Untuk mendirikan sebuah perusahaan pastinya ada beberapa hal yang harus diurus terlebih dahulu. Pada umumnya beberapa perusahaan tertentu akan selalu membutuhkan ijin khusus kepada lembaga tertentu supaya perusahaan yang didirikan bisa berjalan. Biasanya salah satu jenis dari perusahaan yang wajib memiliki ijin khusus yaitu perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan impor.
Sehingga perusahaan tersebut harus memiliki izin berupa NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus). Lalu bagaimana cara mendapatkan izin tersebut?
Untuk mengetahui mengenai cara izin tersebut supaya lebih jelas, Anda bisa menyimak ulasan atau penjelasan mengenai pengertian NPIK, fungsi, serta cara untuk mengurus NPIK tersebut.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang importir, ada beberapa hal yang mesti diurus salah satunya adalah NPIK. NPIK adalah singkatan dari Nomor Pengenal Improtir Khusus.
Nah nomor inilah yang merupakan suatu nomor perijinan yang telah dikhususkan untuk sebuah perusahaan yang pada umumnya telah melakukan perdagangan impor berbagai macam produk khusus berdasarkan dengan suatu keputusan yang berasal dari menteri perdagangan. Beberapa produk ataupun material khusus itu diantaranya yaitu:
- Produk makanan dan minuman
- Pakaian jadi
- Alas kaki
- Mainan anak
- Obat tradisional
- Herbal
- Kosmetik
- Elektronika
Jika sebuah perusahaan akan melakukan berbagai kegiatan impor seperti produk yang sudah disebutkan di atas maka diwajibkan untuk memiliki NPIK. Cara untuk mengurus NPIK tersebut Anda dapat melakukannya sendiri maupun melakukannya dengan cara menggunakan jasa pengurusan NPIK.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) yang telah diputuskan pada tanggal 16 Maret tahun 2002, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memutuskan telah diberlakukannya NPIK tersebut untuk para importir maupun berbagai perusahaan yang bergerak pada bidang impor.
NPIK itu berfungsi sebagai tanda pengenal untuk para importir produk khusus seperti yang sudah disebutkan tadi. Hal tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat Indonesia yang berperan sebagai konsumen.
Selain itu NPIK juga berfungsi sebagai salah satu bentuk dukungan dari pemerintah terhadap dunia industri yang ada di Indonesia dengan cara membuat iklim persaingan sehat diantara berbagai macam bidang usaha dan yang tak kalah pentingnya yaitu pemerintah membuat pengamanan terhadap suatu pendapatan negaranya sendiri dari bidang perpajakan serta pungutan impor lainnya.
Pengadaan nomor yang satu ini pastinya bisa menjadi salah satu cara dalam menciptakan ketertiban mengenai hal administrasi di bidang impor dan membuat pengawasan terhadap adanya kejadian-kejadian penyelundupan yang pastinya sangat merugikan negara Indonesia terutama pada bidang pendapatan negara.
Kepemilikan NPIK ini pastinya akan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk suatu perusahaan. Hal itu karena surat ijin ini nantinya akan berhubungan dengan lolos atau tidaknya suatu barang yang diperjual belikan di beacukai. Untuk mengurus NPIK ini ada beberapa persayaratan administrasi yang wajib dilengkapi oleh para pengusaha, diantaranya yaitu:
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy daftar perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan khusus untuk perusahaan Penanaman Modal Asing dengan cara menggunakan SP BKPM
- Fotocopy Angka Pengenal Importir Umum maupun Angka Pengenal Importir Produsen
- Khusus bagi Penanaman Modal Asing bisa menyertakan fotocopy Angka Pengenal Importir Terbatas
- Fotocopy KTP direktur perusahaan
- Pas foto pemohon
- Purchase order ataupun sales contract
Setelah Anda melengkapi persyaratan seperti diatas, selanjutnya bisa langsung melakukan pengurusan NPIK menggunakan jasa pengurusan NPIK.