Untuk anda yang saat ini sedang mendirikan sebuah usaha dalam bidang tertentu maka anda membutuhkan biro jasa Perizinan Usaha. Dengan menggunakan biro jasa perizinan maka usaha anda akan terdaftar dipemerintah.
Memiliki usaha yang resmi pastinya akan mendapatkan banyak sekali manfaat, diantaranya anda bisa melakukan kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah, dengan terdaftarnya usaha anda secara resmi dipemerintah maka anda bisa melakukan kegiatan usaha ekspor dan impor, bahkan jika anda mendapatkan kesulitan dalam bentuk financial maka anda bisa melakukan peminjaman dibank dengan mudah tanpa ada halangan.
Jenis Usaha Yang Membutuhkan Biro Jasa Perizinan Usaha
Tidak semua jenis usaha yang ada disekitar kita membutuhkan perizinan resmi dari pemerintah, namun ada beberapa jenis usaha yang wajib didaftarkan dipemerintah, anda bisa menggunakan biro jasa Perizinan Usaha untuk memudahkan perizinan, karena biasanya biro jasa lebih paham untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Berikut ini adalah jenis usaha yang harus menggunakan biro jasa perizinan :
- Usaha perdagangan
Jika anda akan mendirikan usaha perdagangan maka anda membutuhkan SIUP, anda bisa membuat SIUP menggunakan biro jasa perizinan, anda akan mendapatkan SIUP dari Menteri Perdagangan
- Usaha Industri
Selanjutnya usaha yang membutuhkan biro jasa perizinan adalah usaha indutri, anda akan mendapatkan perizinan dari Kementerian Industri
- Usaha Pariwisata
Usaha ini juga membutuhkan ijin usaha yang akan dikelaurkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Usaha jasa kontruksi
Selanjutnya adalah usaha jasa kontruksi, membutuhkan surat ijin usaha jasa kontruksi yang bisa anda dapatkan melalui biro jasa perizinan.
Syarat Perizinan Usaha Perdagangan dan Industri
Untuk mendirikan usaha perdagangan maka anda membutuhkan SIUP dari pemerintah, untuk mendapatkan SIUP maka ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan, seperti fotocopy KTP pendiri perusahaan, minimal 2 orang dan tidak memiliki hubungan suami istri, selanjutnya adalah menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga pendiri atau penanggung jawab usaha, pas photo 2 lembar dengan ukuran 3 X 4 dengan latar belakang berwarna merah, siapkan juga fotocopy PBB jika usaha anda berada diatas kepemilikan anda, dan cantumkan surat sewa jika usaha berdiri diatas bangunan sewa. Selanjutnya adalah syarat- syarat yang harus dipenuhi untuk perizinan usaha industry, yaitu :
- Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan & foto copy perubahan terakhir, lengkap dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy KTP Direktur atau pendiri minimal 2
- Fotocopy Undang-Undang Gangguan
- Pasphoto direktur 3×4 dengan jumlah 3 lembar dengan background merah
Cara Memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Profesional
Agar usaha anda berjalan dengan baik dan terdaftar secara resmi dipemerintahan maka anda harus memilih biro jasa perizinan usaha yang terbaik dan profesional. Ada beberapa cara memilih biro jasa yang harus anda perhatikan, pertama adalah pilih biro jasa yang memiliki profil baik, pastikan anda mengetahui identitas biro tersebut, dengan mengetahui identitas dan profil maka anda akan lebih tahu apakah biro tersebut bagus atau tidak.
Kedua, lihat track record pelayanan biro, anda bisa mengetahui dengan cara melihat laman situs atau website atau dengan bertanya langsung keorang yang mengenal. Ketiga, anda harus mengetahui kantor asli biro jasa tersebut dan melihat pelayanan yang diberikan cepat atau tidak. untuk Perizinan Usaha saat ini yang paling berpengalaman dan sudah Lumutan dalam mengurusi segala jenis Perizinan adalah Dunianotaris.com klien nya sudah ribuan perusahaan dari segala bidang usaha dan berbagai negara dalam rangka Pendirian PT PMA, silakan hubungi 0811848688 untuk info lebih detail tentang Perizinan Usaha.