Tanda daftar perusahaan adalah sebuah surat yang menandakan bahwa perusahaan baik itu dalam bentuk PT, CV dan bentuk badan hukum lainnya yang beroperasi di wilayah NKRI dan juga mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Daftar catatan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan juga ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perusahaan yang beroperasi wajib memiliki TDP ini sebagai salah satu bentuk legalitas berjalannya usaha.
Namun ada beberapa bentuk pengecualian dimana beberapa bentuk perusahaan tidak memerlukan TDP. Diantaranya adalah perusahaan yang bersifat jawatan dan juga perusahaan yang bersifat perorangan dengan memiliki modal kecil.
Dasar hukum yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki Tanda daftar perusahaan adalah UU no.12 tahun 1984 yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan serta surat keputusan kementerian perdagangan no.506 tahun 2004 yang mengatur tentang standar penyelenggaraan wajib daftar perusahaan.
Persyaratan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berikut adalah persyaratan yang harus Anda lengkapi ketika Anda ingin membuat TDP untuk perusahaan Anda :
- Akta pendirian usaha Anda yang disahkan oleh notaris yang berpengalaman dan kompeten di bidangnya. Apabila dalam berjalannya waktu ada perubahan dalam akta pendirian usahanya, maka Anda bisa melampirkan berita acara perubahan akta pendirian usaha dan juga melampirkan akta pendirian usaha perubahannya.
- Identitas asli dari direktur dan penanggaung jawab perusahaan yang sedang beroperasi.
- Fotocopy izin usaha yang disahkan oleh dinas berkaitan. Tentu saja dengan melengkapi seluruh kelengkapan dokumennya sebelum melakukan pengurusan TDP, maka Anda mudah saat akan mendaftarkan perusahaan Anda secara resmi ke dinas yang terkait.
- Apabila perusahaan yang akan mendaftarkan diri dalam bentuk koperasi, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah akta pendirian koperasi, fotocopy identitas diri dari pengurus koperasi dan juga penanggung jawab koperasi, surat pengesahan kepengurusan koperasi dari instansi yang berwenang, serta fotocopi ijin usaha yang dimiliki oleh perusahaan.
Apabila perusahaan yang didirikan dalam bentuk CV maka kelengkapan dokumennya adalah sebagai berikut.
- Fotocopy akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris, identitas diri dari pengurus dan penanggung jawab perusahaan serta surat ijin usaha. Apabila perusahaan yang akan mengajukan TDP berbentuk perorangan, maka persyaratan hukumnya antara lain akta pendirian usaha, identitas penanggung jawab dan ijin perusahaan.
Hampir seluruh persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat TDP untuk masing-masing jenis perusahaan sama. Namun perbedaannya hanyalah untuk badan hukumnya saja ketika akan mendirikan perusahaan tersebut.
Sedangkan prosedurnya cukup mudah, Anda hanya tinggal membuat akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris.
Akta pendirian usaha ini menyebutkan secara rinci bentuk usaha Anda dan susunan kepengurusan dan tidak lupa jumlah modal yang disertakan ke dalam proses pembentukan perusahaan tersebut.
Mengurus Tanda daftar perusahaan itu sangat mudah. Asalkan seluruh dokumen perusahaan Anda sudah lengkap, maka Anda hanya tinggal melakukan pendaftaran perusahaan dan juga mengajukan surat permohonan untuk proses pengurusan pendaftaran perusahaan anda.
TDP tersebut memiliki fungsi untuk melegalkan dan juga mendaftarkan perusahaan Anda secara legal pada instansi pemerintah yang berwenang. Proses pendaftaran tersebut cukup mudah.
Permohonan Anda akan segera disetujuai setelah melalui serangkaian proses penelitian dokumen pendaftaran untuk perusahaan Anda. Waktu untuk mendapatkan TDP cukup singkat. Setelah dokumen Anda lengkap, maka TDP akan Anda dapatkan hanya dalam waktu sekitar 7 hari kerja saja.