Peluang investasi yang besar di Indonesia membuat banyak pihak yang memutuskan untuk berinvestasi di tanah air tercinta kita ini. Pertumbuhan ekonomi yang terus membaik, sumber daya alam yang berlimpah dan stabilitas perekonomian yang baik merupakan beberapa alasan yang membuat pihak-pihak tertentu memutuskan berinvestasi di Indonesia.
Untuk merasakan seberapa besar keuntungan yang didapat dengan melakukan investasi di Indonesia, ada bebarapa prosedur yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin berinvestasi.
Prosedur-prosedur tersebut merupakan langkah pertama yang harus dilakukan oleh pihak yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai prosedur investasi yang harus dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Prosedur berinvestasi di Indonesia dapat dilakukan oleh dua jenis perusahaan, perusahaan lokal dan perusahaan asing. Kedua jenis perusahaan tersebut harus melakukan beberapa prosedur yang berbeda.
Perbedaan cara berinvestasi di antara kedua jenis perusahaan tersebut dapat dilihat dari bagaimana cara untuk menyiapkan sebuah perusahaan untuk berinvestasi. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai peosedur dalam menyiapkan sebuah perusahaan sebelum melakukan investasi:
1. Perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat lokal
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan meminta ijin kepada pemerintahan Indonesia mengenai nama perusahaan yang akan dibuat.
- Meminta kepada notaris untuk mengesahkan pendirian perusahaan yang dibuat.
- Pembuatan sertifikat dimana perusahaan akan dibangun.
- Melapor kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan nomor identifikasi wajib pajak.
- Mengesahkan asosiasi perusahaan yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia yang berpedoman pada hukum di Indonesia.
2. Perusahaan yang dimiliki oleh warga asing
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta ijin kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendirikan dan memberi nama perusahaan yang akan dibangun.
- Pengesahan perusahaan yang dibangun dengan meminta bantuan kepada notaris.
- Pembuatan sertifikat perusahaan untuk mengetahui dimana perusahaan tersebut akan dibangun.
- Identifikasi nomor wajib pajak
- Mematuhi segala peraturan yang diberlakukan oleh BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Melegalkan perusahaan dengan ijin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah prosedur dalam membangun sebuah perusahaan selesai dilakukan, langkah lain yang harus dilakukan adalah melakukan tahap investasi. Ijin investasi yang dilakukan selama 3 jam akan dilengkapi dengan melakukan investasi secara langsung.
Setelah itu, tahap investasi dilakukan dengan pembuatan surat ijin kepala dan ijin bisnis yang akan dilakukan oleh perusahaan yang dibangun. Setelah itu, lengkapi perusahaan dengan pembuatan KPPA dan SIUP3A.
Hal terakhir yang dilakukan adalah menyiapkan fasilitas yang berhubungan dengan kegiatan investasi. Kesemua hal yang telah dijelaskan tersebut merupakan prosedur yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Saat kesemua prosedur dipenuhi dengan baik, kegiatan investasi akan berjalan dengan baik.
Selain prosedur, ada penjelasan mengenai peraturan dalam melakukan penanaman modal. Peraturan dalam menanam modal terdiri dari ijin melakukan penanaman modal, fasilitas dari penanaman modal, pengendalian penanaman modal, kelonggaran pajak dan liburan pajak.
Prosedur investasi akan semakin lengkap dengan adanya formulir investasi, SOP Kementerian, prosedur arbitral, perpajakan insentif investasi, dan alur dari penyelesaian masalah.
Prosedur yang telah dijelaskan tersebut merupakan prosedur yang diterapkan oleh pemerintahan Indonesia bagi mereka yang ingin melakukan investasi di tanah air kita ini. Semoga informasi tersebut, dapat bermanfaat bagi mereka yang ingin mengetahui cara berinvestasi di Indonesia dengan baik.