Perjanjian Nominee Dalam Persfektif Hukum Pidana
Perjanjian Nominee Dalam Persfektif Hukum Pidana

Perjanjian Nominee Dalam Persfektif Hukum Pidana

Perjanjian Nominee Dalam Persfektif Hukum Pidana

Perjanjian nominee adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.

Dalam perkembangannya perjanjian nominee ini terjadi dikarenakan keinginan WNA untuk mempunya hak milik atas tanah di Indonesia secara umumnya. Walaupun harapan itu tidak dapat terpenuhi karena adanya peraturan yang melarang WNA untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia, selain itu juga betentangan dengan asas nasionalitas yang dianut dalam undang-undang Indonesia. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan perjanjian nominee yang memungkinkan WNA untuk membeli dan menguasai bidang tanah dengan hak milik.

Dalam prakteknya ternyata perjanjian nominee bukan hanya dilakukan oleh WNA akan tetapi banyak oleh WNI yang sengaja menyembunyikan hartanya secara formal.

Terkait hal tersebut sebetulnya setelah Putusan MK tahun 2016 sudah sangat jelas bahwa pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) cukup dengan follow the money, bukan lagi follow the crime.

Dapat dibayangkan orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan gaji resmi namun penghasilannya yang luar biasa dengan harta kekayaan yang berlimpah akan sangat mudah terancam TPPU. Dalam konteks perjanjian nominee inilah yang harus diwaspadai, karena hanya dipinjam namanya untuk menutupi dan menyembunyikan harta kekayaan yang terlarang.

Mari kita lihat ancamannya yang sangat serius :

  • Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang TPPU

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  • Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang TPPU

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Nah kalo ada Notaris yang membuat akta perjanjian nominee, padahal sudah jelas dan mengetahui bahwa perjanjian nominee tersebut masuk unsur TPPU-nya, kira-kira bisa dijerat pasal 55 ayat 1 da 2 KUHPidana tentang turut serta.segala perjanjian pada dasarnya adalah sumpah bagi para pihak.jadi tergantung Substansi yang diperjanjikan.seyogiya Penjudulan perjanjian tersebut tidak memakai atau membuat seperti Perjanjian Nominee.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca