Tag Archives: Jasa Notaris

Bolehkah Perusahaan Menambah Modalnya?

Sepertinya yang telah diterangkan sebelumnya, tak semua saham atau modal dasar perusahaan disetor untuk kegiatan perusahaan. Sebagian lainya dapat disimpan atau yang dinamakan saham simpanan atau dinamakan juga saham simpanan atau dinamakan juga saham portepel (portfolio). Saham ini dapat dikeluarkan bila kelak perusahaan membutuhkan modal tambahan. Misalnya pada suatu ketika …

Read More »

Bolehkan Perusahaan Membeli Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan Atau Diterbitkan Ke Masyarakat?

Pada kondisi tertentu perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah beredar di masyarakat. Belajar pada pengalaman yang sudah-sudah, pembeli kembali tersebut biasanya dilakukan karena terjadi krisis ekonomi atau krisis pasar modal. Pembelian saham ini bersifat sementara. Artinya saat keadaan telah membaik, maka saham harus dilepas kembali. Pembelian kembali saham juga …

Read More »

Apa Saja Larangan Kepada Perseroan Terkait Saham?

Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibag, atau hibah wasiat. Terhadap saham yang terkait sejumlah perkara tersebut (hukum, hibah …

Read More »

Dapatkah Pemagang Saham Menarik Modal Yang Telah Disetor?

Apa yang telah disetor pemegang saham ke perseroan merupakan pembayaran atas saham yang ia beli. Ketika modal disetor maka telah menjadi milik perusahaan, karena tak mungkin dapat diambil lagi kecuali lewat RUPS. Pasal 35 UU PT menegaskan “Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan …

Read More »

Bolehkan Modal Disetor Berwujud Selain Uang?

Peraturan membolehkan modal yang disetor tak berwujud dalam bentuk uang. Sesuai bunyi pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007, “Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya,.” Bentuk lainya tersebut dapat berupa barang atau set tak bergerak, benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat …

Read More »

Apa Yang Dimaksud Dengan Modal Ditempatkan Atau Modal Disetor?

Modal disetor atau modal ditempatkan yakni sebagian modal yang diambil dari modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor untuk kegiatan perusahaan. Undang-Undang mengatur paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Artinya tak semua modal dasar digunakan, sebagian modal dasar (masih dalam bentuk saham) itu dapat disimpan …

Read More »