Bagaimana Bila Kuorum RUPS Untuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihkan Atau Pemisahan Perusahaan Tidak Tercapai?

Bila kuorum kehadiran RUPS (rapat dihadiri paling sedkit tiga perempat(¾) bagian dari jumlah seluruh saham) dalam agenda penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan tidak tercapai, maka dapat dilaksanakan RUPS kedua. RUPS kedua dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan bila rapat dihadiri minimal dua pertiga (2/3) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Sedangkan keputusan baru sah jika disetujui oleh paling sedikit tia perempat (3/4) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuann tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca