Tag Archives: Notaris

Mengapa Circular Resolution Dibolehkan?

Usul keputusan yang diedarkan atau yang biasa dikenal circular resolution diakomodasi sebagai solusi bila RUPS tak dapat digelar lantaran terkendala persoalan teknis seperti tak dapat berkumpulnya semua pemegang saham dalam suatu waktu. Sementara sebuah keputusan yang menyangkut nasib perusahaan harus segera diambil. Faktanya, mengumpulkan para pemegang saham pada suatu tempat …

Read More »

Bolehkan Pemegang Saham Mengambil Keputusan Mengikat Di Luar RUPS?

Peraturan mengenai PT membolehkan pemegang saham mengambil keputusan mengikat di luar RUPS. Yakni keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS.hal itu diatur dalam Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat …

Read More »

Bagaimana Risalah RUPS Dibuat?

Setiap penyelenggarakan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Penandatangani dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS. Tanda tangan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris. Artinya …

Read More »

Bagaimana Bila Kuorum RUPS Untuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihkan Atau Pemisahan Perusahaan Tidak Tercapai?

Bila kuorum kehadiran RUPS (rapat dihadiri paling sedkit tiga perempat(¾) bagian dari jumlah seluruh saham) dalam agenda penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan tidak tercapai, maka dapat dilaksanakan RUPS kedua. RUPS kedua dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan bila rapat dihadiri minimal dua pertiga (2/3) bagian dari jumlah seluruh saham …

Read More »

Berapa Jumlah Kuorum RUPS Untuk Penggabungan, Pelaburan, Pengambilalihan Atau Pemisahan Perusahaan?

RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan dapat dilangsungkan jika dalan rapat dihadiri paling sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir. Sedangkan keputusan RUPS dengan agenda persetujuan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, …

Read More »

Bagaimana Bila Kuorum RUPS Mengubah Anggaran Dasar Tak Tercapai?

Bila kuorum kehadiran dalam agenda perubahan anggaran dasar (dihadiri minimal dua pertiga bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara) tak tercapai, maka dapat diselenggarakan RUPS ke dua. RUPS kedua tersebut dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan bila rapat dihadiri minimal tiga perlima (3/5) bagian dari jumlah seluruh saham dengan …

Read More »