Cara Bikin CV Perusahaan

Penasaran dengan Cara Bikin CV Perusahaan? Yuk Simak Informasi Selengkapnya

Cara Bikin CV Perusahaan

Cara bikin CV perusahaan tidaklah semudah yang anda bayangkan. Kalau hanya bermodalkan uang saja mungkin anda tidak akan mampu membuat perusahaan. Dalam sebuah perusahaan harus ada prosedur atau syarat yang perlu untuk dilakukan.

Hal inilah yan seharusnya dipahami dan dimengerti. Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan pembuatan CV perusahaaan secara manual. Setelah dalam permbahasan sebelumnya kita sudah memberikan pemahaman tentang pembuatan dan syarat yang diperlukan dalam membuat CV melalui jasa notaris.

Umumnya, pengalaman yang telah dilakukan oleh beberapa orang. Antara satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda dalam kaitanya dana yang diperlukan dalam pembuatan ini. Waktu yang dibutuhkan juga berbeda, jadi anda mesti bersabar bila menggunakan cara manual untuk membuat sebuah CV.

Nah, dalam pembuatanya sendiri anda hanya mengumpulkan beberapa pesyaratan yang telah diberikan. Mudah sebetulnya, tetapi terkadang waktu dalam mengurusnya yang tidak bisa cepat. Misalkan anda menggunakan jasa notaris, jelas kalau cara bikin CV perusahaan itu begitu cepat.

Anda hanya perlu mengumpulkan persyaratan kepada notaris, kemudian langsung akan diproses oleh notaris. Semuanya bisa dilakukan dengan cepat dan tidak ada prosedur yang ribet, yang mesti anda lalui. Namun, berbeda ketika melakukan sendiri.

Setelah memenuhi, persyaratan anda harus segera memperosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana anda harus memuat akta perusahaan dan mendaftarkan perusahaan CV yang anda bangun ke pengadilan negara.

Cara Bikin CV Perusahaan Beserta dengan Persyaratannya

Cara Bikin CV Perusahaan

Di dalam cara bikin CV perusahaan, ada syarat yang harus anda penuhi dengan baik. Hal ini agar anda bisa mengikuti perosedur pembutananya dengan cepat dan mudah. Tidak bisa anda melewati atau bahkan tidak mengumpulkan salah satu syarat yang mesti dipenuhi ini.

Syarat dalam mendirikan CV perusahaan ini sudah diatus di dalam sebuah undang-undang pasal 19, 20, 21 KUHP. Di mana di dalam pasal 19 menyebutkan aturan yang harus dipenuhi dalam membuat CV. Perusahaan CV didirikan satu atau/ dan beberapa orang dengan tanggung jawab pribadi pemilik dari modal yang telah dikeluarkan.

Agar anda bisa memahami dengan lengkap syaratnya, berikut ini akan dibagikan tentang syarat pendirian CV. Syarat yang bisa dikumpulkan dan dipenuhi dalam membuat CV atau perusahaan adalah sebagai berikut ;

  • Fotokopi identitas pemilik atau pendiri. KTP yang dikumpulkan adalah pendiri berjumlah 2 orang, usahakan kalau bisa beserta dengan identitas istri.
  • Pas foto dengan ukuran 3×4 yang berwarna sebanyak 2 lembar saja.
  • Fotokopi kartu keluarga pendiri atau direktur perusahaan.
  • Mengumpulkan surat keterangan domonoso usaha yang didapatkan dari kelurahan, tempat di mana perusahaan tersebut didirikan. Anda bisa mendapatkan surat ini apabila akta dari pendirian CV perusahaan selelsai.
  • Stempel CV perusahaan.
  • Materai sebanyak 6 lembar untuk peryaratan dalam mengurusnya nanti.

Demikian tadi merupakan persyaratan yang harusnya anda penuhi kalau ingin mendirikan sebuah CV perusahaan. BIla kita melihat mengenai CV ini sebetulnya terdapat 2 macam sekutu yang harus dimengerti terlebih dahulu.

Memang yang paling baik sebelum anda mengetahui cara bikin CV perusahaan anda harus mengerti tentang CV terlebih dahulu. Sekutu aktif da juga sekutu pasif. Hal tersebut harus dipahami dahulu. Di mana kalau aktif pemilik modal juga harus turun tangan dalam perusahaan yang dibangunnya.

Sedangkan kalau pasif, pemilik modal cukup melepaskan uang, sekutu yang lain menjalankannya. Itulah ulasan yang bisa diberikan kepada anda, semoga bisa memberikan manfaat.

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca