
A, B dan C adalah pemegang hak atas tanah secara bersama-sama karena pewarisan. Datanglah ke PPAT yang kemudian dibuat Akta Hibah dari A dan B kepada C, bolehkah itu? Trus gimana harusnya, dan bagaimana cara mengakhiri hak bersama tersebut?
Hak Bersama dalam HAT atau HMRS terjadi karena 2 sebab yaitu karena pewarisan atau investasi bersama. Cara mengakhiri hak bersama tersebut dilakukan dengan Pembagian hak bersama HAT atau HMRS sesuai dengan kesepakatan masing-masing pemegang hak berdasarkan akta yang dibuat dihadapan PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.
Pasal 111 ayat (4) PMA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pembuatan APHB yang dibuat PPAT apabila dikemudian hari terjadi pembagian hak. Pengertian ayat (4) tersebut, bahwa oleh karena terjadi peristiwa hukum akibat meninggalnya Pewaris sebagai pemegang hak atas tanah, maka sertipikat hak atas tanah dibalik-nama ke atas nama para ahli waris. Setelah sertipikat hak atas tanah tertulis atas nama para ahli waris, lalu di kemudian hari terjadi pembagian hak, maka dibuatlah APHB.
Pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pasal 51 PP 24/1997 itu berbicara tentang APHB. Maka pembagian hak selanjutnya itu baru dilakukan dengan pembuatan APHB.
Perlu dipahami tentunya bahwa dalam APHB bisa terjadi 3 hal (dalam Blangko akta APHB), yang tidak bisa 3 hal tersebut bersama-sama, harus diplilih perbuatan hukum yang mana yang terjadi dalam pembuatan APHB tersebut, yaitu :
- Dalam pembagian Hak Bersama ini tidak terdapat kelebihan nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak (konsep seolah-olah terjadi tukar menukar tanpa kelebihan nilai satu dengan yang lain);
- Para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diperoleh oleh pihak yang memperoleh hak sebagaimana diuraikan di atas (konsep seperti hibah) ;
- Karena memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian Hak Bersama ini, ada pihak yang membayar dengan uang tunai kepada Pihak lainnya (konsep seperti jual beli).
Permisi sy mau bertanya. Lalu bgmn jika A sdh mninggal dunia. Apakah AW A hrs buat surat prnyataan kerelaan utk melalukan hibah ke C tsb?
Lalu bgmn mghitung pajaknya?
Selamat siang, untuk Pembuatan Akta Notaris seyogiyannya pertanyaan nya jelas
Salam Dunia Notaris
slmat malam..sy menerima sebidang tanah dan sdh di bangun rumah..dari Alm Nenek,dan sy mmbuat surt yg berbntuk APHB.apa perbedaan dg AJB ,Apakah itu mutlak kepimilkan sy secara hukum,terimakasih
Selamat siang Dunia Notaris, APHB (AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA) umumnya karena pewarisan, sedangkan AJB adanya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sebaiknya APHB dan AJB dibuatkan sertifikat di BPN, APHB dan AJB bukanlah alat bukti kepemilikan, SHM adalah alat bukti terkuat untuk tanah termasuk bangunan
Salam Dunia Notaris