Jakarta, DuniaNotaris.Com – Usaha dagang atau biasa dikenal dengan UD merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh orang dengan cara menjual belikan suatu barang atau produk dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. UD saat ini bisa dilakukan oleh siapa saja, UD merupakan usaha yang memiliki skala yang lebih kecil dibanding dengan perusahaan.
Untuk mendapatkan izin usaha sebenarnya tidak tertulis secara resmi, namun kadang ada beberapa usaha yang membutuhkan kelegalan. Untuk mendapatkan kelegalan tersebut maka bisa dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengajukan permohonan izin untuk membuat usaha dari departemen perindustrian dan perdagangan, atau bisa juga dengan meminta izin ke pemerintah daerah tersebut.
Kepemilikan dalam UD adalah pribadi atau perorangan, untuk modal atau usaha yang dilakukan bisa berwujud benda, uang bahkan jasa, yang terpenting memiliki nilai uang. Untuk izin UD ini memang tidak tertulis secara resmi, namun peraturan UD menurut dari kebiasaan yang berlaku setempat.
Dengan adanya usaha dagang sendiri maka ada banyak manfaat yang bisa diambil, seperti mudah dijalankan dan terserah sendiri, dengan usaha sendiri maka memiliki kekuasaan dalam usaha dagang sendiri, usaha daganga juga tidak memerlukan sura izin yang banyak.
Namun walaupun tidak ada peraturan yang mengatur secara resmi biasanya surat izin usaha dagang memerlukan beberapa surat berikut ini :
- Mengajukan NPWP sendiri
Untuk mengajukan BPWB untuk pribadi, perlu mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT terlebih dahulu, bisa dilakukan dan diproses di kantor pelayanan pajak setempat
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP)
Surat domisili perusahaan bisa didapatkan dengan cara meminta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian bisa diurus di kelurahan dan kecamatan. Manfaat dari SKDP sangat banyak, bisa digunakan untuk mengurus SIUP, NPWB, bisa juga sebagai syarat untuk meminjam atau kredit di Bank. Dengan adanya SKDP ini maka Bank akan lebih percaya anda memiliki usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP juga sangat penting sekali, dengan adanya SIUP maka anda bisa melakukan perdagangan dengan aman. SIUP bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan kepada dinas kabupaten atau Kota setempat. Untuk syarat pembuatan SIUM harus menyediakan fc KTP pemilik, foto pemilik atau pengurus perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan. Dan untuk jenis SIUP ada 3 macam, mulai dari SIUP mikro, SIUP menengah, dan SIUP besar.
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
TDP ini juga termasuk dalam bentuk SIUP, dengan adanya TDP maka usaha atau perusahaan sudah terdaftar secara resmi di pemerintahan, sehingga perusahaan berstatus legal.
Untuk pembuatan TDP perlu menyiapkan syarat- syaratnya sebagai berikut, buat permohonan TDP, Akte notaries, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP, Kartu Keluarga direktur atau penanggung jawab, KTP direktur atau penanggung jawab, serta surat keterangan domisili jika berada di kompleks perkantoran.
Untuk membuat usaha dagang atau UD perlu mengetahui syarat- syarat yang harus disediakan. Berikut ini adalah tata cara dan syarat mendirikan UD atau usaha dagang :
- Fotocopi dokumen pendirian dan perubahaan, atau fotokopi akta pendirian, bisa juga dengan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
- Fotokopi NPWB salah satu pengurus, bisa juga dengan fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah, minimal kepala desa.
- Fotokopi dokumen izin usaha atau lainnya yang diterbitkan oleh pihak lainnya yang berwenang, bisa juga dengan surat keterangan dari pemerintah daerah minimal kepala desa.
cara daftar untuk usaha dagang juga usaha jasa kerja gimana
Izin Usaha Dagang cepat silakan hubungi wa 0811848688
Selamat siang, untuk Pengurusan NIB perorangan atau usaha dagang silakan login ke oss
Salam Dunia Notaris
mau membuat UD
Semangat siang Dunia Notaris, untuk buat UD bisa langsung daftar di oss.go.id karena untuk usaha perorangan tidak wajib membuat akta pendirian, kecuali atas kemauan sendiri
Salam Dunia Notaris
Kalau mau buat sertivikat UD/CV,caranya gimana?
Selamat siang Dunia Notaris, mohon dijelaskan makna sertifikat apa
Salam Dunia Notaris