, pas foto pemilik perusahaan kemudian tanda daftar perusahaan.
Semua identitas ini utnuk memastikan bahwa perusahaan bukan merupakan perusahaan fiktif dengan kepemilikian usaha fiktif belaka. Identitas ini untuk memastikan bahwa negara bisa dengan mudah memantau para pengusaha yang melakukan import merupakan importir yang legal.
3. Angka Pengenal Importir (API)
Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi adalah angka pengenal importir. Syarat ini wajib dipenuhi bagi para importir. Setidaknya importir sudah pernah melakukan import barang-barang yang umum selama kurang lebih 3 tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk membuka jalur untuk import barang-barnag khusus.
Selain itu, importir juga wajib menyertakan kontrak atau perjanjian penjualan produk dari luar negeri kepada perusahaannya. Tentu saja dengan persyaratan ini, maka negara wajib memastikan bahwa importir ini memang sudah membuka perjanjian kerjasama yang nyama dengan perusahaan dari luar negeri untuk mendatangkan barang dari luar negeri.
Hal ini untuk menjamin bahwa selama beberapa tahub ke depan import ini benar-benar dilakukan sesuai dengan prosedur minimal 1 tahun ke depan.
Melakukan import untuk barnag perdagangan khusus yang belum pernah ada di Indonesia ini memang merupakan salah satu peluang usaha yang nyata untuk para pengusaha. Tentu saja dengan mengedepankan perijinan dan legalitas yang sesuai dengan prosedur maka akan membuat perdagangan dengan negara lain bisa dilakukan dengan baik.
Perjanjian kerjasama perdagangan ini tentu saja akan membuka hubungan baik antar negara. Sebab kebijakan perdagangan menjadi salah satu point penting yang wajib dilakukan oleh setiap negara yang ingin berkembang. Sehingga perijinan ini dimaksudkan untuk semakin memperluas potensi bisnis yang ada di Indonesia.