Cara Mengurus Izin BKPM Dengan Mudah
Cara Mengurus Izin BKPM Dengan Mudah

Cara Mengurus Izin BKPM Dengan Mudah dan Cepat oleh dunianotaris

Cara Mengurus Izin BKPM Dengan MudahIzin BKPM, Salah satu usaha yang sedang banyak diminati masyarakat Indonesia adalah menanamkan moda pada perusahaan. salah satu syarat penting yang harus ada adalah dengan adanya izin BKPM. Untuk menanamkan modal dibutuhkan proses yang cukup panjang. BKPM sendiri adalah badan yang mengurus mengenal perijinan guna menanamkan modal yang ada di dalam negeri dan juga di luar negeri.

Menanamkan modal sendiri digunakan untuk kemajuan perusahaan dan juga perekonomian yang luas. Sekarang ini Anda bisa mengurus izinnya baik secara online juga offline. Pengurusan secara online sangat memudahkan bagi investor yang hendak menanamkan modalnya tanpa perlu antri. Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh jika mengurus secara online :

  • Bisa dilakukan kapan saja serta dimana saja. Anda tidak perlu untuk pergi ke luar dan antri untuk mendapatkan izinnya. Hanya diperlukan akses internet untuk bisa mengurusnya. Anda tidak perlu untuk membawa hard copynya karena dapat merepotkan, mengurusnya secara online dapat mengefisienkan waktu yang Anda miliki.
  • Jika mengurus secara online maka Anda bisa mendapatkan proses transparan tanpa perlu menghawatirkan banyak pungutan. Karena sekarang ini masih banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut, dimana biasanya oknum tersebut akan memberikan pungutan yang cukup banyak, pungutan ini sendiri sifatnya ilegal. Dengan mengurusnya secara online maka dapat terhindar dari oknum-oknum tersebut.
  • Terhindar dari antri yang panjang. Alasan banyak orang lebih memilih secara online karena lebih menyingkat waktu, Anda hanya perlu membutuhkan waktu yang tidak banyak. Karena biasanya mengurus secara offline akan banyak antrian.

Ada banyak perijinan selain BKPM yang dapat dilakukan secara online. Berikut adalah beberapa perizinan yang dapat dilakukan secara online :

  • Perijinan masuk untu mesin import. Mesin yang didatangkan dari negara lain perlu adanya izin khusus sebelum masuk Indonesia. untuk mengurusnya dibutuhkan kurang lebih lima hari baru Anda bisa mendapatkan perizinannya.
  • Fasilitas untuk bahan yang akan masuk Indonesia. BKPM sendiri memberikan fasilitas untuk masuknya barang-barang yang berasal dari luar negeri
  • Rekomendasi dari izin bekerja serta penggunaan adanya tenaga kerja asing dimana didatangkan dari pengusaha yang kecil serta besar.
  • Pengurusan untuk izin BKPM yang dapt digunakan sebagai mengurus rekomendasi kerja yang diberikan pada tenaga kerja asing. Untuk bisa mendatangkan tenaga kerja asing, maka Anda perlu adanya rekomendasi. Hal ini dilakukan karena tenaga kerja asing bisa mempersempit peluang orang Indonesia yang masih belum memiliki pekerjaan.

Layanan BKPM yang dilakukan online bisa Anda gunakan sebagai cara untuk memperpanjang dari izin yang telah habis berlakunya. Anda harus terlebih dahulu membuat sebuah akun yang ada pada situs resmi pada BKPM online. Setelah memiliki sebuah Akun maka Anda bisa log in pada situs yang disediakan oleh BKPM online.

Selanjutnya Anda bisa memperpanjang izin yang telah habis berlakunya. Anda tidak uah mengunggah dokumen untuk bisa perpanjang izin yang Anda miliki. Hanya perlu untuk masuk pada akun yang telah Anda buat kemudian melakukan usaha untuk dapat masuk serta memperpanjang izin yang Anda miliki tersebut.

Anda tidak perlu repot untuk melakukan berbagai proses seperti mengunggah dokumen dari pengurusan izin tersebut. jika dapat dilakukan secara online, maka Anda sebaiknya lebih memilih untuk melakukannya secara online. Pengurusan secara online ini sangat memudahkan dan mengefisienkan waktu yang Anda miliki. Tidak perlu keluar rumah dan butuh waktu yang sebentar untuk melakukannya.

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca