A, B dan C adalah pemegang hak atas tanah secara bersama-sama karena pewarisan. Datanglah ke PPAT yang kemudian dibuat Akta Hibah dari A dan B kepada C, bolehkah itu? Trus gimana harusnya, dan bagaimana cara mengakhiri hak bersama tersebut?
Hak Bersama dalam HAT atau HMRS terjadi karena 2 sebab yaitu karena pewarisan atau investasi bersama. Cara mengakhiri hak bersama tersebut dilakukan dengan Pembagian hak bersama HAT atau HMRS sesuai dengan kesepakatan masing-masing pemegang hak berdasarkan akta yang dibuat dihadapan PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.
Pasal 111 ayat (4) PMA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pembuatan APHB yang dibuat PPAT apabila dikemudian hari terjadi pembagian hak. Pengertian ayat (4) tersebut, bahwa oleh karena terjadi peristiwa hukum akibat meninggalnya Pewaris sebagai pemegang hak atas tanah, maka sertipikat hak atas tanah dibalik-nama ke atas nama para ahli waris. Setelah sertipikat hak atas tanah tertulis atas nama para ahli waris, lalu di kemudian hari terjadi pembagian hak, maka dibuatlah APHB.
Pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pasal 51 PP 24/1997 itu berbicara tentang APHB. Maka pembagian hak selanjutnya itu baru dilakukan dengan pembuatan APHB.
Perlu dipahami tentunya bahwa dalam APHB bisa terjadi 3 hal (dalam Blangko akta APHB), yang tidak bisa 3 hal tersebut bersama-sama, harus diplilih perbuatan hukum yang mana yang terjadi dalam pembuatan APHB tersebut, yaitu :
- Dalam pembagian Hak Bersama ini tidak terdapat kelebihan nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak (konsep seolah-olah terjadi tukar menukar tanpa kelebihan nilai satu dengan yang lain);
- Para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diperoleh oleh pihak yang memperoleh hak sebagaimana diuraikan di atas (konsep seperti hibah) ;
- Karena memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian Hak Bersama ini, ada pihak yang membayar dengan uang tunai kepada Pihak lainnya (konsep seperti jual beli).
Permisi sy mau bertanya. Lalu bgmn jika A sdh mninggal dunia. Apakah AW A hrs buat surat prnyataan kerelaan utk melalukan hibah ke C tsb?
Lalu bgmn mghitung pajaknya?
Selamat siang, untuk Pembuatan Akta Notaris seyogiyannya pertanyaan nya jelas
Salam Dunia Notaris
slmat malam..sy menerima sebidang tanah dan sdh di bangun rumah..dari Alm Nenek,dan sy mmbuat surt yg berbntuk APHB.apa perbedaan dg AJB ,Apakah itu mutlak kepimilkan sy secara hukum,terimakasih
Selamat siang Dunia Notaris, APHB (AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA) umumnya karena pewarisan, sedangkan AJB adanya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sebaiknya APHB dan AJB dibuatkan sertifikat di BPN, APHB dan AJB bukanlah alat bukti kepemilikan, SHM adalah alat bukti terkuat untuk tanah termasuk bangunan
Salam Dunia Notaris
Selamat Pagi..
Saya menerima sebidang tanah dari waris dengan bukti kepemilikan berupa shm. saat ini shm tersebut sedang proses balik nama waris. sesuai dengan surat keterangan waris, nantinya diatasnamakan 5 ahli waris yaitu saya, ibu dan saudara lain. Tanah tersebut sesuai kesepakatan ahli waris lain adalah bagian saya, Untuk menjadi atas nama saya sendiri, menurut PPAT yang skrg sedang memgurus proses balik nama tsb, harus menunggu prosesnya selesai dan nantinya dibuatkan APHB serta sdh diestimasikan biaya untuk pajaknya.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah bisa dibuatkan dulu akta notaris untuk pembagian harta bersama tersebut seperti pada proses jual beli dengan membuat Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual karena belum ada dana untuk pembayaran pajak.
Terima kasih
Selamat siang Dunia Notaris,
Mohon bertanya berapakah tarif pembuatan APHB yg dilakukan di Kecamatan? dan penentuan nilai NPOP berdasarkan yang ada di PBB atau berdasarkan harga pasaran? terima kasih
Salam
Selamat siang Dunia Notaris,
Mohon tanya berapa tarif pembuatan APHB yg dilakukan di Kecamatan? dan penentuan Nilai NPOP berdasarkan nilai yg di PBB atau berdasarkan nilai Pasar? terima kasih
Salam
selamat siang bapak/ibu rekans..
Mohon pencerahan, sebelumnya saya telah menerima waris dari orang tua saya. dan saat ini tengah proses pembuatan APHB oleh pihak notaris. yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah status APHB sama dengan AJB, jika ingin saya naik statusnya menjadi Sertifikat
2. Persyaratan apa saja yang harus saya lengkapi untuk proses naik menjadi Sertifikat tsb
3. Estimasi biaya yang timbul jika saya melakukan pengurusan sendiri
4. Estimasi biaya yang timbul jika saya menggunakan bantuan dari Pihak Notaris
atas bantuan dan perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Salam,
Bila berkenan, sy mau tanya seputar APHB antara lain sbb :
– bagaimana bila APHB itu hilang, bisakah satu misal dg laporan hilang ke kelurahan hingga POLRES, lalu dg dasar surat kehilangan dari polres itu dinaikkan / di mohonkan S H M atau sertifikat
– bisakah hanya dg surat kehilangan dari polres tanah tak dijual, bagaimana prosesnya
– didalam APHB ada pemberi hak dan penerima hak, apakah semua ahli waris pemberi hak sdh tidak mendapat bagian lagi
Trimakasih mohon penjelasannya