Izin Kantor Perwakilan Perushaan Asing
Izin Kantor Perwakilan Perushaan Asing

Izin Adanya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia

Izin Kantor Perwakilan Perushaan AsingDalam bidang ekonomi, berbisnis adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan modal, investasi, dan keuntungan. Bisnis diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan.

Usaha yang dilakukan dapat berupa barang atau jasa. Dalam melakukan suatu bisnis atau mendirikan badan usaha, seseorang atau sekelompok orang harus memiliki suatu izin dari instansi pemerintahan.

Saat mendirikan suatu usaha atau menanamkan uang yang dilakukan para investor perlu melakukan permohonan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kegiatan penanaman modal negara asing dalam mengontrol dan mengatur modalnya di negara yang diduduki biasanya memiliki kantor perwakilan perusahaan asing atau biasa disebut KPPA.

Kantor perwakilan perusahaan asing adalah kantor perwakilan yang didirikan perusahaan asing untuk mengurus kepentingan di Indonesia maupun di negara lain. Sebelum mendirikan kantor perwakilan, penanam modal asing harus sudah memiliki izin dari pemerintah. Setelah perusahaan asing menerima izin dari pemerintah, barulah perusahaan tersebut dapat mendirikan kantor perwakilan.

Salah satu izin yang dapat diberikan BKPM untuk didirikannya KPPA adalah pengelola KPPA dapat merekrut tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu. KPPA yang didirikan di Indonesia artinya dapat merekrut tenaga kerja dari Indonesia. Sehingga KPPA di Indonesia dapat sedikit membuka peluang adanya lapangan pekerjaan.

Seperti yang sudah kita ketahui sendiri bahwa peluang adanya lapangan pekerjaan di Indonesia sedikit jika tidak ada investor asing.

Oleh karena itu akan menyebabkan banyaknya pengangguran. Meski jika tidak ada investor asing, terdapat peluang pekerjaan dari negeri kita sendiri namun penghasilan yang dihasilkan cukup rendah sehingga kurang bisa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Seiring berkembangnya waktu, globalisasi menyebabkan munculnya investor asing di dalam negeri sehingga akan mengurangi adanya pengangguran.

Pengangguran merupakan suatu masalah yang besar dihadapi oleh suatu negara karena dapat menyebabkan pendapatan dan kualitas masyarakat menjadi rendah yang akan menimbulkan kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Pengangguran identik dengan negara berkembang dan negara miskin.

Meskipun negara berkembang merupakan suatu negara yang sedang berkembang untuk menuju negara maju. Namun seringkali negara berkembang dihadapkan oleh permasalahan yang satu ini yaitu pengangguran. Banyaknya jumlah penduduk yang dimiliki tidak sebanding dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang ada sehingga menimbulkan adanya pengangguran.

Faktor-faktor seperti kelangkaan modal untuk berinvestasi, masalah sosial politik ini lah yang dapat menyebabkan adanya pengangguran untuk itu perlu bagi negara kita untuk mengikuti perkembangan zaman dengan memperbolehkan investor asing dengan adanya kantor perwakilan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal, izin untuk mendirikan kantor perwakilan salah satu diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Pengelola KPPA harus bertempat tinggal di Indonesia dan bertanggung jawab penuh atas kantornya.
  • Pengelola KPPA diperbolehkan merekrut tenaga kerja asing yang memiliki keahlian teretentu.
  • Pengelola KPPA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar kegiatan kantor.
  • Pengelola KPPA wajib melaksanakan segala ketentuan pemerintah yang berlaku.
  • Lokasi KPPA harus berada di gedung perkantoran yang telah tersedia dan lain sebagainya.

Izin kegiatan KPPA dapat berlaku kecuali dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah atau dibubarkan karena ditutup. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, izin kegiatan KPPA harus ditandatangani oleh kepala BPKM dan tembusan kepada:

  1. Menteri Keuangan.
  2. Menteri Perdagangan.
  3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  4. Kepala Perwakilan RI di negara asal perusahaan asing.
  5. Gubernur atau Bupati atau Walikota.

Izin Kantor Perwakilan Perushaan Asing

Jasa Pengurusan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Di Indonesia

Dunianotaris.com merupakan perusahaan yang sudah berpenglaman dalam menangani pengurusan perizin usaha. Salah satunya adalah menyediakan jasa pengurusan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.

Untuk mendapatkan informasi biaya dan persyaratan lebih detail, silakan hubungi kami di : 021-791-865-31 atau mengunjungi office kami di : Jl. Mampang Prapatan Raya, No.24-D, Jakarta Selatan, 12790 (Di Seberang Daihatsu/Di Samping Mampang Square).

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca