PPTKIS merupakan sebuah bdan hukum terkait dengan cara untuk memdapat izin secara tertulis dari pihak pemerintah guna menyelenggarakan berbagai pelayanan penempatan bagi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI untuk keluar negeri. Sebutan lain untuk PPTKIS adalah PJTKI.
Adapaun penempatan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI merupakan sebuah kegiatan berupa pelayanan guna mempertemukan TKI tadi sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minat dengan pihak yang memberikan kerja di luar negeri.
Prosesnya sendiri meliputi perekrutan, mengurus dokumen-dokumen, jalannya pendidikan serta pelatihan, penyediaan penampungan, adanya persiapan dalam pemberangkatan, kemudian pemberangkatan itu sendiri.
Bagi calon TKI, bila ingin bekerja di luar negeri sifatnya wajib untuk memenuhi kelengkapan dokumen sebagai syarat dan juga memiliki keharusan untuk melewati perusahaan yang bergerak di bidang pengerah jasa pada TKI atau Tenaga Kerja Indonesia yang disebut juga dengan PPTKIS.
Keterangan ini pernah diungkap oleh Moh Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI kala itu. Di dalam keterangannya, calon Tenaga Kerja Indonesia perlu untuk mengetahui secara pasti pihak PPTKIS yang kemudian akan menempatkan TKI tadi keluar negeri.
Kepastian tadi terkait pada apakah ada atau tidaknya perwakilan di daerahnya dan juga apakah mengantongi izin tentang rekrut dari calon Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Disnaker atau BP3TKI daearah setempat sebagai sebuah unit teknis dari kepanjangan BNP2TKI.
Keterangan lebih lanjut, mengatakan bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia dan pihak keluarga juga bisa menanyakan kualitas yang dimiliki oleh PPTKIS sebagai pihak yang melakukan perekrutan hingga mempekerjakan sesuai negara penempatan.
Jumhur juga menambahkan bahwa pihak PPTKIS tidak dibolehkan untuk melakukan proses perekrutan sekaligus juga melakukan proses pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia tanpa adanya koordinasi dari pelayanan terkait dengan pejabat Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggal dari calon TKI tadi.
Tugas dari PPTKIS yaitu sebagai penghubung antara dokumen Tenaga Kerja Indonesia yang ada di daerah dengan administrasi terkait dengan data-datanya. Lebih dari itu, persiapan pada keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia keluara negeri memang bersifat resmi dan prosedural melalui pihak pemerintah daerah, dalam hal ini dilakukan oleh kantor Disnaker.
PPTKIS juga bertanggung jawab pada kebenaran terkait dengan proses dari dokumen milik TKI. Sehingga, apabila terjadi penyimpangan atau juag pemalsuan terkait dengan data dari calon Tenaga Kerja Indonesia, pihak PPTKIS yang nantinya akan dianggap melanggar hukum. Sebab, TKI tadi dapat menjadi korban yang memang tidak diharapkan.
Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak PPTKIS sudah seharusnya menjalankan secara tertib proses dari dokumen pada calon TKI tadi. Tidak hanya itu saja, pihak PPTKIS juga bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan pelatihan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia dengan sungguh-sungguh dengan tujuan untuk menciptakan kemartabatan dan kualitas TKI nantinya ketika berada di luar negeri.
Pihak PPTKIS juga mempunyai tanggung jawab di dalam pengurusan syarat dari KTKLN untuk para calon TKI untuk kemudian diberangkatkan keluar negeri. Kartu tanda pengenal tadi diterbitkan oleh pihak BNP2TKI dan sifatnya adalah wajib dan gratis.
Sosialisasi ini tentu saja telah dilakukan di beberapa lokasi yang meliputi, Jawa Barat, Sragen dan Batang, Malang dan Blitar, Karawang, dan Lampung. Itulah tugas-tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak PPTKIS terkait dengan para calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat keluar negeri untuk bekerja.
Selamat Pagi pak/buk
Saya dari bogor jawa barat mohon bimbingannya untuk pekerjaan nya diluar negri dan apa saja syarat yg harus saya penuhin. Makasih pak/buk sebelumnya
Selamat siang Dunia Notaris, sepertinya pertanyaannya salah masuk
Salam Dunia Notaris