Perjanjian Nikah & Cara Mengurus Surat Perceraian
Perjanjian Nikah & Cara Mengurus Surat Perceraian

Perjanjian Nikah & Cara Mengurus Surat Perceraian

Perjanjian Nikah & Cara Mengurus Surat Perceraian

Menikah merupakan cara untuk menyatukan dua insan lawan jenis yang saling mencintai. Namun tidak sedikit orang yang menikah tanpa didasari rasa cinta, entah itu atas dasar paksaan oran tua atau karena tuntutan atau alasan lainnya. Pernikahan semestinya dijaga dan dipertahankan hingga akhir nanti.

Bukan hanya pasangan yang menikah tanpa rasa cinta, pasangan yang menikah pun akan mengalami permasalahan dalam rumah tangga. Berbagai permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan cara damai.

Namun, apabila tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga bersama pasangan maka jalan satu-satunya melakukan perceraian secara sah dan legal. Perceraian merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah SWT, akan tetapi boleh dilakukan ketika tidak ada jalan keluar lainnya.

Seringkali keputusan untuk bercerai diambil secara tergesa-gesa dan penuh dengan emosi. Tidak sedikit pasangan yang menyesal setelah terjadi proses perceraian. Maka dari itu anda dan pasangan anda memikirkan secara baik-baik dan mantap sebelum melakukan perceraian.

Cara Mengurus Surat Perceraian

Jika perceraian itu terjadi, maka Anda bisa meminta bantuan LBH atau pengacara untuk mengurus perceraian anda. Akan tetapi anda juga mbisa mengurusnya sendiri dan tentunya setelah melakukan konsultasi dengan LBH atau pengacara terkait proses perceraian.

Atau anda bisa langsung datang ke pengadilan negeri atau pegadilan agama terdekat dan anda bisa menanyakan secara langsung proses yang harus dijalani. Ada beberapa langkah yang harus anda lakukan apabila ingin mengurus perceraian anda sendiri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Menyediakan Surat yang Ada Hubunganya Dengan Pernikahan Anda

Orang yang mengajukan perceraian supaya menuliskan cerita yang terjadi dalam rumah tangganya. Sejak dia dan pasangannya menikah hingga memutuskan untuk bercerai. Cerita yang dibuat tidak boleh mengada-ada dan harus sesuai dengan kenyataan.

  1. Membikin Surat Gugatan Cerai

Dalam surat ini hendaknya ditulis secara jelas terkait tiga hal ini yakni hak pemeliharaan buah hati, status perceraian dan pembagian harta gono gini. Selain itu, surat gugatan cerai berisi identitas pasangan yang digugat dan penggugat, alasan untuk bercerai dan tuntutan hukum.

Surat guggatan cerai dibuat duplikatnya sebanyak lima lembar dan dibagikan kepada petugasa pengadilan, tiga berkas untuk para hakim dan satu berkas untuk anda jadikan pegangan.

  1. Menyediakan Biaya Proses Perceraian

Untuk mendaftarkan proses perceraian anda membutuhkan biaya antara Rp. 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Perlu anda ketahui bahwa setiap pengadilan mempunyai daftar harga masing-masing.

  1. Melakukan pendaftaran Perceraian

Guagatan cerai anda ditujukan pada pada petugas pengadilan yang ada di ruang administrasi. Berkas yang anda bawa akan mendapatkan pengesahan. Secara otomatis gugatan ceraiyang anda ajukan telah sah didaftarkan.

  1. Kehadiran saksi-saksi

Setelah semua proses pendaftaran telah dilakukan maka anda akan mendapatkan jadwal disang pertama yang biasanya dilakukan oleh pihak pengadilan setelah dua minggu sampai tiga minggu setelah pendaftaran. Dalam proses persidangan, anda siapkan beberapa saksi untuk ikut menyaksikan proses persidangan.

Untuk berkas yang anda kirim mencakup fotokopi buku nikah yang disertai materi dan diberi stempel pos. Pada saat ke pengadilan buku nikah yang asli supaya dibawa. Fotokopi KTP yang telah diberi stempel dan materi juga turut di sertkan. Selain itu surat gugatan cerai, surat keterangan kelurahan dan pembayaran biaya pendaftaran supaya telah dilengkapi.

Syarat khusus yang lain ialah kartu BLSM apabila menginginkan proses perceraian secara cuma-Cuma alias gratis. Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) supaya membawa surat izin untuk bercerai yang diterbitkan oleh atasan. Demikianlah beberapa proses dan syarat apabila anda mengurus perceraian sendiri.

Surat Perjanjian Pernikahan

Untuk mengatasi hal-hal yang tidak di inginkan, sebaiknya surat perjanjian pernikahan di buat sebelum pernikahan tersebut sah secara agama dan negara.

Dengan adanya surat perjanjiaan pernikahan, maka kelak jika terjadi perceraian tidak ada kesalapahaman dalam pembagian harta anak atau yang lainnya. Karena pembagian harta dan anak atau yang lainnya sudah tertulis di atas perjanjian pernikahan sebelumnya.

Kami selaku notaris yang sudah berpengalaman, memberikan jasa pengurusan surat penjanjikan pernikahan yang sah dimata hukum Indonesia dan di tandatangani keduabela pihak. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Check Also

Pelaku Usaha Wajib Tahu!! 3 Istilah Penting dalam Pengurusan PT

Melegalkan bisnis adalah langkah penting untuk memajukan kegiatan usaha. Dukungan Pemerintah semakin besar untuk dunia …

Pengurusan CV dengan Domisili Virtual Office

Salah satu syarat penting dalam Pengurusan CV adalah Surat Keterangan Domisili perusahaan. Sayangnya, biaya sewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca