Mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)
Mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

Mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

Mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

Mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

Usaha jasa perjalanan wisata yaitu terdiri atas penyelenggara biro perjalanan wisata dan juga agen perjalanan wisata. Pengertian dari biro perjalanan wisata yaitu adalah merupakan sebuah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, perjalanan ibadah juga termasuk didalamnya.

Sementara itu pengertian dari Agen perjalanan wisata adalah merupakan sebuah usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan tiket atau pemesanan akomodasi dan juga pengurusan dokumen bagi siapapun yang membutuhkan untuk kepentingan tertentu.

Sudah pasti dalam mengurus Izin Tetap sebuah usaha ada tujuannyayakni untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan setiap usaha salah satunya disektor pariwisata bagi pengusaha dan juga menyediakana sumber informasi bagi semua pihak.

Untuk mendapatkan Izin usaha yang diperhatikan adalah segala jenis persyaratannya baik persyaratan administrasinya maupun persyaratan yang lainnya, jika tidak maka tentunya akan gugur dengan kata lain tidak akan mendapatkan Izin usaha. Persyaratannya pun cukup membutuhkan banyak berkas perusahaan bahkan juga turut serta mencantumkan data pribadi.

Izin Usaha Pariwisata digolongkan menjadi 2 yaitu ISUP (Izin Sementara  Usaha Pariwisata) dan ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata). Sebelum menyusun dan melengkapi prosedur cara membuat surat izin perjalanan wisata terlebih dahulu menyiapkan segala persyaratan untuk mendapatkan surat izin usaha perjalanan wisata. Dengan rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Bagan organisasi dan denah lokasi perusahaan.
  2. Data pendukung berupa leaflet, booklet dan lain sebagainya.
  3. Riwayat hidup pimpinan beserta karyawan perusahaan.
  4. Mengisi formulir data paket wisata (untuk biro perjalanan wisata).
  5. Fotocopy akte pendirian perusahaan tersebut.
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  7. Fotocopy Izin Gangguan (HO) dan IMB (Izin Membangun Bangunan).
  8. Fotocopy pemohon (pemilik) dan Foto direktur 3×4 (sebanyak 4 lembar).

Setelah persyaratan diatas telah terpenuhi, tahapan yang selanjutnya adalah persyaratan atau prosedur untuk mengurus dan juga cara membuat suart izin perjalanan wisata yang meliputi:

  1. Pihak pemohon mengambil formulir permohonan di loket BPMPPT.
  2. Mengisi formulir yang ditandatangani kemudian diajukan kepada Bupati.
  3. Kemudian sekertariat KPP membuat surat pengantar yang ditujukan untuk ke dinas pariwisata dan kebudayaan.
  4. Berkas permohonan diteliti apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum, cek lokasi kemudian menyiapkan surat jawabannya.
  5. Pemohon mengambil surat izin ke loket pengambilan.
  6. Membuat Proposal bisnis.
  7. Status tempat usaha dan foto tempat usaha secara rinci dan jelas.
  8. Surat pernyataan bebas dari sengketa (bermaterai).
  9. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga lingkungan sekitar(bermaterai).
  10. Surat pernyataan mengenai keabsahan dan juga kebenaran dokumenperusahaan (bermaterai).

Jasa perjalanan wisata itu sendiri merupakan sebuah kegiatan yang sifatnya komersial yaitu bertugas untuk mengatur, menyediakan dan juga menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang ataupun kelompok dengan maksud dan tujuanuntuk berwisata mulai dari saat ia meninggalkan rumahnya hingga sampai ketempat yang diinginkan sesuai dengan tujuan.

ITUP adalah sebagai izin operasional usaha yang akan tetap berlaku hingga sepanjang usaha tersebut masih terus berjalan serta harus didaftarkan setiap bulannya. ITUP sendiri tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan dalam bentuk apapun, jika memang terjadi hal tersebut maka akan mendapatkan sanksi.

Setelah mengajukan permohonan ITUP kemudian melakukan Daftar ulang ITUP. Jika ITUP sudah jadi, maka harus mematuhi segala kewajiban dan larangan dalam usaha nya  itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca