Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia adalah organisasi yang merupakan payung untuk dunia usaha yang ada di Indonesia. Kadin Indonesia sendiri adalah satu-satunya organisasi dimana mewadahi seluruh pengusaha yang ada di Indonesia dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada dibawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, hal ini disahkan dengan adanya keputusan Presiden RI yaitu Kepres No.17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia maka telah saatnya Kadin menjadi lebih giat dalam membantu untuk membangun serta meratakan perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi serta dunia yang sehat serta tertib dimana berdasarkan dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Kadin Indonesia sendiri mempunyai anggota yang merupakan pengusaha Indonesia, yang perseorangan, persekutuan atau juga badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan serta menjalankan usaha mereka dengan tetap serta terus menerus.
Anggota lain yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah dan Organisasi pengusaha dimana keseluruhannya didirikan dengan dasar ketentuan pada peratuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Jika Anda adalah seorang pengusaha yang sedang menjalankan sebuah usaha yang cukup besar, maka sebaiknya Anda tergabung menjadi anggota Kadin, dengan menjadi anggotanya, maka akan ada lebih banyak kesempatan yang bisa Anda dapatkan.
Jika Anda hendak menjadi seorang anggota dari Kadin, maka sebaiknya Anda mengurus izinnya terlebih dahulu. Kadin sendiri membuat layanan online dengan website yang mereka miliki, dengan begitu masyarakat Indonesia secara luas lebih mudah dalam mengakses dan mendapatkan informasi. Terdapat beberapa jenis anggota yang bisa Anda daftar :
- Anggota Biasa (AB) yang merupakan anggota kamar dagang serta industri dengan status keanggotaannya adalah penuh dimana mempunyai hak serta kewajiba sebagai seorang anggota biasa yang mana terdiri dari pengusaha serta perusahaan.
- Anggota Tercatat (AT) merupakan anggota Kadin yang statusnya adalah anggota tercatat, mereka belum mempunyai hak serta kewajiban yang seperti dipunyai oleh anggota biasa yaitu terdiri dari pengusaha atau juga perusahaan.
- Anggota Luar Biasa (ALB) yang merupakan anggota kadin yang bentuknya adalah organisasi perusahaan atau juga organisasi pengusaha.
- Anggota luar biasa tercatat (ALB) merupakan organisasi perusahaan serta organisasi pengusaha yang mana belum memenuhi syarat untuk menjadi ALB.
Persyaratan Pengurusan Kadin
Anda bisa memilih salah satu dari keanggotaan diatas. Untuk dapat menjadi anggota maka yang harus diurus adalah izin dari kadin. Untuk mendapatkan izinnya, berikut adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi :
- Fotocopy dari akta pendirian perusahaan serta perubahan yang disertakan dengan SK kehakiman
- Fotocopy dari KTP Direktur perusahaan
- Fotocopy dari surat NPWP Perusahaan
- Fotocopy dari SIUP serta TDP
- Fotocopy dari laporan keuangan dimana telah disahkan oleh pemimpin perusahaan
- Fotocopy dari laporan pajak bulanan serta tahunan
- Pas photo yang berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak tiga lembar
Setelah memenuhi syarat diatas, maka Anda dapat mendaftarkan diri sebagai anggota Kadin. Jika masih bingung terhadap persyaratan atau prosedur yang harus dilakukan, maka sebaiknya Anda melihat kembali website dari Kadin atau juga dapat mendatangi Kadin yang ada di daerah Anda.
Mereka akan menjelaskan secara rinci mengenai prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga info diatas bisa membantu Anda dalam mengurus izin anggota Kadin.