Belakangan ini jenis usaha waralaba merupakan salah satu jenis usaha yang banyak digeluti oleh para pengusaha muda. Menjalankan bisnis waralaba diklaim akan memberikan peluang keuntungan yang cukup baik untuk para pengusaha yang menjalankannya.
Tentu saja dengan bisnis dalam hal waralaba ini memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang cukup banyak. Waralaba merupakan bisnis yang dijalankan dengan menggunakan izin khusus. Biasanya bisnis waralaba ini banyak dipilih karena lebih mudah menjalankannya.
Kebanyakan masyarakat sudah mengenal bisnis ini sehingga peluang untuk berkembang pesat akan semakin luas. Proses perjanjian antara pemilik usaha waralaba dengan pembeli usaha waralaba ini wajib dilakukan guna menjamin keberlangsungan usaha dan juga hak guna brand dari usaha yang dijalankan.
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika Anda akan menjalankan bisnis waralaba di Indonesia berdasarkan peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia:
1. Mendaftarkan Merek Usaha/Nama Dagang
Bagi Anda pemilik usaha waralaba wajib mendaftarkan diri sebagai pemilik usaha waralaba yang nantinya akan diperdagangkan oleh pengusaha penerima usaha waralaba ini. Ketika melakukan perdagangan hak guna usaha ini tentu saja Anda wajib juga memperoleh Hak Kekayaan Intelektual atas produk yang Anda miliki.
Tujuannya adalah untuk melindungi produk Anda dari kemungkinan diklaim oleh perusahaan lain sebagai produk hasil kekayaan intelektualnya. Tentu saja hal ini akan merugikan Anda sebagai pengusaha. Sehingga Anda wajib mendaftarkan dan membuat resep-resep maupun produk-produk bahkan merk dari produk-produk Anda ini tidak diakui oleh orang lain.
2. Perjanjian Resmi
Bagi Anda pembeli usaha waralaba, Anda wajib memiliki perjanjian resmi dengan pemilik usaha waralaba atas pembelian hak pakai brand dan juga resep atau bahkan produk-produk yang akan Anda jual. Perjanjian ini dimaksudkan untuk melindungi baik pembeli maupun penjual usaha waralaba dari kemungkinan perselisihan yang ditimbulkan dari adanya kesalahfahaman ketika menjalankan usaha.
Tentu saja perjanjian kerjasama ini wajib dilegalkan supaya jika terjadi perselisihan pada masa yang akan datang bisa segera diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
3. Batas Waktu Izin Usaha
Izin atas usaha waralaba Anda ini memiliki batas waktu. Batas waktu kepemilikan izin usaha waralaba yang sudah Anda dapatkan ini hanya berlaku selama 5 tahun. Hal ini berlaku bagi pemilik usaha waralaba maupun bagi pembeli usaha waralaba. Apabila jangka waktu izin ini sudah habis, maka Anda wajib memperpanjang surat izin tersebut.
Surat izin usaha waralaba yang tidak diperpanjang tentu saja akan memberikan resiko bagi pemilik usaha maupun bagi pembeli usaha waralaba bahwa nantinya usahanya sangat rentan akan dibubarkan.
Tentu saja hal ini akan merugikan usaha yang sudah Anda jalankan selama ini. Proses perpanjangan izin usaha ini sama sekali tidak membutuhkan waktu yang lama. Asalkan kelengkapan dokumennya sudah lengkap, maka proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Surat izin usaha waralaba ini merupakan salah satu syarat utama bagi para pengusaha yang saat ini sedang sangat tertarik untuk menjalankan usaha di bidang waralaba yang berpotensi memberikan keuntungan yang cukup banyak.
Selain karena nama yang sudah cukup ternama dan juga sudah cukup dikenal, menjalankan usaha waralaba ini hanya membutuhkan kesabaran dan strategi khusus agar usaha yang Anda jalankan ini masih bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, keberlangsungan usaha ini tentu saja menjadi point penting dalam mengatur strategi pemasaran ptoduk yang diperdagangkan.