Berbagai jenis usaha tentu sangat diminati oleh masyarakat Indonesia sekarang ini. Hal ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan atau juga bisa menjadi salah satu jalan untuk meraih kesuksesan. Berbagai bidang bisa dijadikan sebagai peluang untuk memulai sebuah usaha. Membangun sebuah usaha tentu bukan menjadi hal yang mudah untuk dilakukan.
Tidak semua orang yang bisa meraih kesuksesan. Ada yang mengalami kegagalan diawal usaha mereka. Terlebih usaha yang ada pasti akan dipengaruhi oleh iklim perekonomian yang ada di Indonesia. kita juga tidak mudah dalam menciptakan sebuah peluang usaha. Ada banyak orang yang telah memulai usaha yang serupa, sehingga Anda harus memiliki ciri khas atau mencoba untuk menjadi unggul diantara usaha lain yang sejenis.
Salah satu usaha yang sekarang ini diminati dan sangat menjanjikan adalah usaha jasa konstruksi. Usaha ini dapat dijadikan sebagai jalan untuk Anda dalam mencapai sebuah kesuksesan.
Konstruksi sendiri bisa dijalankan untuk membangun sebuah bangunan dengan ukuran yang kecil sampai besar. salah satu yang harus dibutuhkan dalam membangun sebuah usaha jasa konstruksi adalah dengan mendapatkan izin usaha jasa konstruksi.
Izin diperlukan bagi mereka yang berupa perseorangan maupun badan usaha dalam menjalankan sebuah usaha jasa konstruksi yang ada pada wilayah di Indonesia.
Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah atau juga pejabat yang telah ditunjuk pada daerah tersebut. Jasa konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa konsultasi yang terdiri dari perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa konsultasi pengawasan pekerja di konstruksi serta layanan jasa pelaksanaan untuk pekerjaan konstruksi.
Usaha jasa konstruksi sendiri memiliki dasar hukum berupa :
- Undang Undang No. 18 Tahun 1999 mengenai jasa konsultasi.
- Peraturan pemerintah nomor 59 Tahun 2010 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah no. 29 Tahun 2000 mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Peraturan Menteri pejerjaan Umum dengan Nomor. 07/PRI/M/2011 mengenai standar serta pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.
Setelah mengetahui dasar hukumnya, maka selanjutnya yang harus Anda ketahui pada saat mengurus izin untuk usaha jasa konstruksi adalah mengenai syarat administrasi yang harus disiapkan. Berikut adalah syarat administrasi yang harus disiapkan :
- Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dengan lengkap.
- Rekaman dari sertifikat badan Usaha atau SBU dimana telah dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan jasa konstruksi atau LPJK.
- Fotocopy dari KTP pemohon.
- Fotocopy dari KTP tenaga kerja teknik serta tenaga kerja non teknis.
- Fotocopy dari akta pendirian perusahaan untuk pemohon yang telah berbadan hukum.
- Fotocopy dari anggaran dasar yang telah disahkan untuk koperasi.
- Pas photo dari direktur atau pemimpin perusahaan.
- Fotocopy dari ijazah yang dimiliki oleh direktur atau pimpinan.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy dari izin gangguan (HO).
- Fotocopy dari izin membangun bangunan atau IMB.
- Data kepemilikan dari peralatan kerja serta kantor serta adanya fotocopy dari bukti kepemilikan tersebut.
- Surat keterangan dari domisili perusahaan yang berasal dari desa atau kelurahan.
- Gambar dari lokasi tempat Anda melakukan usaha.
Setelah memenuhi seluruh syarat administrasi diatas, maka selanjutnya Anda harus mengetahui bagaimana prosedurnya. Berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan :
- Mengisikan formulir permohonan yang mana telah disediakan oleh kantor pelayanan perizinan.
- Pemohon mengembalikan formulir yang disertai bersama dengan berbagai syarat administrasi dan telah menerima tanda terima dari berkas perizinannya.
- Tim melakukan adanya penelitian kelengkapan dari berkas perizinan.
- Jika telah lengkap, maka izin usaha jasa konstruksi atau IUJK dapat keluar.