Bila kuorum kehadiran RUPS (rapat dihadiri paling sedkit tiga perempat(¾) bagian dari jumlah seluruh saham) dalam agenda penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan tidak tercapai, maka dapat dilaksanakan RUPS kedua. RUPS kedua dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan bila rapat dihadiri minimal dua pertiga (2/3) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Sedangkan keputusan baru sah jika disetujui oleh paling sedikit tia perempat (3/4) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuann tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.