Siapa Yang Dimaksud Dengan Direksi?

Direksi yang dimaksud di atas adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan lembaga itu sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.

Direksi berwenang menjalankan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat. Direksi perseroan terdiri dari satu orang anggota direksi atau lebih. Khusus perusahaan yang kegiatannya terkait dengan penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca