Investasi yang merupakan kegiatan dalam melakukan penanaman modal merupakan kegiatan ekonomi yang dapat melahirkan keuntungan di masa depan. Investasi yang dilakukan dengan menggunakan modal yang cukup besar haruslah dilakukan dengan pertimbangan yang cukup matang.
Mengetahui kondisi tempat yang akan digunakan dalam menanam modal merupakan langkah pertama yang wajib untuk dilakukan. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara tujuan investasi yang dilakukan oleh investor asal luar negeri.
Sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, Indonesia merupakan negara tujuan investasi di bidang pariwisata terbaik. Kegiatan investasi yang dilakukan para investor tersebut mampu memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Perekonomian Indonesia bahkan dapat tumbuh dengan baik akibat kegiatan investasi di bidang pariwisata tersebut.
Pariwisata Indonesia merupakan sektor investasi yang cukup besar. Kenaikan jumlah investasi di sektor pariwisata didukung oleh pemerintah dengan melahirkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2014. Peraturan Presiden tersebut membahas tentang usaha tertutup dan terbuka untuk melakukan penanaman modal. Pemerintah memberikan 10 pilihan lokasi wisata tujuan investasi yang dapat dipilih oleh para investor.
Kesepuluh lokasi investasi tersebut memiliki potensi untuk melakukan investasi sebesar Rp. 300 triliun. Berikut ini merupakan kesepuluh lokasi wisata yang dijadikan priorotas dalam melakukan investasi di Indonesia:
- Danau Toba, Sumatera Utara
- Tanjung Kelayang
- Tanjung Lesung, Banten
- Kepulauan Seribu, Jakarta
- Borobudur, jawa Tengah
- Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur
- Mandalika, Nusa Tenggara Barat
- Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
- Wakatobi, Sulawesi Utara
- Morotai
Kesepuluh daerah priotitas investasi di bidang pariwisata tersebut memberikan dampak yang sangat baik bagi pariwisata Indonesia. Hampir semua daerah di Indonesia akan terjadi pembangunan yang besar dengan adanya investasi di bidang pariwisata tersebut.
Dalam memberikan kemudahan investasi kepada pihak investor, pemerintah Indonesia memberikan fasilitas investasi kepada semua investor. Hal ini diberikan guna memberikan layanan yang memuaskan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Berikut ini merupakan layanan investasi yang diberikan pemerintah kepada para investor:
- Layanan pertama yang diberikan oleh pemerintah kepada investor adalah tax allowance. Tax allowance diberikan kepada pihak investor tanpa menggunakan syarat apapun. Tax allowance diberikan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015 dan bertujuan untuk melakukan pengembangan pada kawasan wisata.
- Fasilitas bea yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 176/PMK.011/2009. Fasilitas bea merupakan pembebasan bea terhadap impor barang, mesin dan bahan industri yang mampu melahirkan jasa layanan.
- Value added tax yang bersumber dari Peraturan Pemerintah dengan nomor 31 tahun 2007.
Investasi pariwisata di Indonesia diprediksikan akan terus berkembang. Keindahan alam yang dimiliki oleh Indonesia berperan penting dalam memacu pertumbuhan nilai investasi di bidang kepariwisataan.
Lokasi wisata yang luas dengan pemandangan alam yang memukau mampu menarik minat para investor yang ingin melakukan penanaman modal di Indonesia. Indonesia sendiri masih banyak memiliki tempat atau lokasi yang masih belum terjamah oleh tangan-tangan manusia.
Lokasi tersebut berpeluang mendatangkan investasi yang besar akibat dari pemandangan alam murni yang ada di dalam lokasi tersebut.
Kekayaan alam Indonesia dan dukungan pemerintah dalam meningkatkan jumlah investor mampu memperbaiki perekonomian negara dan warga negara Indonesia itu sendiri. Tak mengherankan, pemerintah tidak akan berpangku tangan dalam mendapatkan investor di bidang pariwisata.