Seperti yang diketahui, bisnis kuliner memang tidak pernah ada matinya. Ya, dari waktu ke waktu ada banyak pebisnis yang berhasil sukses di bidang kuliner. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya restoran, kafe atau warung makan yang berdiri dan menyediakan berbagai macam menu masakan lezat kepada masyarakat.
Usaha restoran merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya.
Usaha bidang kuliner ini dibagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya adalah rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk umum.
Sementara kafe atau bar merupakan tempat usaha komersial yang dalam kegiatannya mencakup layanan menghidangkan makanan sekaligus minuman keras serta minuman lainnya secara umum. Sama seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tetap membutuhkan perizinan dari instansi terkait agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan hambatan.
Hal pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis ini adalah memiliki badan usaha. Jika sudah memiliki badan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan. Dalam bisnis apapun, pengurusan izin terkait dengan bisnis yang dijalani memang menawarkan banyak sekali manfaat.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis ini sudah sepatutnya memahami proses perizinan terkait dengan bisnis kuliner yang akan dijalani untuk meminimalisir hambatan ataupun gangguan yang pada dasarnya tidak perlu. Pada prinsipnya, proses perizinan dalam bisnis kuliner terutama pendirian restoran atau kafe mencakup kenyamanan, keamanan, dan juga legalitas yang diberikan oleh pemerintah.
Semua unsur penting tersebut masuk dalam surat izin khusus yang dikenal dengan sebutan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Sekedar informasi, TDUP khusus untuk restoran akan dikeluarkan oleh pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP yang ada di masing-masing daerah.
Cara pengurusan izin ini tidaklah sulit, asalkan Anda dan badan usaha yang dimiliki dapat memenuhi persyaratan yang diberikan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Anda yang hendak mengurus perizinan di PTSP terkait dengan bisnis restoran.
- Izin HO terkait dengan tempat usaha. Izin ini bisa didapatkan dari keluragan tempat Anda membangun usaha.
- Persyaratan lainnya adalah dokumen legalitas usaha seperti identitas pemilik usaha, akta pendirian perusahaan khusus untuk Anda yang memiliki PT, Firma atau CV. Selain itu, ada KTP direktur perusahaan atau pemilik, dan NPWP perusahaan. Semua dokumen tersebut bisa Anda berikan dalam bentuk fotocopy dengan jumlah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak PTSP.
- Setelah masalah legalitas sudah lengkap, maka hal yang perlu Anda lampirkan selanjutnya adalah persyaratan terkait dengan ketertiban dan keamanan. Diantaranya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Izin Domisili (fotokopi) dari kelurahan setempat. Dokumen ini sangat penting agar pihak pemerintah mengetahui bahwa usaha Anda bebas dari sengketa dan sudah memenuhi persyaratan.
- Selanjutnya adalah mengisi formulir yang diarahkan oleh instansi terkait. Masing-masing instansi dari setiap daerah biasanya memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan pengisian formulir ini. Terkadang, pemohon harus menggunakan materai agar surat pernyataan yang telah Anda isi diakui kebenaran dan keabsahannya. Termasuk dengan lampiran persyaratan yang telah diberikan. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai terkait dengan kesediaan atau kesanggupan dalam melaksanakan sistem perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Setelah mendapatkan izin membuka usaha restoran, tentunya Anda bisa dengan bebas dan nyaman menjalankan usaha karena sudah legal dan diakui dimata pemerintah.