Mengenal Badan Koordinasi Penanaman Modal di Indonesia
Mengenal Badan Koordinasi Penanaman Modal di Indonesia

Mengenal Badan Koordinasi Penanaman Modal di Indonesia

Mengenal Badan Koordinasi Penanaman Modal di Indonesia

Penanaman modal di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan begitu saja. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan para investor yang tertarik untuk menanam modalnya di Indonesia. Di Indonesia sendiri, ada satu badan yang memiliki peran dalam mengatur penanaman modal di Indonesia. BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan badan yang menghubungkan dunia usaha dengan pemerintah.

Badan Koordinasi Penanaman Modal bertugas dalam mengatur investasi secara langsung yang dilakukan di dalam dan luar negeri. Di tahun 2009 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal telah diubah statusnya menjadi sebuah kementerian yang selalu melaporkan kegiatannya secara langsung kepada kepala negara, yakni Presiden.

Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak hanya bertugas dalam menghasilkan jumlah investasi yang besar, badan ini juga bertugas dalam mendapatkan investasi yang berkualitas sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia dan dapat meningkatkan mutu dari kegiatan penanaman modal. Badan yang dikepalai oleh Thomas Lembong ini menjadi perantara dan fasilitator dari pemerintah dengan para investor.

Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi yang amat besar bagi negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal memiliki jenjang karir yang baik bagi para pegawainya. Karir baik yang berlaku bagi para pegawai bahkan ditetapkan oleh keputusan badan BKPM itu sendiri.

Tidak mengherankan, mereka yang ingin bergabung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan menjadi salah satu karyawan lembaga tersebut harus bersaing ketat dengan calon pegawai lainnya. Untuk mengetahui ketetapan apa saja yang mendukung jenjang karir di Badan Koordinasi Penanaman Modal, simak penjelasannya di bawah ini:

  • Keputusan Kepala BKPM nomor 17 di tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2014. Keputusan tersebut berisi tentang penetapan lulusan para peserta seleksi CPNS Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Keputusan Kepala BKPM nomor 21 di tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 3 Febuari 2014. Keputusan tersebut berisikan pengganti kelulusan para peserta CPNS Badan Koordinasi Penanaman Modal tahap 2.
  • Keputusan Kepala BPKM nomor 23 di tahun 2014 mengenai pengganti kelulusan peserta tahap 3 pada CPNS Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Tugas lembaga Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam mengawasi proses investasi sangatlah besar. Kegiatan penanaman modal di Indonesia harus dilakukan dengan teliti dan terperinci.

Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut membutuhkan para pegawai yang piawai dalam mengatur proses investasi dengan baik. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal memiliki tanggung jawab yang besar kepada Presiden.

Sebagai fasilitator dan penghubung antara presiden dan investor, Badan Koordinasi Penanaman Modal harus cakap dalam bekerja. Hal tersebut dilakukan guna melahirkan suasana investasi yang kondusif sehingga kegiatan investasi dapat memberikan dampak yang positif terhadap negara.

Program dan layanan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal membuat Indonesia menjadi mitra investasi yang kuat. Iklim investasi Indonesia yang terus berkembang dan stabilitas perekonomian yang kokoh membuat nilai investasi di Indonesia akan terus bertambah.

Indonesia memiliki peluang yang besar dalam memujudkan pasar investasi yang kondusif. Sumber daya alam, sumber daya manusia, etos kerja penduduk Indonesia yang baik dan luasnya pasar domestik yang ada di Indonesia menjadi alasan lainnya yang membuat Indonesia banyak dilirik oleh para investor. Para investor yang tertarik menanamkan modalnya di tanah air akan semakin mudah dengan adanya Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berdiri tegak di tanah air.

Check Also

Pemerintah Gaet Minat Investor UEA ke Indonesia

Pemerintah Gaet Minat Investor UEA ke Indonesia

Konsultan bisnis yang berbasis di UEA atau Uni Emirat Arab yaitu Solution Maker Consultancy (SMC) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca