Proses Perizinan MICE
Proses Perizinan MICE

Proses Perizinan MICE yang Wajib Anda Ketahui

Proses Perizinan MICE

MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, lalu Exhibition. Istilah ini seringkali di temui dalam bisnis pariwisata. Dimana sebuah perusahaan atau CV merencanakan sesuatu dengan matang, kemudian berangkat bersama ke suatu tujuan. Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat lebih mengenal MICE dengan sebutan “The Meetings Industry“. MICE adalah salah satu pioner terpenting dari bidang pariwisata di berbagai negara. Pasalnya MICE adalah bisnis yang sangat menjanjikan.

Sayangnya, di Indonesia masih sedikit pihak yang ingin menggeluti bidang MICE ini. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pengetahuan dan persepsi yang menganggap bahwa proses perizinan MICE sangatlah sulit.

Pada dasarnya, tidak ada perizinan yang sulit asalkan Anda memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Karena jika Anda telah memenuhi semua ketentuan tersebut maka hal yang harus dilakukan hanyalah mengikuti prosedur perizinan.

Pada kenyataannya, banyak negara yang telah menjadikan MICE sebagai pioner untuk menggali potensi wisatanya. Tak hanya menguntungkan pariwisata, MICE juga memberikan keuntungan pada bidang lain seperti Percetakan, Biro Perjalanan, Transportasi, Supplier, Perusahaan souvenir, Hotel dan masih banyak yang lainnya.

Di Indonesia, sudah mulai banyak daerah yang masuk dalam dunia MICE. Beberapa diantaranya adalah Denpasar, Jakarta, Yogyakarta, Surrakarta, Jambi dan lain sekitarnya. Diantara semua daerah, Bali adalah daerah yang perkembangan MICE nya sangatlah menggembirakan.

Hal ini tentu saja berkat kerjasama yang baik dengan bidang Pariwisata sehingga Bali dikenal sebagai salah satu tempat wisata terbaik di dunia. Hal ini juga terbukti dari banyaknya acara atau event besar dunia yang dilaksanakan di Bali. Perkembangan MICE juga diketahui memiliki peranan yang besar terhadap perkembangan hotel di berbagai daerah.

Pasalnya hampir semua hotel terbaik didukung dengan fasilitas standar meeting dan departemen khusus yang mengatur kegiatan MICE. Batas pengertian MICE adalah perjalanan insentif, usaha jasa konvensi dan pameran. Dimaana bisnis ini berkaitan dengan penyediaan layanan untuk sekelompok orang yang ingin melakukan pertemuan seperti negarawan, cendikiawam, dan lain sebagainya guna membahas masalah-masalah atau topik khusus untuk kepentingan bersama.

Dalam prosesnya, perizinan jenis usaha MICE ini sudah diatur dalam Permen, Perda dan Pergub. Oleh karena itulah kenapa perizinan usaha harus dimiliki agar bisnis MICE yang dijalani tidak mengalami hambatan dari pihak pemerintah. Bagi Anda yang berminat dengan bisnis MICE ini, berikut ini adalah prosedur pengajuan izin MICE. 

  1. Pas Photo tiga lembar (4×6).
  2. Pengajuan surat Permohonan ditujukan untuk Kepala DPMTSP daerah Anda.
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  4. Fotocopy KTP pemilik dan pimpinan perusahaan.
  5. Sertifikat khusus Profesional Convention Organizers.
  6. Bukti Kepemilikan Kantor atau bisa juga Surat Perjanjian Sewa kantor minimal 5 tahun yang sudah disyahkan Camat setempat atau Notaris jika bersatatus sewa.
  7. Fotocopy IMB.
  8. Surat Ijin Gangguan atau HO dan Surat Tempat Ijin Usaha yang diperoleh dari Pemda Kota atau Kabupaten setempat.
  9. Struktur Organisasi.
  10. Daftar Riwayat Hidup atau CV Direksi.
  11. Denah Lokasi Kantor.
  12. Proil perusahaan.
  13. Paket Wisata Unggulan.
  14. Paket Wisata Reguler.
  15. IMTA atau Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing.
  16. Dan Surat Kuasa untuk Mengurus Izin sekaligus Surat Pernyataan terkait dengan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan.

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan diharuskan untuk daftar ulang sesuai dengan prosedur yang diberlakukan pemerintah agar bisa mendirikan MICE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca