Biaya Notaris Pendirian Yayasan Di Jakarta

Biaya Notaris Pendirian Yayasan Di Jakarta, Serta Estimasinya

Biaya Notaris Pendirian Yayasan Di Jakarta

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah, dengan tujuan yayasan untuk kegiatan dibidang sosial, agama dan kemanusiaan. Membuat yayasan tidak bisa sembarangan. Dibutuhkan pengakuan secara resmi sehingga yayasan tersertifikasi. Mendirikan yayasan harus melalui notaris untuk pembuatan akte yayasan.

Hal ini selain resmi juga membawa keuntungan tersendiri. Salah satunya yakni aman dalam melakukan segala aktivitas. Dengan terdaftarnya yayasan yang dibuat maka akan mudah melakukan segala jenis aktivitas tanpa dicurigai.

Tapi taukah Anda berapa biaya notaris pendirian yayasan? Nah, pada artikel ini kami akan membahas tentang biaya pendirian yayasan di notaris secara lengkap. Berikut penjelasannya..

Biaya Notaris Pendirian Yayasan Di Jakarta

Biaya Pendirian YayasanNormalnya untuk pendirian yayasan menggunakan jasa notaris membutuhkan biaya sebesar Rp.4.000.000,- dengan proses kerja lebih kurang 3 hari kerja.

Besaran biaya tersebut didapatkan jika Anda menggunakan jasa kami. Biaya murah dan waktu yang cepat bisa menjadi pertimbangan Anda untuk menggunakan jasa kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami.

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan resmi yakni terdaftar secara hukum melalui notaris. Meskipun biaya notaris pendirian yayasan tidak murah namun wajib dilakukan. Hal ini untuk meminimalisasi adanya kecurigaan masyarakat terhadap yayasan yang di bangun. Dengan demikian saat melakukan kegiatan di tengah-tengah masyarakat tidak akan dipandang sebelah mata atau bahkan dicurigai.

Pendirian yayasan juga tidak ditujukan untuk mendapatkan keuntungan. Konsep yayasan adalah beramal dengan ikhlas dalam bentuk apapun termasuk untuk biaya notaris pendirian yayasan. Apapun yang diberikan baik materi, waktu, dan tenaga harus dilakukan dengan niat ikhlas tanpa timbal balik apapun. Namun yayasan juga memiliki pengurus yang menjalankan yayasan secara penuh. Hal ini menjadi pengecualian untuk diperbolehkan memberikan gaji.

Yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan didirikannya yayasan. Banyak syarat yang harus dipatuhi untuk membuat suatu usaha tertentu. Diantaranya yakni usaha tidak akan bertentangan dengan hukum dan masyarakat, hanya boleh menggunakan 25% kekayaan yayasan sebagai modal, dan tidak ada pembina yayasan yang turut andil menjadi anggota apapun bentuknya. Pengurus bisa mendapatkan gaji jika;

  • Bukan pembina atau pendiri yayasan.
  • Melaksanakan kepengurusan penuh dan secara langsung.

Hal ini sudah tertuang dalam pasal 3 ayat 2 UU16/2001. Selain gaji, yayasan juga tidak boleh membagikan hasil usaha baik kepada pendiri yayasan, pengurus, serta pengawas.

Syarat Administrasi Pendirian Yayasan

Syarat Administrasi Pendirian Yayasan

  1. FotoCopy KTP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus.
  2. FotoCopy NPWP.
  3. FotoCopy surat sewa (jika sewa).
  4. Pas Foto 3×4 sebanyak 4 lembar.
  5. Domisili.

Demikianlah informasi tentang pendirian yayasan, biaya notaris pendirian yayasan yang dibutuhkan, persyaratan dan estimasi pengerjaan. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat. Tunggu apalagi, segera urus pendirian yayasan Anda bersama kami.

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

2 comments

  1. Kalau mau merubah isi akta yayasan bisa ga? Misalnya ada perubahan struktur.

    • Dunia Notaris

      Selamat siang, untuk Akta Perubahan Yayasan bisa dibuat Akta Perubahan, dengan Syarat sudah ada Notulen Rapat yayasan tentang perubahan di maksud
      Salam Dunia Notaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca