Peraturan mengenai PT membolehkan pemegang saham mengambil keputusan mengikat di luar RUPS. Yakni keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS.hal itu diatur dalam Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.
Pengambilan keputusan di luar RUPS dalam praktiknya dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik. Tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.