Cara Membuat Izin BPOM Produk Dalam Negeri
Cara Membuat Izin BPOM Produk Dalam Negeri

Cara Membuat Izin BPOM Produk Dalam Negeri

Cara Membuat Izin BPOM Produk Dalam NegeriBadan Pengawas Obat dan Makanan atau dikenal dengan nama BPOM merupakan badan pemerintah yang memiliki tugas untuk melakukan standarisasi, regulasi dan sertifikasi terhadap produk makanan dan obat- obatan.

Mulai dari pembuatan, penggunaan, penjualan, dan keamanan makanan dan obat- obatan. Dengan adanya BPOM ini maka produk makanan yang beredar di masyarakat luas bisa digunakan dengan aman, bisa juga sebagai penanda bahwa makanan dan obat- obatan yang sudah mendapatkan izin dari BPOM layak dan aman untuk digunakan.

Badan pengawas Obat dan Makanan atau BPOM  memiliki tugas untuk mengawasi obat dan makanan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. Berikut inilah tugas dari BPOM, yaitu :

  • Melakukan pengaturan, regulasi, dan standarisasi semua produk obat- obatan dan makanan.
  • Melakukan lisensi dan sertifikasi industry dalam bidang farmasi.
  • Mengevaluasi produk sebelum diedarkan dimasyarakat.
  • Post marketing vigilance, mulai dari sampling, pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana untuk produksi, distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
  • Pra audit dan pasca audit iklan.
  • Melakukan riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan.
  • Melakukan komunikasi, menginformasikan, dan edukasi public.

Berikut ini adalah cara mengajukan izin BPOM untuk anda yang memiliki usaha dalam bentuk makanan, yaitu dengan melakukan pelayanan umum, yang mana sebagai layanan penilaian produk dan bahan tambahan pangan yang beresiko tinggi, dan ditetapkan sesuai dengan prosedur.

Bisa juga dengan pelayanan cepat atau dikenal dengan nama ODS, merupakan pelayanan untuk penilaian pangan olahan dan bahan yang dilakukan lebih cepat. Dan untuk pelayanan yang ketiga adalah pelayanan pendaftaran ulang, merupakan pelayanan yang dilakukan untuk produk pangan yang sudah habis masa berlakunya, untuk pelayanan jenis ketiga ini bisa dilakukan pada pelayanan dengan jenis cepat.

Berikut ini adalah tata cara serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nomor BPOM dengan menggunakan pendaftaran umum dan ODS, yaitu :

  • Fotocopy ijin industry dari BKPM dan departemen perindustrian.
  • Hasil analisa laboratorium yang asli, dan hanya berlaku selama 6 bulan saja.
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi.
  • Rancangan label sesuai yang akan diedarkan.

Untuk produk dalam negeri syarat- syarat berikut ini harus dipenuhi :

  • Formulis A

Sediakan fc izin industry atau TDR dari departemen perindustrian dan perdagangan, sertifikasi merek dagang, sediakan sertifikasi SNI untuk produk minum, garam, tepung terigu, dan lainnya. surat pemeriksaan BPOM jika pernah diperiksa, untuk pabrik lisensi silahkan lampirkan surat keterangan dari pabrik yang pemberi lisensi, untuk produk makanan silahkan lampirkan ft izin produksi farmasi dan CPOB.

  • Formulir B

Spesifikasi bahan baku dan BTM, sertifikat wadah dan tutup, uji kemasan dan bahan baku untuk produk makanan, asal pembelian bahan baku dan BTM, dan standar yang digunakan pabrik.

  • Formulir C

Hygiene dan sanitasi pabrik dan karywan, peta atau denah pabrik, proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi.

  • Formulir D

Sediakan struktur organisasi, hasil analisa produk akhir lengkap, sistem pengawasan, jika diperiksa menggunakan laboratorium sendiri maka harus ada prosedur  dan metode yang digunakan, menyebutkan metode yang digunakan jika diperiksa oleh laboratorium pemerintah, dan in process control.

Jika anda ingin mendaftarkan produk makanan dan obat maka bisa mendaftar mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Dan masukkan kedalam map yang sudah ditentukan dengan rapi.

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca