Cara Mendapatkan Surat Izin Optikal

Cara Mendapatkan Surat Izin Optikal

Cara Mendapatkan Surat Izin OptikalWirausaha menjadi salah satu bidang yang sedang banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia. berbagai kalangan mencoba peruntungan mereka di berbagai jenis bisnis. Ada berbagai ide bisnis yang bisa dimulai, salah satunya adalah dengan membuka usaha optikal. Anda tidak perlu harus ahli dibidang tersebut, ada banyak cara untuk membukanya.

Salah satunya dengan bekerja sama dengan mereka yang ahli di bidang tersebut, dengan begitu Anda tidak benar-benar buat dengan bisnis yang akan Anda kerjakan tersebut. Optikal sendiri adalah sebuah sarana kesehatan dimana menyelenggarakan berbagai pelayanan seperti misalnya memeriksa mata. Memeriksa reftraksi dan melayani koreksi kacamata serta lensa kontak. Usaha ini tergolong sebagai sebuah bisnis yang menjanjikan.

Jika Anda selalu memberikan pelayanan dan produk yang terbaik untuk pelanggan maka akan ada banyak pelanggan yang datang ke usaha Anda tersebut. kunci dalam sebuah usaha adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan. Sebelum memutuskan membuka usaha tersebut, sebaiknya Anda pertimbangkan dengan betul mengenai anggaran yang dimiliki serta tempat untuk membuka usaha tersebut.

Anda juga harus mencari tahu mengenai berbagai hal seperti seluk beluk dari optik, izinnya, dan berbagai aturan yang mengaturnya. Dalam membuka sebuah usaha optik, Anda juga harus mendapatkan surat izin penyelenggaraan optikal  atau disebut sebagai SIPO. SIPO ini sendiri berdasarkan paa Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 mengenai pedoman dalam menyelenggarakan optikal.

Berikut adalah syarat administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIPO :

  • Permohonan pada kepala dari dinas kesehatan di kabupaten/kota.
  • Adanya akte pendirian yang disahkan melalui notaris sebagai penyelengaraan perusahaan.
  • Copy dari KTP.
  • Surat izin Tempat Usaha (SITU) atau bisa juga surat keterangan yang berasal dari desa.
  • Surat yang menyatakan kesanggupan sebagai penanggung jawab dari optik.
  • Surat perjanjian antara pemilik sarana dan refraksionis.
  • Fotocopy KTP dari penanggung jawab.
  • Fotocopy ijazah legalisir dari refreaksionis optisen.
  • Surat keterangan dari dokter yang menyatakan sehat.
  • Pasfoto dari pemohon.
  • Surat pernyatan berupa kerjasama antara laboratorium optik untuk memproses lensa pesana jika optik tidak mempunyai laboratorium sendiri.
  • Daftar dari sarana serta peralatan yang hendak digunakan.
  • Daftar dari pegawai beserta tugas serta fungsinya.
  • Denah ruangan.
  • Surat keterangan yang berasal dari organisasi profesi (IR0PIN).
  • Surat izin refraksionis optisen (SIRO) yang berasal dari provinsi.
  • Surat ijin kerja (SIK) Dinas Kesehatan.

Setelah mengetahui berbagai persyaratannya, maka selanjutnya yang harus diperhatikan adalah prosedur yang harus dilakukan. Berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan surat izin :

  • Surat pemohonan ijin yang telah ada diajukan ditujukan pada Kepala Dinkes Kabupaten atau Kota.
  • Anda sebagai pemohon harus mengisi sebuah formulis yang disediakan dengan lengkap serta benar dan tidak lupa untuk melampirkan seluruh persyaratan administrasi.
  • Tim yang berasal dari Dinkes mempelajari persyaratan administrasi serta peninjauan lapangan.
  • Kepala Dinkes akan tanda tangani surat izin.
  • Surat izin tersebut selanjutnya diperikan pada pemohon.

Berbagai prosedur diatas tentunya akan membantu Anda dalam membuka sebuah usaha optikal. Jika Anda telah memiliki semua berkas yang dibutuhkan maka Anda hanya tinggal mengikuti prosedur yang ada.

Surat izinnya akan keluar setelah semua prosedur dan berkas terpenuhi. Hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mendapatkan surat izin. Tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosedur yang ribet untuk mendapatkannya. Setelah mendapatkan surat izin maka selanjutnya Anda bisa menyiapkan berbagai hal untuk membuka optikal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca