Surat keterangan domisili usaha atau dikenal dengan nama SKDU merupakan surat yang menyatakan domisili badan usaha atau seseorang. Dengan adanya SKDU ini maka memudahkan dalam mengurus SIUP atau surat ijin usaha dagang, NPWB, tanda daftar perusahaan dan lain sebagainya.
SKDU ini sangat penting, jika tidak ada SKHU maka segala urusan dengan kantor kelurahan dan kecamatan akan terhambat. SKDU ini sangat penting, apalagi bagi usaha kecil yang memiliki kekayaan Rp 200.000.000 belum termasuk bangunan dan tanah. Untuk membuat SKDU dibutuhkan berbagai persyaratan seperti :
- Kartu identitas atau KTP asli dan fotocopy pemilik dari usaha tersebut.
- Kartu keluarga atau KK pemilik usaha dalam bentuk asli dan fotocopy.
- Surat pengantar dari bapak RT dan RW.
- Surat pernyataan dari tetangga tentang ketidak beratan adanya usaha tersebut, minimal 4 orang tetangga, ditambah dengan fotocopy KTP masing- masing tetangga.
- Akta pendirian UKM dari notaries.
- Surat kuasa dika usaha diurus oleh orang lain.
- Surat bukti tanah kepemilikan sendiri jika tempat usaha milik sendiri atau surat pernyataan sewa jika usaha dibangun dari tempat sewa.
Selain syarat, perlu juga mengetahui cara atau prosedur proses SKDU ini dilakukan, berikut ini adalah langkah- langkah atau prosedur SKDU yang bisa dilakukan :
- Datang ke pak RT dan RW
Hal pertama yang harus dilakukan adalah datang ketempat pak RT, jangan lupa untuk membawa KTP asli, mintalah surat pengantar dari pak RT, kemudian ke pak RW untuk meminta persetujuan.
- Datang kekantor kelurahan
Selanjutnya datang kekantor kelurahan dengan membawa surat pengantar dari pak RT dan RW, jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lainnya. setiap kota prosesnya berbeda-beda, ada yang langsung jadi, dan ada juga perlu dip roses kekecamatan.
- Pengambilan SKDU
Anda bisa mengambil di kelurahan atau datang kekecamatan, info pengambilan akan anda dapatkan di kelurahan dan kecamatan. Untuk waktu yang dibutuhkan membuat SKDU kurang lebih satu minggu.
Untuk biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan SKDU gratis alias tidak ada, namun terkadang dalam proses mengurus surat apapun itu anda akan dikenakan biaya kas, seperti halnya jika anda datang ke pak RT dan RW biasanya akan dikenakan biaya kas desa, dan jumlah dana yang masuk kedalam kas desa bebas, tidak ada ketentuan jumlah dana yang harus masuk kedalam kas desa.
Selain itu jika anda menggunakan jasa dalam megurus SKDU maka harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membayar jasa yang mengurus SKDU.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari adanya SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha), manfaat- manfaat yang akan didapat antara lain :
- Dengan adanya SKDU maka mengurus surat ijin dagang akan lebih mudah.
- Pembuatan NPWP juga akan lebih mudah.
- Memudahkan juga dalam mengurus SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan.
- Dengan adanya SKDU juga akan mempermudah dalam mendaftarkan perusahaan atau usaha anda secara legal.
- Dengan adanya SKDU maka mempermudah anda untuk melakukan pinjaman kredit di Bank, karena Bank akan lebih percaya bahwa anda memiliki usaha, dibuktikan dengan adanya SKDU tersebut.
- Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yang bisa didapat, dengan adanya SKDU ini tidak ada kerugian sedikitpun, apalagi proses pembuatannya gratis.