Berita

Perjanjian Nominee Dalam Persfektif Hukum Pidana

Perjanjian Nominee Dalam Persfektif Hukum Pidana

Perjanjian nominee adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. Dalam perkembangannya perjanjian nominee ini terjadi dikarenakan keinginan WNA untuk mempunya hak milik atas tanah …

Read More »

Apakah Partai Politik Bisa “Memiliki” Hak Atas Tanah?

Partai Politik Memiliki Hak Atas Tanah

Partai berasal dari kata bahasa latin yakni “partire”, yang bermakna membagi. Partai politik secara umum bisa dikatakan sebagai sebuah kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita. Tujuan kelompok ini adalah guna memperoleh kekuasaan politik dan juga merebut kedudukan politik yang umumnya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya. Menurut …

Read More »

Bagaimana Pengaturan Terkait Dengan Hak Atas Tanah Yang Berada Di Sempadan Pantai?

Bagaimana Pengaturan Terkait Dengan Hak Atas Tanah Yang Berada Di Sempadan Pantai

Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi  dikuasai oleh Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi wewenang kepada negara untuk : …

Read More »

Bagaimana Esensi Akta PPAT Dalam Pendaftaran Tanah Dan Konsekwensi Hukumnya?

Bagaimana Esensi Akta PPAT Dalam Pendaftaran Tanah Dan Konsekwensi Hukumnya

Pasal 2 ayat (1) PJPPAT menyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.  Kegiatan dalam pendaftaran tanah yang menjadi tugas PPAT dapat dilihat dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA yang dijabarkan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. A.P. Parlindungan menyatakan tugas PPAT adalah melaksanakan …

Read More »