Direksi yang dimaksud di atas adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan lembaga itu sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
Direksi berwenang menjalankan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat. Direksi perseroan terdiri dari satu orang anggota direksi atau lebih. Khusus perusahaan yang kegiatannya terkait dengan penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat.