NIK merupakan Nomor Identitas Kepabeanan, sebelumnya NIK juga disebut dengan Surat Registrasi Pabean atau biasa disingkat dengan kata SRP. NIK adalah nomor identitas yang mempunyai sifat pribadi, dimana nomor tersebut diberikan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) kepada seseorang yang telah bekerja ataupun yang memiliki sebuah usaha importir.
Para pelaku usaha importir yang sudah memiliki NIK dapat melakukan registrasi supaya bisa berhubungan langsung dan mengakses sistem Kepabeanan, baik itu melalui suatu teknologi informasi maupun dengan cara manual. Secara terminologi, untuk pengguna jasa pembuatan NIK ini dapat berupa sebuah perusahaan importir, para PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), Pengangkut dan Eksportir.
Pembuatan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) ini bisa dibuat oleh jasa pembuatan NIK. Anda bisa melakukan registrasi di Direktorat Jendaral Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai yang pada umumnya bisa dilakukan secara online.
Setelah dari pihak importir tersebut menerima data Anda secara lengkap dan benar serta tepat, maka dalam jangka waktu yang kurang lebih dari 30 hari tersebut, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai pastinya akan segera menerbitkan maupun mengeluarkan Surat Pemberitahun Pabean (SPP) yang di dalamnya berisi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
Lalu registrasi importir yang dilakukan pada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai tersebut dapat dilakukan setelah Anda mendapatkan API (Angka Pengenal Importir) yang di dapat dari Kementerian Perdagangan.
Pelaksanaan registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai ini memang telah lama dilakukan, hal tersebut tepatnya mulai dari tahun 2003 yang memiliki tujuan agar mendapatkan profil importir yang bertujuan untuk meminimalisir adanya resiko manajemen pelaksanaan dan pengawasan Kepabeanan, sehingga bisa melakukan pencegahan akan terjadinya suatu importir fiktif.
Jika pun hal itu masih ada, importir fiktif bisa dengan sangat mudah ditemukan dan diberi sanksi yang tegas. Selain untuk keperluan importir, NIK juga dapat berlaku untuk para eksportir, PPJK serta jasa pengangkutan.
Menjadi pengguna jasa pembuatan NIK, dalam hal ini Anda diwajibkan untuk mengetahui dasar hukum pembuatan NIK. Dasar hukum ini menjadikan NIK sangat perlu untuk dimiliki oleh perusahaan importir bermuara terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2014 yang di dalamnya berisi mengenai registrasi Kepabeanan.
Lalu peraturan untuk registrasi petunjuk pelaksanaan diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Jenderal Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2014 dimana didalamnya berisi mengenai petunjuk dan pelaksanaan registrasi Kepabeanan.
Untuk membuat NIK dengan menggunakan jasa pembuatan NIK, para pengguna jasa tersebut pastinya harus menyiapkan beberapa macam dokumen yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kartu NPWP perusahaan.
- KTP/Paspor/ KITAP/ KITAS/Identitas penanggung jawab suatu perusahaan.
- API (Angka Pengenal Importir).
- Surat keterangan domisili suatu perusahaan yang dibuat oleh kelurahan setempat.
- Surat pernyataan tentang kebenaran isian data dan kebenaran dokumen yang telah dilampirkan.
- Apabila pemohon registrasi merupakan salah satu orang yang berasal dari luar direksi, maka dalam hal tersebut pemohon harus melampirkan Surat Kuasa yang disertai tanda tangan diatas materai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan untuk pengguna jasa pembuatan NIK dalam proses pengajuan Kepabeanan tersebut pastinya dapat dilakukan secara online serta sangat mudah dilakukan. Hal itu Anda cukup hanya dengan cara mengakses website www.beacukai.go.id.
Dalam website tersebut Anda dapat mengisi formulir pendaftaran pada sistem aplikasi registrasi Kepabeanan. Sebelumnya untuk mengakses halaman itu, terlebih dahulu Anda diharuskan untuk mengisi username serta pasword yang diperoleh pada awal registrasi.