Mengulas Perizinan Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Mengulas Perizinan Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Mengulas Perizinan Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Mengulas Perizinan Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Biro Perjalanan Wisata kini sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat, bila mendengar kata tersebut yang terbesit dalam pikiran seseorang adalah merupakan sebuah jasa yang menyediakan paket untuk berisata.

Biro Perjalanan Wisata (BPW) sendiri adalah merupakan sebuah kegiatan usaha bersifat yang fungsinya untuk mengatur dan juga menyediakan perjalanan bagi seseorang, maupun sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan utama yaitu untuk berwisata kemana saja. Seperti saat ini di Indonesia sudah banyak sekali berbagai model bisnis termasuk dalam sektor Pariwisata.

Munculnya beberapa biro perjalanan wisata seperti Tripago, Traveloka, TripAdvisor, Mr.Aladin dan lain sebagainya adalah merupakan contoh dan menjadi bukti bahwa beberapa agen perjalanan wisata sedang berkembang di Indonesia. ASITA (Association Of The Indonesian Tours and Travel Agenic)lah yang menaungi Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Biro Perjalanan Wisata juga mempunyai fungsi dan ruang lingkup bagi wisatawan tentunya karena lebih memudahkan. Ternyata untuk  memulai mendirikan perusahaan yang bergerak pada bidang biro perjalanan wisata tidakklah sulit. Akan tetapi harus tetap memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.

Tidak berbeda jauh dengan bisnis maupun usaha lainnya, terlebih dahulu kita harus memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan perizinannya. Apabila anda ingin mendapatkan surat izin usaha caranya adalah dengan mengajukan izin ke Dinas Perizinan Daerah Kota atau Kabupaten.

Syarat utama adalah dengan mendirikan sebuah badan usaha. Yang menjadi hal terpenting ketika hendak mendirikan perusahaan adalah badan usaha yang kita dirikan haruslah berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).

Keuntungan yang didapat jika mendirikan sebuah PT sendiri sangat jelas yaitu adanya perbedaan harta perusahaan dengan harta milik pribadi, karena PT sudah berbadan hukum yang pastinya sudah diakui oleh instansi yang berwenang.

Saat ini untuk mendirikan sebuah PT tidak lagi susah dan cenderung semakin mudah. Akta pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata adalah menjadi hal utama bila kita ingin mendirikan sebuah perusahaan perjalanan wisata.

Didalam akta juga harus jelas apa yang dicantumkan sebagai contoh yaitu bidang usaha di sektor pariwisata. Sebisa mungkin tidak usah mencantumkan usaha bidang lain yang tidak berkaitan dengan pariwisata. Modal yang harus disetorkan didalamnya yang dicantumkan pada akta pendirian yaitu minimal sejumlah 300 juta rupiah.

Akan tetapi tidak semua agent travel dapat memenuhi persyaratan minimal modal yang harus disetorkan tersebut terutama bagi mereka yang modalnya pas-pas an sehingga untuk persyaratan modal dengan total tersebut banyak yang tidak bisa memenuhinya.

Domisili atau tempat perusahaan berdiri juga menjadi persyaratan selanjutnya yang juga tak kalah pentingnya. Maka dari itu jika anda ingin mendirikan sebuah usaha seperti biro perjalanan bidang pariwista tentunya anda harus memiliki tempat (domisili) yang tetap tidak berpindah-pindah (permanen) seperti halnya mempunyai sebuah kantor.

Bila sewa kantor terlalu mahal anda dapat juga menyewa ruko yang relatif lebih murah untuk biaya sewa nya. Sebab di salah satu kota seperti di Jakarta terdapat semacam larangan menggunakan rumah tinggal jika dijadikan domisili (tempat) usaha.

Setelah anda mengurus Akta pendirian perusahaan, kemudian anda juga harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan serta kartu BPJS untuk karyawan.

Berikutnya adalah mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata. Tanda Daftar Usaha ini bisa anda dapatkan, namun anda harus wajib memiliki beberapa dokumen perusahanseperti yang tercantum dibawah ini:

  1. Akta pendirian PT dan Surat Keputusan dari Kemenkumham.
  2. Pas foto Pimpinan perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6 (@4 lembar) dengan latar belakang merah.
  3. NPWP perusahaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Undang-undang Gangguan/HO.
  5. Mempunyai Surat persetujuan dari lingkungan sekitar tempat (domisili) usaha berupa tandatangan tetangga.
  6. Proposal bisnis dan profil perusahaan PT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca