Partai berasal dari kata bahasa latin yakni “partire”, yang bermakna membagi. Partai politik secara umum bisa dikatakan sebagai sebuah kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita. Tujuan kelompok ini adalah guna memperoleh kekuasaan politik dan juga merebut kedudukan politik yang umumnya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Menurut Trubus Rahardiansyah, pengertian partai politik adalah sebuah kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan juga stabil yang mempersatukan serta dimotivasi oleh ideologi tertentu dan berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintah melalui sebuah pemilu yang demokratis.
Sedangkan Giovanni Sartori berpendapat bahwa pengertian partai politik yakni kelompok politik apa saja yang ikut serta dalam pemilihan umum dan juga mampu menempatkan orang-orangnya dalam berbagai jabatan-jabatan politik.
Sejalan dengan itu Ichlasul Amal pun mengemukakan bahwa pengertian partai politik adalah sebuah kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik agar dapat dipilih oleh rakyat sehingga bisa mengontrol ataupun memengaruhi tindakan pemerintah.
Bahwa organisasi partai politik merupakan kumpulan individu-individu dalam suatu organisasi yang ruang geraknya dalam dunia politik bukan dunia usaha. Partai politik merupakan organisasi nasional yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok WNI atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara. Sesuai UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pendirian organisasi partai politik wajib tetap didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Seperti halnya mendirikan PT yang mengharuskan AD/ART, organisasi partai politik juga wajib mempunyai AD Partai Politik dan ART Partai Politik yang dibuat dengan akta Notaris. Organisasi partai politik baru berbadan hukum apabila sudah mendaftarkan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Apabila organisasi partai politik yang bersangkutan telah lolos penelitian dan verifikasi, baru dapat disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI untuk diumumkan di BNRI. Partai politik yang telah disyaratkan dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, saat itulah suatu organisasi Partai Politik menjadi berbadan hukum.
Oleh karena itu dengan status badan hukum organisasi partai politik dapat memiliki kekayaan termasuk yang berwujud tanah, karenanya organisasi partai politik dapat menjadi subjek hak atas tanah.
Sebagaimana difahami bahwa setiap hak atas tanah adalah dikuasai oleh Negara “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum.”
Dapat diketahui bahwa terdapat beberapa subyek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah, yaitu:
- Orang-orang secara Individu.
Orang, manusia (individu) dapat disebut sebagai Natuurlijk Persoon yaitu subyek hukum secara alami, karena secara alamiah hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum dan melakukan suatu tindakan atau hubungan hukum. Hak atas tanah dapat diberikan kepada manusia secara individu, perorangan, masing-masing atas suatu hak atas tanah tertentu.
- Orang-orang secara bersama-sama dengan orang lain
Hak atas tanah juga dapat diberikan kepada orang-orang secara bersama-sama, artinya sekelompok orang secara bersama-sama dapat memiliki hak atas tanah. Dalam UUPA hal ini dikenal dengan tanah ulayat.
Dalam ketentuan Pasal 3 UUPA disebuitkan bahwa masyarakat hukum adat diakui oleh negara sepanjang dalam kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam masyarakat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Masyarakat adat tersebut memiliki wilayah hukum adat yang terdiri atas tanah yang dikelola dan dipergunakan secara bersama-sama dan pengurusannya pula diserahkan kepada masyarakat adat tersebut, yakni tanah ulayat.
Hak atas tanah ulayat ini diberikan oleh negara kepada masyarakat hukum adat, dan penggunaannya dimaksudkan untuk kepentingan bersama, dimiliki atas nama bersama bukan untuk kepentingan atau atas nama individu.
- Badan Hukum
Badan hukum dapat disebut juga Recht Persoon, yaitu subyek hukum yang memiliki hak karena hukum yang menentukan dia sebagai subyek hukum. Terhadap badan hukum tersebut dapat juga mempunyai hak atas tanah, dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Misalnya: Untuk badan hukum, hanya badan-badan hukum tertentu saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, yaitu Badan Hukum yang bergerak dibidang sosial, keagamaan, partai politik dan koperasi pertanian.