Cara Mendapatkan Izin Surat TDI (Tanda Daftar Industri)
Cara Mendapatkan Izin Surat TDI (Tanda Daftar Industri)

Cara Mendapatkan Izin Surat TDI (Tanda Daftar Industri), Akta sk 3,3juta

Cara Mendapatkan Izin Surat TDI (Tanda Daftar Industri)Tanda daftar industry atau yang sering kita kenal dengan nama TDI sangat dibutuhkan dalam perindustrian. Surat TDI ini merupakan surat izin dalam melakukan kegiatan industry yang diberikan kepada industry pada kelompok kecil yang berinvestasi mulai dari 5.000.000 hingga 200.000.000 dan belum termasuk tanah dan bangunan.

Dengan adanya surat TDI ini maka segala kegiatan dalam industry sudah legal dan sudah terdaftar, sehingga tidak akan terjerat hukum atas segala kegiatan yang ada didalamnya. Seperti yang disebutkan dalam Perda No. 1 tahun 2010 Bab V pasal 43 dan ayat 1, didalamnya di jelaskan bahwa setiap pendirian usaha dalam bidang industry diwajibkan untuk memiliki izin usaha Industri, kecuali usaha kecil dibawah modal Rp 5.000.000. Untuk membuat surat izin TDI membutuhkan berbagai syarat yang harus disediakan, seperti :

  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWB pemilik usaha atau industry.
  • Fotokopi kartu identitas seperti KTP pemohon.
  • Status tempat yang digunakan untuk industry, jika menggunakan lahan dan bangunan sendiri maka harus menyertakan sertifikat tanah dan bangunan, jika sewa maka harus menyertakan surat perjanjian sewa.
  • Surat izin gangguan atau SIG untuk industry yang proses produksinya membahayakan lingkungan.
  • Juga menyediakan surat pernyataan pengelolaan lingkungan atau SPPL.
  • Fotocopy Akte Pendirian perusahaan.
  • Surat persetujuan dari tetangga, RT dan RW hingga kepala desa setempat jika proses produksinya tidak membahayakan.
  • Dan pas foto dengan ukuran 4X6 2 lembar penanggung jawab atau direktur.
  • Dan dokumen lainnya yang diperlukan.

Jika persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka berikut ini adalah persyaratan teknis yang wajib diketahui, yaitu :

  • Semua jenis indutri kecil yang berinvestasi seluruhnya kurang dari Rp 5.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan, maka tidak wajib untuk memperoleh TDI, namun jika perusahaan tersebut ingin memiliki maka diperbolehkan.
  • Jika semua indutri kecil yang berinvestasi perusahaan lebih dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000 tidak termasuk lahan dan bangunan maka wajib untuk memiliki TDI.

Untuk prosedur dalam mengurus dan memproses TDI adalah dengan langkah- langkah sebagai berikut :

  • Jika ada perusahaan atau industry yang ingin mendapatkan izin TDI maka bisa mengurusnya dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui kepala dinas perindustrian setempat baik yang ada di kota atau kabupaten.
  • Selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada di loket kantor perindustrian dan menyerahkan kembali beserta syarat lain yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya adalah membayar biaya yang sudah ditetapkan dalam perundang- undangan yang berlaku
  • Selanjutnya dilakukan survey oleh petugas, jika kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diberikan maka akan diterbitkan sertifikat TDI secepatnya.
  • Selanjutnya pemohon dari industry bisa menunggu jawaban persetujuan dari dinas perindustrian.

Manfaat dari adanya TDI atau tanda daftar industry sangat banyak, berikut ini adalah manfaat yang bisa didapat dari TDI:

  • Sebagai syarat yang bisa menunjang perkembangan usaha.

Dalam dunia industry melakukan peminjaman ke pihak- pihak tertentu seperti bank merupakan hal yang biasa, dengan adanya TDI ini maka akan mempermudah anda untuk melakukan peminjaman dan kredit di Bank.

  • Sarana perlindungan hukum.

Dengan adanya TDI maka industry yang anda lakukan legal dan sudah terdaftar di pemerintah.

  • Sarana untuk mengembangkan usaha hingga keluar negeri.

Dengan adanya TDI maka akan lebih mempermudah dalam mengembangkan bisnis industry hingga luar negeri.

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

9 comments

  1. Afdhal

    Jika sdh ada IUI (izin usaha industri) yg diperoleh dari OSS.go.id, apakh masih harus mengurus TDI lgi di dinas perindustrian kabupaten??? Mohon penjelasan detail

    • Dunia Notaris

      Selamat sore, untuk saat ini TDI sudah tidak ada lagi, sehingga jika sudah punya IUI dari OSS itu sudah cukup
      Salam Dunia Notaris

  2. Hermawan Adi

    Selamat Siang , Saya ingin bertanya jika sudah ada NIB dan SIUP dimana KBLI nya perdagangan dan Olahan daging sapi , , kemudian akan mengembangakan produksinya kearah makanan olahan seperti Rendang siap saji untuk di jual ke Retail , apakah harus ada TDI atau hanya merubah KBLI nya saja ?
    Mohon arahan dan masukannya agar bisa segera mengurus Izin Edar

    • Dunia Notaris

      Selamat siang Dunia Notaris, yang saudara maksudkan Penambahan KBLI coba di cek pasal 4 AD Pt, jika sdh ada tinggal tambahkan, jika tdk ada perlu merubah pasal 4 AD, untuk pengolahan memerlukan Izin Usaha Industri, namun syarat IUI memerlukan UPL UKL agar nanti NIB nya berlaku efektif.

      Salam Dunia Notaris

  3. Hai Dunia Notaris, apakah dengan tidak ada lagi TDI, persyaratan industri kecil tidak ada bedanya dengan industri menengah atau industri besar?

    • Dunia Notaris

      Selamat siang Dunia Notaris, Betul, dengan dihapuskannya TDI maka setiap usaha wajib punya Izin USaha Industri dan itu bisa di urus melalui oss sangat mudah dan cepat

      Salam Dunia Notaris

      • Sandi Kusnadi

        Yth. Tim Dunia Notaris,

        bukankah setelah mengurus IUI lewat OSS, IUI aslinya tetap harus diurus di Pemda?

  4. minta info, apakah kalau sdh punya TDP dan SIUP untuk industri kecil masih mmbutuhkan IUI?

    • Dunia Notaris

      Selamat siang Dunia Notaris, untuk saat ini TDP dan SIUP digantikan dengan NIB yang dikeluarkan melalui oss, untuk TDI pun sudah tidak ada lagi diganti IU dan bisa di mohonkan di oss dengan beberapa persyaratan

      Salam Dunia Notaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca