Usul keputusan yang diedarkan atau yang biasa dikenal circular resolution diakomodasi sebagai solusi bila RUPS tak dapat digelar lantaran terkendala persoalan teknis seperti tak dapat berkumpulnya semua pemegang saham dalam suatu waktu. Sementara sebuah keputusan yang menyangkut nasib perusahaan harus segera diambil.
Faktanya, mengumpulkan para pemegang saham pada suatu tempat dan waktu bukan perkara mudah, mengingat biasanya para pemegang saham merupakan pelaku bisnis yang jiga disibukkan dengan kegiatan masing-masing.
Kendala jarak, waktu dan tempat menjadi hambatan terselenggarannya RUPS yang menyaratkan pertemuan secara fisik. Maka untuk menanggulangi hal tersebut, undang-undang membolehkan bahwa RUPS dapat dilaksanakan tanpa perlu adanya rapat secara fisik melalui keputusan sirkuler (circulair resolution).
Biasanya sebelum dilaksanakannya pembuatan keputusan sirkuler, para pemegang saham telah melakukan komunikasi intensif perihal apa saja yang perlu diputuskan. Hasil komunikasi dan keputusan yang telah dibuat kemudian dituangkan dalam “Keputusan Para Pemegang Saham”.
Keputusan Para Pemegang Saham tersebut kemudian wajib ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Dalam praktiknya, keputusan sirkuler Para Pemegang Saham itu dibuat di bawah tangan, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat.